| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa orang yang bernama Mhd Ali Bin Saini Lahir di Osso, pada tanggal 30 Desember 1953, sesuai dalam Kutipan Akta Kelahiran 7316-LT-21012026-0005, KTP dengan NIK 7316073012530001, dan Kartu Keluarga Nomor 7316071301260001 dengan Abdul Hamid Lahir di Bone, tanggal 31 Desember 1953 sesuai yang tertera pada Paspor Nomor XE724158 adalah satu orang yang sama.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon untuk seluruhnya.
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |