Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2023/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.AISHA RAYYAN, S.H
3.AISHA RAYYAN, S.H
SUPRATMAN PATRIA Bin PATRIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2023/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-109/P.4.24/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2AISHA RAYYAN, S.H
3AISHA RAYYAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRATMAN PATRIA Bin PATRIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

-------Bahwa terdakwa SUPRATMAN PATRIA Bin PATRIA pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 17.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Bamba Puang Desa Mendatte Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pemeriksaan Luar  :

  1. Label mayat tidak ada.
  2. Tutup/bungkus mayat :
  1. Satu helai sarung berbahan katun berwarna hitam cokla bermotif batik
  2. Satu helai sarung bermotif kotak orange dan ungu.
  1. Perhiasan mayat : tidak ada
  2. Pakaian mayat : tidak ada
  3. Benda disamping mayat : kertas akrton berwarna coklat bertuliskan Hanco.
  4. Kaku mayat Tidak ada. Lebam ada hilang dengan penekanan.
  5. Jenis kelamin laki-laki, bangsa Indonesia, Ras Mongoloid, perkiraan usia tujuh puluh satu tahun, warna kulit sawo matang, gizi kurang, Panjang tubuh sekitar serratus enam puluh sentimeter.
  6. Rambut kepala berwarna putih campur hitam, pendek.
  7. Kedua kelopak mata tertutup.
  8. Hidung kesan mancung, mulut terbuka sedikit, lidah tidak berjulur atau tergigit.
  9. Dari lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga kanan dan kiri, dan lubang pelepasan kemaluan tidak tampak pengeluaran cairan.
  10. Luka-luka : tampak luka bakar pada jari telunjuk tangan kiri dengan dasar luka warna putih dan sekitar luka warna kecoklatan, pada jari Tengah tangan kiri tampak luka bakar dengan dasar luka warna putih pucat, sekitar luka berwarna hitam dan kulit jari terkelupas warna putih, pada jari manis tangan kiri tampak luka bakar dengan dasar luka warna putih pucat, sekitar luka berwarna hitam dan kulit jari terkelupas warna putih, pada jari kelingking tangan kiri tampak luka bakar dengan dasar luka warna putih kecoklatan, sekitar luka warna hitam.
  11. Patah tulang : tidak teraba adanya patah tulang

 

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki berusia tujuh puluh satu tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan adanya luka bakar pada jari telunjuk, jari Tengah, jari manis dan jari kelingking tangan kiri akibat trauma listrik. Perkiraan waktu kematian kurang dari enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar.

           

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya