Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Enr PT Bank Rakyat Indonesia Cq BRI Kanwil Makassar Cq BRI Cabang Enrekang 1.MUHAMMAD NAIB
2.INGRID CHAMINRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cq BRI Kanwil Makassar Cq BRI Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD NAIB
2INGRID CHAMINRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.432.892,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seluruh Tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                     : Rp.        28,651,899,-
  • Tunggakan Bunga                                    : Rp.         23,780,993,-
  • Denda/penalty                                         : Rp                              ,-
  • Total Kewajiban                                        : Rp.         52,432,892,-

(Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 1072 dengan luas 3.635 m2 atas nama ANUGRAH HAMID yang terletak di Desa/Kelurahan Baba Utara, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1072 dengan luas 3.635 m2 atas nama ANUGRAH HAMID yang terletak di Desa/Kelurahan Baba Utara, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Agar Para Tergugat Selanjutnya membayar pinjaman/kredit setiap bulannya tepat waktu sesuai dengan perjanjian pada SPH No. 102450548/3514/05/23 tgl 12/05/23

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Enrekang berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak