| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah sengketa yang beralamat di Dusun Saruran, Desa Saruran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dengan luas ? 5500 m2 (kurang lebih lima ribu lima ratus meter persegi) yang memiliki batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Kebun milik SalikaSebelah Timur : Jalan TaniSebelah Selatan : Tanah Kebun milik JuslimSebelah Barat : Sungai / Kali Kecil Adalah milik Penggugat yang merupakan bagian waris dari almarhum SATTU dan almarhumah TOPANG;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat dan segala aktivitasnya di tanah sengketa seperti menebang beberapa pohon yang menimbulkan gangguan terhadap kepentingan Penggugat atas penguasannya terhadap tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige overheiddaad);
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang turut menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan aktivitasnya di atas tanah sengketa dan mengosongkan tanah sengketa kemudian menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan Kerugian immateril sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat setelah isi putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
|