Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Enr 1.DJINTANG
2.SAHARUDDIN
2.SYAMSIAH
3.SUHAIDIR
4.RATNA DERI
5.DHARWIS DHARA
6.SYUKUR
7.SARMILA
8.SAMIDU
9.SAGENA
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJINTANG
2SAHARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMALUDDIN ABDULLAH, S.AgDJINTANG
2JAMALUDDIN ABDULLAH, S.AgSAHARUDDIN
Tergugat
NoNama
1SYAMSIAH
2SUHAIDIR
3RATNA DERI
4DHARWIS DHARA
5SYUKUR
6SARMILA
7SAMIDU
8SAGENA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1syafriadi,SH,.MHSAMIDU
2syafriadi,SH,.MHSARMILA
3syafriadi,SH,.MHSYUKUR
4syafriadi,SH,.MHDHARWIS DHARA
5syafriadi,SH,.MHRATNA DERI
6syafriadi,SH,.MHSUHAIDIR
7syafriadi,SH,.MHSYAMSIAH
8syafriadi,SH,.MHSAGENA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan tanah sengketa yaitu :Tanah kebun/perumahan objek sengketa seluas  ±  7 Are, terletak di Dusun Doloh, Kel/Desa Kolai, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas :Sebelah Utara dengan jalan setapak ;Sebelah Timur dengan jalan setapak ;Sebelah Selatan dengan tanah/rumah Jahi ;Sebelah Barat dengan tanah/ruamah Sahrul Tapa dan Ambe Saleh ;Tanah kebun/perumahan  objek sengketa seluas ± 7 Are, terletak di   Dusun Doloh, Kel/Desa Kolai, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas :Sebelah Utara dengan jalan setapak ;Sebelah Timur dengan tanah milik Syarif Taki ;Sebelah Selatan  tanah/rumah Raprin ;Sebelah Barat dengan jalan setapak ;Tanah kebun/perumahan objek sengketa seluas ± 7 Are, terletak di   Dusun Doloh, Kel/Desa Kolai, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas :Sebelah Utara dengan tanah/rumah milik Idul ;Sebelah Timur dengan tanah/rumah Indo Masna dan Syarif Taki;Sebelah Selatan dengan jalan setapak ;Sebelah Barat dengan jalan setapak ;Adalah merupakan  tanah peninggalan/warisan dari suami isteri         Lk. Ballu Alias Ambo Sitti dan Pr. Sawi  yang belum dibagi waris (budel) yang berhak diwarisi oleh Para Ahli Warisnya ;
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahli waris dari Lk. Ballu Alias Ambo Sitti dan Pr. Sawi ;
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah sengketa serta mengklaim sebagai pemilik tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat untuk  dikuasai bersama dengan seluruh  Ahli Waris Lk. BalluAlias Ambo Sitti  dan Pr. Sawi ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah )  setiap hari jika Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan  ini ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya  perkara ini ;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya menurut kepatutan hukum,-

 

       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak