| Dakwaan |
KESATU
Primair
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AL KAUTSAR Alias OCA Bin SYARIFUDDIN pada Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 hingga 09 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus hingga September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat Rumah milik Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang berkedudukan di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No.7 Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan, di Perbatasan Pinrang-Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan dan di Rumah Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang berkedudukan di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika awalnya pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis shabu sehingga dilakukan penangkapan terhadap Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang berlokasi di rumah Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang terletak di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang didapati beberapa paket Narkotika yang kemudian Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE mengaku bahwa mendapati Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram tersebut didapati dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG seharga Rp24.000.000,00- (dua puluh empat juta rupiah) yang penyerahannya dilakukan di Perbatasan Pinrang-Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian berdasarkan informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan dan pendalaman terhadap Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang kemudian ditemukan fakta bahwa Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG mendapatkan Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram yang diberikan kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE berasal dari Sdra. PIANG (DPO) dan dibeli oleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG seharga Rp18.000.000,00- (delapan belas juta rupiah) dengan cara pada tanggal 31 Agustus 2025 Sdra. PIANG (DPO) menghubungi Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG untuk membantu menjul Paket Narkotika jenis Shabu lalu Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG menyetujui sehingga Sdra. PIANG (DPO) memanggil dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram tersebut kepada Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG lalu dijual kembali kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang akan dijual kembali lagi serta dipakai sebagian;
- Bahwa Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram tersebut diperoleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG dari Sdra. PIANG (DPO) melalui perantara Terdakwa dengan cara pada tanggal 31 Agustus 2025 Terdakwa membawa Naktoika Jenis Shabu tersebut ke Rumah milik Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang berkedudukan di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No.7 Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-pare dengan harga Rp18.000.000,00- (delapan belas juta rupiah) yang mana akan dibayarkan jika paketan tersebut laku;
- Bahwa kemudian Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram tersebut Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG jual kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE pada tanggal 01 September 2025 bertempat di Perbatasan Pinrang-Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan dengan harga sebesar Rp24.000.000,00- (dua puluh empat juta rupiah) yang mana Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE baru menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,00- (empat juta rupiah) serta motor sebagai jaminan pada saat itu lalu pada tanggal 08 September 2025 Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE mengirim uang sebesar Rp7.000.000,00- (tujuh juta rupiah) ke Rekening Terdakwa atas perintah dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG;
- Bahwa Adapun imbalan yang diterima oleh Terdakwa dalam serangkaian proses transaksi Narkotika tersebut Adalah paketan kecil Narkotika jenis shabu yang digunakan bersama Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG dan uang sebagai upah dari Sdra. PIANG (DPO) sebesar Rp1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, Tersangka pernah menerima uang transferan sebesar Rp7.000.000,00- (tujuh juta rupiah) dari hasil penjualan Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Assesment an. MUHAMMAD AL KAUTSAR ALIAS OCA BIN S. LANDANG dengan nomor BA/52/XII/2025/TAT, tanggal 10 Desember 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan merupakan kurir serta ada indikasi keterlibatan dalam jaringan narkotika dan sudah paham alur perdaran narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk rehabilitasi dilakukan secara IPWL, setelah menjalani masa pemidanaan.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 4293/NNFF/IX/2025, tanggal 12 September 2025, barang bukti dari DENNI SAFRIADI S Alias ICAL menerangkan bahwa:
- 1 (satu) sachet plastic kode A berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0862 gram positif metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic kode B berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2181 gram positif metamfetamina;
- 2 (dua) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1885 gram positif metamfetamina;
- 3 (tiga) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2273 gram positif metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine positif metamfetamina.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 4447/FKF/IX/2025, tanggal 09 Oktober 2025 menerangkan bahwa:
- Pada Image file Handphone Merk Redmi Model : 24090RA29G warna hitam IMEI 1 : 861793071634321 IMEI 2 : 861793071634339 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp,
- Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID :8962100193822222456) dari Handphone Merk Redmi model : 24090RA29G warna hitam IMEI 1 : 861793071634321 IMEI 2 : 861793071634339, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maskud pemeriksaan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AL KAUTSAR Alias OCA Bin SYARIFUDDIN pada Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 hingga 09 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus hingga September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat Rumah milik Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang berkedudukan di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No.7 Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan, di Perbatasan Pinrang-Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan dan di Rumah Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang berkedudukan di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika awalnya pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis shabu sehingga dilakukan penangkapan terhadap Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang berlokasi di rumah Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang terletak di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang didapati beberapa paket Narkotika yang kemudian Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE mengaku bahwa mendapati Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram tersebut didapati dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang penyerahannya dilakukan di Perbatasan Pinrang-Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian berdasarkan informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan dan pendalaman terhadap Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang kemudian ditemukan fakta bahwa Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG mendapatkan Paket Narkotika jenis Shabu yang diberikan kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE berasal dari Sdra. PIANG (DPO) dan dibeli oleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG pada tanggal 31 Agustus 2025 Sdra. PIANG (DPO) menghubungi Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG untuk membantu menjul Paket Narkotika jenis Shabu lalu Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG menyetujui sehingga Sdra. PIANG (DPO) memanggil dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram tersebut kepada Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG lalu dijual kembali kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang akan dijual kembali lagi serta dipakai sebagian;
- Bahwa Paket Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG dari Sdra. PIANG (DPO) melalui perantara Terdakwa dengan cara pada tanggal 31 Agustus 2025 Terdakwa membawa Naktoika Jenis Shabu tersebut ke Rumah milik Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang berkedudukan di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No.7 Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-pare;
- Bahwa kemudian Paket Narkotika jenis Shabu tersebut Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG jual kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE pada tanggal 01 September 2025 bertempat di Perbatasan Pinrang-Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang mana Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE baru menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,00- (empat juta rupiah) serta motor sebagai jaminan pada saat itu lalu pada tanggal 08 September 2025 Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE mengirim uang sebesar Rp7.000.000,00- (tujuh juta rupiah) ke Rekening Terdakwa atas perintah dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG;
- Bahwa Adapun imbalan yang diterima oleh Terdakwa dalam serangkaian proses transaksi Narkotika tersebut Adalah paketan kecil Narkotika jenis shabu yang digunakan bersama Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG dan uang sebagai upah dari Sdra. PIANG (DPO) sebesar Rp1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, Tersangka pernah menerima uang transferan sebesar Rp7.000.000,00- (tujuh juta rupiah) dari hasil penjualan Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Assesment an. MUHAMMAD AL KAUTSAR ALIAS OCA BIN S. LANDANG dengan nomor BA/52/XII/2025/TAT, tanggal 10 Desember 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan merupakan kurir serta ada indikasi keterlibatan dalam jaringan narkotika dan sudah paham alur perdaran narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk rehabilitasi dilakukan secara IPWL, setelah menjalani masa pemidanaan.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 4293/NNFF/IX/2025, tanggal 12 September 2025, barang bukti dari DENNI SAFRIADI S Alias ICAL menerangkan bahwa:
- 1 (satu) sachet plastic kode A berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0862 gram positif metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic kode B berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2181 gram positif metamfetamina;
- 2 (dua) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1885 gram positif metamfetamina;
- 3 (tiga) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2273 gram positif metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine positif metamfetamina.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 4447/FKF/IX/2025, tanggal 09 Oktober 2025 menerangkan bahwa:
- Pada Image file Handphone Merk Redmi Model : 24090RA29G warna hitam IMEI 1 : 861793071634321 IMEI 2 : 861793071634339 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp,
- Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID :8962100193822222456) dari Handphone Merk Redmi model : 24090RA29G warna hitam IMEI 1 : 861793071634321 IMEI 2 : 861793071634339, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maskud pemeriksaan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
KEDUA
Primair
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AL KAUTSAR Alias OCA Bin SYARIFUDDIN pada Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 hingga 09 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus hingga September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat Rumah milik Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang berkedudukan di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No.7 Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan, di Perbatasan Pinrang-Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan dan di Rumah Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang berkedudukan di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: ----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika awalnya pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis shabu sehingga dilakukan penangkapan terhadap Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang berlokasi di rumah Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang terletak di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang didapati beberapa paket Narkotika yang kemudian Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE mengaku bahwa mendapati Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram tersebut didapati dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG seharga Rp24.000.000,00- (dua puluh empat juta rupiah) yang penyerahannya dilakukan di Perbatasan Pinrang-Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian berdasarkan informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan dan pendalaman terhadap Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang kemudian ditemukan fakta bahwa Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG mendapatkan Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram yang diberikan kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE berasal dari Sdra. PIANG (DPO) dan dibeli oleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG seharga Rp18.000.000,00- (delapan belas juta rupiah) dengan cara pada tanggal 31 Agustus 2025 Sdra. PIANG (DPO) menghubungi Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG untuk membantu menjul Paket Narkotika jenis Shabu lalu Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG menyetujui sehingga Sdra. PIANG (DPO) memanggil dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram tersebut kepada Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG lalu dijual kembali kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang akan dijual kembali lagi serta dipakai sebagian;
- Bahwa Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram tersebut diperoleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG dari Sdra. PIANG (DPO) melalui perantara Terdakwa dengan cara pada tanggal 31 Agustus 2025 Terdakwa membawa Naktoika Jenis Shabu tersebut ke Rumah milik Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang berkedudukan di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No.7 Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-pare dengan harga Rp18.000.000,00- (delapan belas juta rupiah) yang mana akan dibayarkan jika paketan tersebut laku;
- Bahwa Sdra. PIANG (DPO) mengirimkan lokasi Google Maps lokasi Shabu yang akan diantarkan kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi yang dikirimkan Sdra. PIANG dan setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung menuju ke rumah milik Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG untuk memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut;
- Bahwa kemudian Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram tersebut Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG jual kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE pada tanggal 01 September 2025 bertempat di Perbatasan Pinrang-Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan dengan harga sebesar Rp24.000.000,00- (dua puluh empat juta rupiah) yang mana Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE baru menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,00- (empat juta rupiah) serta motor sebagai jaminan pada saat itu lalu pada tanggal 08 September 2025 Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE mengirim uang sebesar Rp7.000.000,00- (tujuh juta rupiah) ke Rekening Terdakwa atas perintah dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG;
- Bahwa Adapun imbalan yang diterima oleh Tersangka dalam serangkaian proses transaksi Narkotika tersebut Adalah paketan kecil Narkotika jenis shabu yang digunakan bersama Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG dan uang sebagai upah dari Sdra. PIANG (DPO) sebesar Rp1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, Tersangka pernah menerima uang transferan sebesar Rp7.000.000,00- (tujuh juta rupiah) dari hasil penjualan Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 4293/NNFF/IX/2025, tanggal 12 September 2025, barang bukti dari DENNI SAFRIADI S Alias ICAL menerangkan bahwa:
- 1 (satu) sachet plastic kode A berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0862 gram positif metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic kode B berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2181 gram positif metamfetamina;
- 2 (dua) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1885 gram positif metamfetamina;
- 3 (tiga) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2273 gram positif metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine positif metamfetamina.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Assesment an. MUHAMMAD AL KAUTSAR ALIAS OCA BIN S. LANDANG dengan nomor BA/52/XII/2025/TAT, tanggal 10 Desember 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan merupakan kurir serta ada indikasi keterlibatan dalam jaringan narkotika dan sudah paham alur perdaran narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk rehabilitasi dilakukan secara IPWL, setelah menjalani masa pemidanaan.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 4447/FKF/IX/2025, tanggal 09 Oktober 2025 menerangkan bahwa:
- Pada Image file Handphone Merk Redmi Model : 24090RA29G warna hitam IMEI 1 : 861793071634321 IMEI 2 : 861793071634339 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp,
- Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID :8962100193822222456) dari Handphone Merk Redmi model : 24090RA29G warna hitam IMEI 1 : 861793071634321 IMEI 2 : 861793071634339, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maskud pemeriksaan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AL KAUTSAR Alias OCA Bin SYARIFUDDIN pada Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 hingga 09 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus hingga September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat Rumah milik Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang berkedudukan di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No.7 Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan, di Perbatasan Pinrang-Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan dan di Rumah Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang berkedudukan di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: ----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika awalnya pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis shabu sehingga dilakukan penangkapan terhadap Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang berlokasi di rumah Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang terletak di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang didapati beberapa paket Narkotika yang kemudian Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE mengaku bahwa mendapati Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram tersebut didapati dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang penyerahannya dilakukan di Perbatasan Pinrang-Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian berdasarkan informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan dan pendalaman terhadap Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang kemudian ditemukan fakta bahwa Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG mendapatkan Paket Narkotika jenis Shabu yang diberikan kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE berasal dari Sdra. PIANG (DPO) dan dibeli oleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG seharga Rp18.000.000,00- (delapan belas juta rupiah) dengan cara pada tanggal 31 Agustus 2025 Sdra. PIANG (DPO) menghubungi Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG untuk membantu menjul Paket Narkotika jenis Shabu lalu Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG menyetujui sehingga Sdra. PIANG (DPO) memanggil dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan Paket Narkotika jenis Shabu sebesar 20 (dua puluh) gram tersebut kepada Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG lalu dijual kembali kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE yang akan dijual kembali lagi serta dipakai sebagian;
- Bahwa Paket Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG dari Sdra. PIANG (DPO) melalui perantara Terdakwa dengan cara pada tanggal 31 Agustus 2025 Terdakwa membawa Naktoika Jenis Shabu tersebut ke Rumah milik Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG yang berkedudukan di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No.7 Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-pare;
- Bahwa Sdra. PIANG (DPO) mengirimkan lokasi Google Maps lokasi Shabu yang akan diantarkan kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi yang dikirimkan Sdra. PIANG dan setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung menuju ke rumah milik Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG untuk memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut;
- Bahwa kemudian Paket Narkotika jenis Shabu tersebut Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG jual kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE pada tanggal 01 September 2025 bertempat di Perbatasan Pinrang-Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang mana Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE baru menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,00- (empat juta rupiah) serta motor sebagai jaminan pada saat itu lalu pada tanggal 08 September 2025 Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE mengirim uang sebesar Rp7.000.000,00- (tujuh juta rupiah) ke Rekening Terdakwa atas perintah dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG;
- Bahwa Adapun imbalan yang diterima oleh Tersangka dalam serangkaian proses transaksi Narkotika tersebut Adalah paketan kecil Narkotika jenis shabu yang digunakan bersama Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG dan uang sebagai upah dari Sdra. PIANG (DPO) sebesar Rp1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, Tersangka pernah menerima uang transferan sebesar Rp7.000.000,00- (tujuh juta rupiah) dari hasil penjualan Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG kepada Saksi DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAE;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Assesment an. MUHAMMAD AL KAUTSAR ALIAS OCA BIN S. LANDANG dengan nomor BA/52/XII/2025/TAT, tanggal 10 Desember 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan merupakan kurir serta ada indikasi keterlibatan dalam jaringan narkotika dan sudah paham alur perdaran narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk rehabilitasi dilakukan secara IPWL, setelah menjalani masa pemidanaan.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 4293/NNFF/IX/2025, tanggal 12 September 2025, barang bukti dari DENNI SAFRIADI S Alias ICAL menerangkan bahwa:
- 1 (satu) sachet plastic kode A berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0862 gram positif metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic kode B berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2181 gram positif metamfetamina;
- 2 (dua) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1885 gram positif metamfetamina;
- 3 (tiga) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2273 gram positif metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine positif metamfetamina.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 4447/FKF/IX/2025, tanggal 09 Oktober 2025 menerangkan bahwa:
- Pada Image file Handphone Merk Redmi Model : 24090RA29G warna hitam IMEI 1 : 861793071634321 IMEI 2 : 861793071634339 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp,
- Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID :8962100193822222456) dari Handphone Merk Redmi model : 24090RA29G warna hitam IMEI 1 : 861793071634321 IMEI 2 : 861793071634339, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maskud pemeriksaan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------ |