Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Enr 1.ANNISA NURFADILAH, S.H.
2.SYARWAN ALFAN A. TAHIR, S.H.
1.AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN
2.MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-81/P.4.24/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA NURFADILAH, S.H.
2SYARWAN ALFAN A. TAHIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN[Penahanan]
2MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI pada Hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar Pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 di sekitar jembatan Pasar Sudu Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi RESKY GANDA Alias RESKY (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu dari saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian bertemu dengan Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 di Baloboan Bubun Sale Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla sekitar pukul 02.00 Wita lalu menyuruh para Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang bernama Lk. TOBEN (DPO) dengan diimingi – imingi akan diberikan Narkotika secara Cuma – Cuma (gratis).
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wita, para Terdakwa setelah menerima Narkotika jenis sabu dari saksi RESKY GANDA Alias RESKY (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 2 (dua) buah pipet plastik kecil berisi kristal bening yang disimpan dalam bungkus rokok warna hitam merek Cartel, selanjutnya Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI dimana sebelumnya Para Terdakwa diajak mengonsumsi Narkotika secara bersama-sama milik saksi RESKY GANDA Alias RESKY (dilakukan penuntutan secara terpisah)dan dengan bersama - sama membawa narkotika tersebut menuju Pasar Sudu dengan menggunakan sebuah sepeda motor roda dua merk Yamaha Mio J berwarna Hitam lalu setibanya di lokasi, para Terdakwa menyimpa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menempal pada sebuah tempat sekitar jembatan wilayah Pasar Sudu, kemudian menghubungi Sdr. TOBEN (DPO) agar mengambil narkotika yang telah para Terdakwa simpan, sehingga perbuatan para Terdakwa tersebut secara nyata berperan sebagai pengantar dan perantara penyerahan narkotika.
  • Bahwa pada saat Sdr. TOBEN (DPO) tidak menemukan narkotika tersebut, Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN kemudian mendatangi lokasi bersama Sdr. TOBEN (DPO)  dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkotika, namun sebelum narkotika tersebut diambil Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN ditangkap oleh Tim Satresnarkoba yang telah mendapatkan informasi dan melakukan pengintaian, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI di lokasi yang berbeda.
  • Bahwa dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,14 gram, yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dinyatakan positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menyerahkan, mengantarkan, atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika, dan keuntungan yang diperoleh para Terdakwa dari perbuatannya tersebut adalah dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3962/NNF/VIII/2025, tanggal 22 Bulan Agustus 2025 menerangkan bahwa:
  1. 2 (dua) pipet plastik kecil warna bening berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,1057 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,455 gram netto dengan nomor barang bukti 9274/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN dengan nomor barang bukti 9275/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI dengan nomor barang bukti 9276/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI pada Hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar Pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 di sekitar jembatan Pasar Sudu Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi RESKY GANDA Alias RESKY (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu dari saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian bertemu dengan Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 di Baloboan Bubun Sale Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla sekitar pukul 02.00 Wita lalu menyuruh para Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang bernama Lk. TOBEN (DPO) dengan diimingi – imingi akan diberikan Narkotika secara Cuma – Cuma (gratis).
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wita, para Terdakwa setelah menerima Narkotika jenis sabu dari saksi RESKY GANDA Alias RESKY (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 2 (dua) buah pipet plastik kecil berisi kristal bening yang disimpan dalam bungkus rokok warna hitam merek Cartel, selanjutnya Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI dimana sebelumnya Para Terdakwa diajak mengonsumsi Narkotika secara bersama-sama milik saksi RESKY GANDA Alias RESKY (dilakukan penuntutan secara terpisah)dan dengan bersama - sama membawa narkotika tersebut menuju Pasar Sudu dengan menggunakan sebuah sepeda motor roda dua merk Yamaha Mio J berwarna Hitam lalu setibanya di lokasi, para Terdakwa menyimpa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menempal pada sebuah tempat sekitar jembatan wilayah Pasar Sudu, kemudian menghubungi Sdr. TOBEN (DPO) agar mengambil narkotika yang telah para Terdakwa simpan, sehingga perbuatan para Terdakwa tersebut secara nyata berperan sebagai pengantar dan perantara penyerahan narkotika.
  • Bahwa pada saat Sdr. TOBEN (DPO) tidak menemukan narkotika tersebut, Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN kemudian mendatangi lokasi bersama Sdr. TOBEN (DPO)  dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkotika, namun sebelum narkotika tersebut diambil Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN ditangkap oleh Tim Satresnarkoba yang telah mendapatkan informasi dan melakukan pengintaian, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI di lokasi yang berbeda.
  • Bahwa dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,14 gram, yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dinyatakan positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menyerahkan, mengantarkan, atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika, dan keuntungan yang diperoleh para Terdakwa dari perbuatannya tersebut adalah dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3962/NNF/VIII/2025, tanggal 22 Bulan Agustus 2025 menerangkan bahwa:
  1. 2 (dua) pipet plastik kecil warna bening berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,1057 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,455 gram netto dengan nomor barang bukti 9274/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN dengan nomor barang bukti 9275/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI dengan nomor barang bukti 9276/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.

---------------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI pada Hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar Pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 di sekitar jembatan Pasar Sudu Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi RESKY GANDA Alias RESKY (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu dari saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian bertemu dengan Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 di Baloboan Bubun Sale Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla sekitar pukul 02.00 Wita lalu menyuruh para Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang bernama Lk. TOBEN (DPO) dengan diimingi – imingi akan diberikan Narkotika secara Cuma – Cuma (gratis).
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wita, para Terdakwa setelah menerima Narkotika jenis sabu dari saksi RESKY GANDA Alias RESKY (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 2 (dua) buah pipet plastik kecil berisi kristal bening yang disimpan dalam bungkus rokok warna hitam merek Cartel, selanjutnya Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI dimana sebelumnya Para Terdakwa diajak mengonsumsi Narkotika secara bersama-sama milik saksi RESKY GANDA Alias RESKY (dilakukan penuntutan secara terpisah)dan dengan bersama - sama membawa narkotika tersebut menuju Pasar Sudu dengan menggunakan sebuah sepeda motor roda dua merk Yamaha Mio J berwarna Hitam lalu setibanya di lokasi, para Terdakwa menyimpa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menempal pada sebuah tempat sekitar jembatan wilayah Pasar Sudu, kemudian menghubungi Sdr. TOBEN (DPO) agar mengambil narkotika yang telah para Terdakwa simpan, sehingga perbuatan para Terdakwa tersebut secara nyata berperan sebagai pengantar dan perantara penyerahan narkotika.
  • Bahwa pada saat Sdr. TOBEN (DPO) tidak menemukan narkotika tersebut, Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN kemudian mendatangi lokasi bersama Sdr. TOBEN (DPO)  dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkotika, namun sebelum narkotika tersebut diambil Terdakwa I AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN ditangkap oleh Tim Satresnarkoba yang telah mendapatkan informasi dan melakukan pengintaian, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI di lokasi yang berbeda.
  • Bahwa dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,14 gram, yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dinyatakan positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menyerahkan, mengantarkan, atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika, dan keuntungan yang diperoleh para Terdakwa dari perbuatannya tersebut adalah dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3962/NNF/VIII/2025, tanggal 22 Bulan Agustus 2025 menerangkan bahwa:
  1. 2 (dua) pipet plastik kecil warna bening berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,1057 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,455 gram netto dengan nomor barang bukti 9274/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN dengan nomor barang bukti 9275/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI dengan nomor barang bukti 9276/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.
  • Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asessmen an. MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI dengan No: BA/48/XI/2025/TAT, tanggal 12 November 2025 menerangkan bahwa:
  1. Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika serta merupakan korban penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri;
  2. Pendalaman lebih lanjut bagi Penyidik terkait TOBEN;
  3. Proses hukum dilanjutkan keterkaitan barang bukti narkotika jenis sabu yang diantarkan kepada TOBEN dan dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 6 (enam) bulan.
  • Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asessmen an. AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN dengan No: BA/47/XI/2025/TAT, tanggal 12 November 2025 menerangkan bahwa:
  1. Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika serta merupakan korban penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri;
  2. Pendalaman lebih lanjut bagi Penyidik terkait TOBEN;
  3. Proses hukum dilanjutkan keterkaitan barang bukti narkotika jenis sabu yang diantarkan kepada TOBEN dan dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 6 (enam) bulan.

--------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya