| Dakwaan |
Primair
--------Bahwa Terdakwa JUMALI Alias JUM Bin JEMI pada hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2025 sekitar Pukul 08.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Dusun Belajen Barat, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Rabu Tanggal 15 Oktober 2025 sekitar Pukul 08.55 WITA Terdakwa JUMALI Alias JUM Bin JEMI terlihat di rekaman CCTV yang telah diverifikasi dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5344/FKF/XI/2025 yang ditandatangani oleh Wiji Purnomo, S.T., M.H. dan Agung Dwianto, S.Si yang menunjukkan Terdakwa datang seorang diri kerumah Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI yang terletak di Dusun Belajen Barat, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang yang pada saat itu dalam keadaan kosong karena Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI sedang keluar rumah untuk bekerja menjual jamu gendong.
- Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah milik Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI dengan memanjat dan menaiki sebuah sepeda dan masuk melalui celah papan ventilasi yang berada di bagian samping rumah. Kemudian setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa bertumpu pada balai tempat duduk yang berada di ruang tamu rumah tersebut, kemudian Terdakwa menuju kamar Saksi Korban yang terletak di bagian belakang rumah dekat dapur. Terdakwa masuk ke kamar saksi korban dengan cara naik ke atas meja kompor kemudian memanjat ke bagian plafon kamar yang terbuat dari terpal, Terdakwa kemudian merusak plafon rumah Saksi Korban dengan cara membuka ikatan terpal plafon tersebut dan melompat masuk ke dalam kamar Saksi Korban melalui lubang plafon yang telah dibuka oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa kemudian mencari uang milik Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI di lemari pakaian, tas yang tergantung di dinding, serta sarung bantal yang berada di kasur. Terdakwa kemudian menemukan uang sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) di dalam sarung bantal berwarna biru bermotif titik-titik bertuliskan “california” dan mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tanpa izin dan sepengetahuan dari pemilik uang tersebut yaitu HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI
- Bahwa setelah mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), Terdakwa JUMALI Alias JUM Bin JEMI mengembalikan sisa uang yang telah diambilnya ke dalam sarung bantal berwarna biru bermotif titik-titik bertuliskan “california”, kemudian Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban dengan cara yang sama dan mengembalikan posisi terpal seperti semula agar tidak menimbulkan kecurigaan.
- Bahwa Terdakwa JUMALI Alias JUM Bin JEMI telah sering mengambil uang milik Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI, namun baru kali ini ketahuan oleh Saksi Korban setelah Saksi Korban memasang CCTV. Adapun pencurian uang yang dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 8 (delapan) kali dengan rincian sebagai berikut :
- Sekitar bulan Mei 2025 sebesar Rp. 1.600.000-, (satu juta enam ratus ribu rupiah)
- Sekitar bulan Mei 2025 sebesar Rp. 450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Sekitar bulan Mei 2025 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)
- Sekitar bulan Mei 2025 sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Sekitar bulan Juni 2025 sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Sekitar bulan Oktober 2025 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
- Sekitar bulan Oktober 2025 sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)
- Tanggal 15 Oktober 2025 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI kurang lebih sekitar Rp. 10.150.000 (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai akibat dari perbuatan dari Terdakwa JUMALI Alias JUM Bin JEMI.
- Bahwa Terdakwa JUMALI Alias JUM Bin JEMI mengambil uang milik Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI untuk kehidupan sehari-hari dan menafkahi keluarganya.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
--------Bahwa Terdakwa JUMALI Alias JUM Bin JEMI pada hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2025 sekitar Pukul 08.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Dusun Belajen Barat, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Rabu Tanggal 15 Oktober 2025 sekitar Pukul 08.55 WITA Terdakwa JUMALI Alias JUM Bin JEMI terlihat di rekaman CCTV yang telah diverifikasi dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5344/FKF/XI/2025 yang ditandatangani oleh Wiji Purnomo, S.T., M.H. dan Agung Dwianto, S.Si yang menunjukkan Terdakwa datang seorang diri kerumah Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI yang terletak di Dusun Belajen Barat, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang yang pada saat itu dalam keadaan kosong karena Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI sedang keluar rumah untuk bekerja menjual jamu gendong.
- Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah milik Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI dengan cara memanjat celah papan ventilasi yang berada di bagian samping rumah. Kemudian memanjat plafon kamar Saksi Korban yang terbuat dari terpal. Setelah itu, Terdakwa kemudian mencari uang milik Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI di lemari pakaian, tas yang tergantung di dinding, serta sarung bantal yang berada di kasur. Terdakwa kemudian menemukan uang sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) di dalam sarung bantal berwarna biru bermotif titik-titik bertuliskan “california” dan mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tanpa izin dan sepengetahuan dari pemilik uang tersebut yaitu HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI.
- Bahwa setelah mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), Terdakwa JUMALI Alias JUM Bin JEMI mengembalikan sisa uang yang telah diambilnya ke tempat semula, kemudian Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban dengan cara yang sama dan mengembalikan posisi terpal seperti semula agar tidak menimbulkan kecurigaan.
- Bahwa Terdakwa JUMALI Alias JUM Bin JEMI telah sering mengambil uang milik Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI, namun baru kali ini ketahuan oleh Saksi Korban setelah Saksi Korban memasang CCTV. Adapun pencurian uang yang dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 8 (delapan) kali dengan rincian sebagai berikut :
- Sekitar bulan Mei 2025 sebesar Rp. 1.600.000-, (satu juta enam ratus ribu rupiah)
- Sekitar bulan Mei 2025 sebesar Rp. 450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Sekitar bulan Mei 2025 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)
- Sekitar bulan Mei 2025 sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Sekitar bulan Juni 2025 sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Sekitar bulan Oktober 2025 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
- Sekitar bulan Oktober 2025 sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)
- Tanggal 15 Oktober 2025 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa kerugian yang diderita oleh Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI kurang lebih sekitar Rp. 10.150.000 (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai akibat dari perbuatan dari Terdakwa JUMALI Alias JUM Bin JEMI.
- Bahwa Terdakwa JUMALI Alias JUM Bin JEMI mengambil uang milik Saksi Korban HJ. MUSAYAROH Alias AJI SAROH Binti BAPAK SUMAITI untuk kehidupan sehari-hari dan menafkahi keluarganya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |