| Kuasa Hukum Termohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Aditya Toding Bua, S.H. | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ENREKANG | | 2 | Septiyana Rahayu, S.H. | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ENREKANG | | 3 | Nadya Khaeriyah Yusran, S.H., M.H. | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ENREKANG | | 4 | Muthmainna, S.H., M.H. | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ENREKANG | | 5 | Andi Ahmad Ichsan Hady D, S.H. | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ENREKANG |
|
| Petitum Permohonan |
?
Mengadili:
- Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon (Kejaksaan Negeri Enrekang) yang telah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BAZNAS Enrekang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karena bertentangan dengan KUHAP dan tidak termasuk kewenangan Kejaksaan;
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BAZNAS Enrekang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena Termohon tidak memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan UU Tipikor maupun KUHAP;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka Tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor:Print-01/P.4.24/Fd.1/04/2025, Tanggal 28 April 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor :Print-03/P.4.24/Fd.2/10/2025, Tanggal 14 Oktober 2025. Tentang Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan dan Penyaluran Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Pada Badan Amil Zakat Kabupaten Enrekang Tahun 2021, Tahun 2022, Tahun 2023 dan tahun 2024. Adalah Tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Kepada Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari dalam Tahanan seketika setelah Putusan dalam perkara ini di ucapkan dalam siding terbuka untuk umum;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan ini, atas perkenannya diucapkan terima kasih. |