Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2023/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
RUSMIN Alias UMMING Bin RIFAI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2023/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1220/P.4.24/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMIN Alias UMMING Bin RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN   :

Pertama

--------Bahwa Terdakwa RUSMIN Alias UMMING Bin RIFAI pada hari Senin tanggal 31 bulan Juli tahun 2023 sekitar jam 17.30 Wita atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Cakke Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar Jam 09.00 wita, terdakwa RUSMIN Alias UMMING Bin RIFAI bertemu dengan temannya yaitu IRPAN (DPO) di depan pasar cakke, kemudian terdakwa mengatakan kepada IRPAN (DPO) dengan nada bercanda adakah barang saudara, pesanka paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kalau ada lalu IRPAN (DPO) menjawab besok pi saudara kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar jam 13.00 wita IRPAN (DPO) datang kerumah terdakwa lalu memberikan 2 (dua) sachet plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa mengambil alat hisap sabu (Bong) yang sebelumnya telah dibuat oleh terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak IRPAN (DPO) untuk menghisap sabu tersebut namun IRPAN (DPO) menolaknya dengan mengatakan tidakji saya saudar, mauka pergi liat bawang dulu di kebun tidak lama kemudian IRPAN (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Setelah IRPAN (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa RUSMIN Alias UMMING Bin RIFAI, terdakwa mengambil sebagian sabu tersebut lalu memasukkannya kedalam bong yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, setelah terdakwa memakai sabu tersebut terdakwa RUSMIN Alias UMMING Bin RIFAI keluar dari rumahnya untuk memperbaiki selang air yang terputus didepan rumahnya kemudian terdakwa kembali kedalam rumahnya untuk kembali mengkonsumsi sabu, lalu sekitar jam 15.30 wita terdakwa keluar rumah menuju ke warung untuk membeli rokok, setelah membeli rokok terdakwa kembali kerumahnya untuk menghabiskan sisa sabu yang ada di dalam pireks hingga habis, setelah menghabiskan sabu yang tersisa di pireks terdakwa RUSMIN Alias UMMING Bin RIFAI membakar alat hisap (bong) yang telah terdakwa pergunakan, lalu pireks terdakwa buang di selokan kemudian sisa Sabu milik terdakwa kantongi, kemudian sekitar jam 17.30 wita sebuah mobil AVANZA berhenti didepan rumah terdakwa lalu turun 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan petugas Kepolisian, lalu salah satu petugas bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan yang mana rumahnya UMMING? kemudian terdakwa mejawab saya UMMING pak dan itu didepan rumah saya kemudian terdakwa dipegang dan langsung menggeledah terdakwa dan kamar milik terdakwa yang ditemukan 2 (dua) sachet sabu pada kantong celana bagian depan milik terdakwa dengan berat bruto 1,23 gram lalu terdakwa besaerta barang bukti dibawa ke kantor Polisi.
  • Berdasarkan hasil uji Laboratoristik Kriminalistik No. LAB: 3250/NNF/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta mengetahui a.n kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan sebagai berikut:
  •  2 (dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening berat awal netto seluruhnya 0,1581 gram dan berat akhir netto 0,1179 gram dengan nomor barang bukti 6607/2023/NNF tersebut benar mengandung Metamfetamina;
  •  1 (satu) botol plastik bekas minuan berisi urine milik RUSMIN Alias UMMING Bin RIVAI dengan nomor barang bukti 6608/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  • Keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

---------Dari perbuatan Terdakwa RUSMIN Alias UMMING Bin RIFAI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa RUSMIN Alias UMMING Bin RIFAI pada hari Senin tanggal 31 bulan Juli tahun 2023 sekitar jam 17.30 Wita atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Cakke Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar Jam 09.00 wita, terdakwa RUSMIN Alias UMMING Bin Rifai bertemu dengan temannya yaitu IRPAN (DPO) di depan pasar cakke, kemudian terdakwa mengatakan kepada IRPAN (DPO) dengan nada bercanda adakah barang saudara, pesanka pakett Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kalau ada lalu IRPAN (DPO) menjawab besok pi saudara kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar jam 13.00 wita IRPAN (DPO) datang kerumah terdakwa lalu memberikan 2 (dua) sachet plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa mengambil alat hisap sabu (Bong) yang sebelumnya telah dibuat oleh terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak IRPAN (DPO) untuk menghisap sabu tersebut namun IRPAN (DPO) menolaknya dengan mengatakan tidakji saya saudar, mauka pergi liat bawang dulu di kebun tidak lama kemudian IRPAN (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Setelah IRPAN (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa RUSMIN Alias UMMING Bin RIFAI, terdakwa mengambil sebagian sabu tersebut lalu memasukkannya kedalam bong yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, setelah terdakwa memakai sabu tersebut terdakwa RUSMIN Alias UMMING Bin RIFAI keluar dari rumahnya untuk memperbaiki selang air yang terputus didepan rumahnya kemudian terdakwa kembali kedalam rumahnya untuk kembali mengkonsumsi sabu, lalu sekitar jam 15.30 wita terdakwa keluar rumah menuju ke warung untuk membeli rokok, setelah membeli rokok terdakwa kembali kerumahnya untuk menghabiskan sisa sabu yang ada di dalam pireks hingga habis, setelah menghabiskan sabu yang tersisa di pireks terdakwa RUSMIN Alias UMMING Bin RIFAI membakar alat hisap (bong) yang telah terdakwa pergunakan, lalu pireks terdakwa buang di selokan kemudian sisa Sabu milik terdakwa kantongi, kemudian sekitar jam 17.30 wita sebuah mobil AVANZA berhenti didepan rumah terdakwa lalu turun 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan petugas Kepolisian, lalu salah satu petugas bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan yang mana rumahnya UMMING? kemudian terdakwa mejawab saya UMMING pak dan itu didepan rumah saya kemudian terdakwa dipegang dan langsung menggeleah terdakwa dan kamar milik terdakwa yang ditemukan 2 (dua) sachet sabu pada kantong celana bagian depan milik terdakwa dengan berat bruto 1,23 gram lalu terdakwa besaerta barang bukti dibawa ke kantor Polisi.
  • Berdasarkan hasil uji Laboratoristik Kriminalistik No. LAB: 3250/NNF/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta mengetahui a.n kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan sebagai berikut:
  •  2 (dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening berat awal netto seluruhnya 0,1581 gram dan berat akhir netto 0,1179 gram dengan nomor barang bukti 6607/2023/NNF tersebut benar mengandung Metamfetamina;
  •  1 (satu) botol plastik bekas minuan berisi urine milik RUSMIN Alias UMMING Bin RIVAI dengan nomor barang bukti 6608/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina;

Keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

  • Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen pada hari Jumat tanggal tujuh belas bulan november tahun dua ribu dua pulu tiga Tim Asesmen terpadu berpendapat bahwa yang bersangkutan menurut hasil Asesmen hukum Decyana Caprina, S.H., M.H., Leonard Bacong, S.H., Mika Sukardi, S.H., dan hasil asesmen medis yang melakukan pemeriksaan dr. Alvianto Tandiarrang dan Lindarda Sangkung Panggalo, M.Psi.Psikolong serta yang mengetahui Plt. Kepala BNNK Tana Toraja Andi Werru Kambau, S.H., dengan kesimpulan:
  • Yang bersangkutan tidak terkait dalam jaringan narkotika dan bukan residivis narkotika;
  • Pendalaman lebih lanjut bagi penyidik terkait jaringan IRPAN;
  • Proses Hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan Barang Bukti Metamfetamin;
  • Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanan di Rutan Kelas II B enrekang selama 3 (tiga) bulan.--------------------------------------------

---------Dari perbuatan Terdakwa RUSMIN Alias UMMING Bin RIFAI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya