Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Enr RAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama Rawi Lahir di Gura, tanggal 31 Desember 1960, sesuai dalam Kutipan Akta Kelahiran 7316-LT-11112025-0007, KTP dengan NIK 7316107112600041, dan Kartu Keluarga Nomor 7316102009120002 dengan tertulis Mira Uju Lahir di Enrekang, tanggal 31 Desember 1966 sesuai yang tertera pada Paspor Nomor U 691796 adalah satu orang yang sama.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak