Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Enr 1.MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2.ANNISA NURFADILAH, S.H.
ADAM Alias ADAM Bin GAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1744/P.4.24/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2ANNISA NURFADILAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM Alias ADAM Bin GAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa ADAM Alias ADAM Bin GAU pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sejak bulan Juni 2025 sampai dengan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di Wilayah Kecamatan Enrekang, Kecamatan Baraka hingga Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidanadengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk ituyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Sales Corporate di PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 156/PKWT/BACB-LUWU/ /XI/2024 tertanggal 29 November 2024 dengan gaji per bulan yang diterima sebesar Rp. 3.434.298,- (tiga juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah), adapun PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu yang bergerak dibidang jasa logistik, pemasaran, dan distribusi barang – barang consumer goods.
  • Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai sales corporate untuk Wilayah Duri hingga Kotu, Kabupaten Enrekang memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
  1. Bertanggungjawab untuk melalukan pemesanan barang kepada Toko mitra dari Perusahaan PT. Bina Agung Cipta Bersama;
  2. Melakukan penagihan kepada Toko – Toko yang bermitra atau melakukan pemesanan barang non food ke PT. Bina Agung Cipta Bersama.
  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Kantor PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu, saksi SARIATI TUDANG alias SARI Anak dari MARTEN TAPPI yang bertugas mengeluarkan Nota barang kepada setiap Toko melakukan pengecekkan terhadap nota barang dari beberapa toko yang telah mengambil barang dari PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu, selanjutnya saksi SARIATI TUDANG alias SARI Anak dari MARTEN TAPPI mendapati bahwa Toko Karya (salah satu mitra perusahaan) belum melakukan pembayaran terhadap barang untuk bulan Juli 2025, sedangkan jatuh tempo pembayaran telah lewat, sehingga saksi SARIATI TUDANG alias SARI Anak dari MARTEN TAPPI menghubungi Pemilik Toko Karya yakni Saksi SUHEPI ROPI Alias EPEN Binti ROPI yang ternyata telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa, sehingga saksi SARIATI TUDANG alias SARI Anak dari MARTEN TAPPI segera melaporkan hal tersebut kepada Supervisornya yakni saksi ANDRO ANDIKA ANDER WANEY Alias ANDRO Anak dari ALAN WANEY dan setelah dilakukan konfirmasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa telah menerima pembayaran Toko Karya tetapi tidak menyerahkan pembayaran tersebut kepada Pihak PT. Bina Agung Cipta Bersama.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan seluruh toko di Wilayah Enrekang yang bermitra dengan Pihak PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu, ditemukan fakta bahwa Terdakwa tidak menyetorkan hasil penagihan dari 5 (lima) toko mitra perusahaan sejak tanggal 08 Agustus 2025, 09 Agustus 2025, dan tanggal 11 Agustus 2025, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tagihan hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 :
    1. Dengan nomor nota HL60578294 di toko Kheyla Mart (796125) sebanyak Rp.4.681.335,-;
    2. Dengan nomor nota HL60578330 di toko Kheyla Mart (796125) sebanyak Rp.10.594.198,-;
    3. Dengan nomor nota HL60580423 di toko Kheyla Mart (796125) sebanyak Rp.7.277.253,-;
    4. Dengan nomor nota HL60580345 di toko Kheyla Mart (796125) sebanyak Rp.744.840,-.
  2. Tagihan hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 :
  1. Dengan nomor nota HL60578964 di toko Karya (162039) sebanyak Rp.11.819.648,-
  2. Dengan nomor nota HL60581032 di toko Fatimah (778808) sebanyak Rp.7.761.900,-
  1. Tagihan hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 :
  1. Dengan nomor nota HL60579702 di toko Ria (162026) sebanyak Rp.5.052.208,-
  2. Dengan nomor nota HL60579726 di toko Kanaya (647280) sebanyak Rp.1.383.340,-

sehingga total keseluruhan sebanyak Rp. 49.314.722,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah);

  • Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan perbuatannya yakni mula – mula Terdakwa sebagai sales nonfood melakukan penagihan terhadap beberapa toko mitra Perusahaan PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu yang mengambil barang dengan sistem kredit yang memiliki jatuh tempo pembayaran selama 14 (empat belas) hari sejak barang diterima, lalu setelah Terdakwa menerima pembayaran dari Toko yang bermitra, Terdakwa tidak langsung menyetorkan secara transfer ke Perusahaan dan melaporkan ke dalam sistem Perusahaan pada hari yang sama, namun uang tersebut disimpan Terdakwa terlebih dahulu selama beberapa hari, agar tidak diketahui dan dicurigai oleh pihak Perusahaan, terdakwa menyetorkan dan menutupinya dengan uang setoran dari toko lainnya untuk menutupi kekurangan saat tiba saatnya jatuh tempo pembayaran. Hal tersebut dilakukan Terdakwa secara berulang sejak Bulan Juni 2025 hingga pada Bulan Agustus 2025 Terdakwa tidak mampu lagi untuk menutupinya sehingga pada akhirnya tidak menyetorkan pembayarannya ke Pihak Perusahaan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun berwenang untuk menggunakan uang pembayaran milik PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu untuk keperluan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu mengalami kerugian sebesar Rp. 49.314.714.,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah).

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa ADAM Alias ADAM Bin GAU pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, bulan Juni 2025 sampai dengan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di Wilayah Kecamatan Enrekang, Kecamatan Baraka hingga Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Kantor PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu saksi SARIATI TUDANG alias SARI Anak dari MARTEN TAPPI yang merupakan Admin Nota barang yang bertugas mengeluarkan Nota barang kepada setiap Toko melakukan pengecekkan terhadap nota barang dari beberapa toko yang telah mengambil barang di Pihak PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu, selanjutnya saksi SARIATI TUDANG alias SARI Anak dari MARTEN TAPPI mendapati bahwa Toko Karya (salah satu mitra perusahaan) belum melakukan pembayaran terhadap barang untuk bulan Juli 2025, sedangkan jatuh tempo pembayaran telah lewat, sehingga saksi SARIATI TUDANG alias SARI Anak dari MARTEN TAPPI menghubungi Pemilik Toko Karya yakni Saksi SUHEPI ROPI Alias EPEN Binti ROPI yang ternyata telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa, sehingga saksi SARIATI TUDANG alias SARI Anak dari MARTEN TAPPI segera melaporkan hal tersebut kepada Supervisornya yakni saksi ANDRO ANDIKA ANDER WANEY Alias ANDRO Anak dari ALAN WANEY dan setelah dilakukan konfirmasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengaku telah menerima pembayaran Toko Karya tetapi tidak menyerahkan pembayaran tersebut kepada Pihak PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan seluruh toko di Wilayah Enrekang yang bermitra dengan Pihak PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu, ditemukan fakta bahwa Terdakwa tidak menyetorkan hasil penagihan dari 5 (lima) toko mitra perusahaan sejak tanggal 08 Agustus 2025, 09 Agustus 2025, dan tanggal 11 Agustus 2025, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tagihan hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 :
    1. Dengan nomor nota HL60578294 di toko Kheyla Mart (796125) sebanyak Rp.4.681.335,-;
    2. Dengan nomor nota HL60578330 di toko Kheyla Mart (796125) sebanyak Rp.10.594.198,-;
    3. Dengan nomor nota HL60580423 di toko Kheyla Mart (796125) sebanyak Rp.7.277.253,-;
    4. Dengan nomor nota HL60580345 di toko Kheyla Mart (796125) sebanyak Rp.744.840,-.
  2. Tagihan hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 :
  1. Dengan nomor nota HL60578964 di toko Karya (162039) sebanyak Rp.11.819.648,-
  2. Dengan nomor nota HL60581032 di toko Fatimah (778808) sebanyak Rp.7.761.900,-
  1. Tagihan hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 :
  1. Dengan nomor nota HL60579702 di toko Ria (162026) sebanyak Rp.5.052.208,-
  2. Dengan nomor nota HL60579726 di toko Kanaya (647280) sebanyak Rp.1.383.340,-

sehingga total keseluruhan sebanyak Rp. 49.314.722,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah);

  • Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan perbuatannya yakni mula – mula Terdakwa sebagai sales nonfood melakukan penagihan terhadap beberapa toko mitra Perusahaan PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu yang mengambil barang dengan sistem kredit yang memiliki jatuh tempo pembayaran selama 14 (empat belas) hari sejak barang diterima, lalu setelah Terdakwa menerima pembayaran dari Toko yang bermitra, Terdakwa tidak langsung menyetorkan secara transfer ke Perusahaan dan melaporkan ke dalam sistem Perusahaan pada hari yang sama, namun uang tersebut disimpan Terdakwa terlebih dahulu selama beberapa hari, agar tidak diketahui dan dicurigai oleh pihak Perusahaan, Terdakwa menyetorkan dan menutupinya dengan uang setoran dari toko lainnya untuk menutupi kekurangan saat tiba saatnya jatuh tempo pembayaran. Hal tersebut dilakukan Terdakwa secara berulang sejak Bulan Juni 2025 hingga pada Bulan Agustus 2025 Terdakwa tidak mampu lagi untuk menutupinya sehingga pada akhirnya tidak menyetorkan pembayarannya ke Pihak Perusahaan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun berwenang untuk menggunakan uang pembayaran milik PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu untuk keperluan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu mengalami kerugian sebesar Rp. 49.314.714.,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah).

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ADAM Alias ADAM Bin GAU pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, bulan Juni 2025 sampai dengan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di Wilayah Kecamatan Enrekang, Kecamatan Baraka hingga Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, pada Bulan Juni Tahun 2025 Terdakwa berangkat ke beberapa toko yang merupakan mitra PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu untuk melakukan penagihan terhadap toko – toko yang melakukan pemesanan secara kredit, salah satunya yakni Toko Karya dan Toko Fatimah yang berada di Kecamatan Anggeraja, dengan total penagihan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selanjutnya Terdakwa yang pada hari itu mengetahui bahwa Nota Penagihan pembayarannya keluar lebih awal sehingga Terdakwa berkesempatan untuk melakukan Penagihan lebih awal sebelum jatuh tempo 14 (empat belas) hari di sistem Perusahaan, setelah toko melakukan pembayaran ke Terdakwa, selanjutnya Terdakwa seharusnya menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada pihak PT. Bina Agung Cipta Bersama dengan cara melampirkan faktur pembayaran (nota penagihan) di hari yang sama, namun terhadap penyetoran tersebut tidak Terdakwa lakukan sehingga Terdakwa tidak menyerahkan uang dari toko-toko kepada pihak PT. Bina Agung Cipta Bersama dengan cara Terdakwa tidak melaporkan melampirkan faktur pembayaran (nota penagihan) dari toko ke pihak PT. Bina Agung Cipta Bersama sehingga membuat seolah-olah toko tersebut belum melakukan pembayaran.
  • Bahwa agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap pihak PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu, Terdakwa dengan sengaja tidak langsung menyetorkannya ke perusahaan pada hari itu juga. Uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa selama beberapa hari dan baru Terdakwa setorkan melalui transfer ke rekening perusahaan pada hari ke-13 atau menjelang jatuh tempo hari ke-14. Hal ini Terdakwa lakukan karena sebelumnya Terdakwa telah menggunakan sebagian uang tagihan untuk kepentingan pribadi, sehingga Terdakwa menggunakan uang dari penagihan toko lain agar bisa menutupinya, sehingga laporan pada sistem perusahaan tetap terlihat normal seolah-olah tidak ada keterlambatan setoran.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut terus Terdakwa lakukan sampai dengan hari hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDRO ANDIKA ANDER WANEY Alias ANDRO Anak dari ALAN WANEY selaku Supervisor Sales Perusahaan,  yang mana sebelumnya Terdakwa telah menerima uang pembayaran dari beberapa toko konsumen di Kecamatan Anggeraja, Baraka, dan Enrekang terhitung sejak hari Jumat, tanggal 08 Agustus 2025 hingga pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 Terdakwa berangkat dari kantor untuk melakukan penagihan ke beberapa toko mitra perusahaan, kemudian terhadap penagihan yang telah Terdakwa terima seharusnya diberikan kepada PT. Bina Agung Cipta Bersama, namun ternyata Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang tersebut, sampai pada tanggal 16 Agustus 2025, Terdakwa bertemu dengan pihak PT. Bina Agung Cipta Bersama dan mengakui perbuatannya hingga akhirnya Terdakwa dilaporkan kepada pihak Kepolisian setempat.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu untuk menguasai atau memanfaatkan uang hasil pembayaran dari toko-toko Mitra PT. Bina Agung Cipta Bersama Cabang Luwu untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak PT. Bina Agung Cipta Bersama mengalami kerugian sebesar Rp. 49.314.714.,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah).

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya