Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.Sus/2023/PN Enr | 1.AINUL YASMIN, S.H 2.AISHA RAYYAN, S.H 3.AISHA RAYYAN, S.H |
SUPRATMAN PATRIA Bin PATRIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2023/PN Enr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-B-109/P.4.24/Eoh.2/11/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa SUPRATMAN PATRIA Bin PATRIA pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 17.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Bamba Puang Desa Mendatte Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Luar :
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki berusia tujuh puluh satu tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan adanya luka bakar pada jari telunjuk, jari Tengah, jari manis dan jari kelingking tangan kiri akibat trauma listrik. Perkiraan waktu kematian kurang dari enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |