| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan TURUT TERGUGAT telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00416 atas nama Suherman secara tidak sah dan cacat prosedur.
- Menyatakan bahwa tanah yang berlokasi di Malino, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, adalah benar milik Almarhum Bandu yang diwariskan kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00416 atas nama Suherman adalah batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00416 atas nama Suherman.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT terhadap kerugian yang diderita selama 3 Tahun sebesar Rp. 286.400.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)/Hari apabila tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan penguasaan tanah kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
|