Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia SUPARDI Alias POLE Bin ARIF pada tanggal 7 & 8 bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang berkedudukan di Dusun Loko Jarum Desa Mampu Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Masyarakat lalu menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, rumah dan tempat tertutup lainnya sehingga ditemukan barang bukti 1 (Satu) Buah Sachet Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam sepatu berwarna coklat di dekat tempat tidur Terdakwa, 1 (satu) buah pipet plastik berwarna bening, 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, dan 1 (satu) buah alat isap Narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastik Yakult yang terhubung 2 pipet plastik yang diujungnya terdapat kaca pirex di bawah meja kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Saset Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,31 (Nol Koma Tiga Puluh Satu) gram yang dibeli langsung dari Sdra PAPA SANRA (DPO) di Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang;
- Bahwa Terdakwa membeli shabu pada Hari Jumat Tanggal 07 Februari 2025 dengan cara menelepon Sdra PAPA SANRA (DPO) via whatsapp, lalu terdakwa berangkat dari rumah Kabupaten Enrekang menuju Kabupaten Pinrang mengendarai sepeda motor merk Yamaha XEON berwarna putih, sesampainya di Wilayah Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, kemudian Sdra PAPA SANRA (DPO) langsung memberikan shabu sebanyak 3 (tiga) sachet shabu berukuran sedang , lalu kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan langsung membagi 3 (tiga) sachet shabu tersebut menjadi 27 (dua puluh tujuh) sachet-kecil untuk dijual dan akan dikonsumsi sendiri;
- Bahwa dari 3 (tiga) sachet shabu berukuran sedang dibeli seharga Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), namun Terdakwa tidak langsung membayarnya namun membayarnya pada tanggal 10 Februari 2025 via transfer melalui TOPUP DANA sebanyak Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
- Bahwa jumlah dan berat shabu yang dibeli dari Sdra PAPA SANRA (DPO) yaitu sebanyak 3 (tiga) gram yang mana setiap sachetnya berisikan 1 (satu) gram dan untuk harganya sebesar Rp. 3.900.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) atau untuk 1 (satu) sachetnya seharga Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa dari 3 (tiga) Sachet Shabu berukuran sedang tersebut Terdakwa membagi menjadi 27 (dua puluh tujuh) Sachet kecil dengan rincian, setiap 1 (satu) Sachet sedang dibagi menjadi 9 (sembilan) Sachet berukuran kecil, dan dari 27 (dua puluh tujuh) Sachet kecil tersebut Terdakwa sisihkan 3 (tiga) sachet untuk dikonsumsi sendiri dan sisanya dijual seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan untuk beratnya Terdakwa tidak mengukurnya;
- Bahwa Terdakwa menjual Shabu tersebut kepada Sdra DAUD dan Sdra DOYO dengan cara Sdra DAUD dan Sdra DOYO terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui telepon via whatsapp dengan cara menanyakan, “ADAKAH BARANGMU?’ setelah di-iyakan oleh Terdakwa, Sdra DOYO dan Sdra DAUD langsung ke rumah Terdakwa untuk mengambil pesanan, selain itu Sdra DAUD dan Sdra DOYO sering memberitahu Terdakwa bahwa ada temannya yang lain akan datang juga untuk membeli Shabu namun Terdakwa tidak mengenalnya;
- Bahwa dari penjualan Shabu tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 7.300.000,- (Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa dari hasil keuntungan penjualan shabu tersebut, Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, rokok, makan-minum dan membayar hutang shabu kepada Sdra PAPA SANRA (DPO);
- Bahwa dari Narkotika Jenis Shabu yang dimiliki Terdakwa, telah habis terjual pada tanggal 8 Februari 2025;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.LAB: 0722/NNF/II/2025, tanggal 14 Februari 2025 menerangkan bahwa :
- 1 (satu) buah saset plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1252gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine positif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Berdasarkan Hasil pemeriksaan dan analisa forensik NO LAB: 1490/FKF/III/2025 pada tanggal 25 April 2025 terhadap barang bukti 1 (satu) buah handphone dan 2 (dua) buah Sim Card dengan hasil sebagai berikut:
- Pada image file Handphone Merk Vivo Model: vivo 1919 warna coklat IMEI 1: 867355049680655 IMEI 2: 867355049680648, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa riwayat komunikasi melalui aplikasi whatsapp
- Bahwa Berdasarkan Hasil Asesmen Hukum dan Hasil Asesmen Medis dengan Nomor: BA/8/III/2025/TAT Tanggal 27 bulan Maret tahun 2025, sebagai berikut:
- Yang bersangkutan terindikasi keterlibatan jaringan Narkotika serta merupakan penjual Narkotika;
- Terhadap Tersangka tidak diberikan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan dan tidak diberikan rekomendasi rehabilitasi
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia SUPARDI Alias POLE Bin ARIF pada tanggal 7 bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang berkedudukan di Dusun Loko Jarum Desa Mampu Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Masyarakat lalu menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, rumah dan tempat tertutup lainnya sehingga ditemukan barang bukti 1 (Satu) Buah Sachet Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam sepatu berwarna coklat di dekat tempat tidur Terdakwa, 1 (satu) buah pipet plastik berwarna bening, 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, dan 1 (satu) buah alat isap Narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastik Yakult yang terhubung 2 pipet plastik yang diujungnya terdapat kaca pirex di bawah meja kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Saset Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,31 (Nol Koma Tiga Puluh Satu) gram yang diperoleh langsung dari Sdra PAPA SANRA (DPO) di Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang;
- Bahwa Terdakwa membeli shabu pada Hari Jumat Tanggal 07 Februari 2025 dengan cara menelepon Sdra PAPA SANRA (DPO) via whatsapp, lalu terdakwa berangkat dari rumah Kabupaten Enrekang menuju Kabupaten Pinrang mengendarai sepeda motor merk Yamaha XEON berwarna putih, sesampainya di Wilayah Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, kemudian Sdra PAPA SANRA (DPO) langsung memberikan shabu sebanyak 3 (tiga) sachet shabu berukuran sedang, lalu kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan langsung membagi 3 (tiga) sachet shabu tersebut menjadi 27 (dua puluh tujuh) sachet-kecil untuk dijual dan akan dikonsumsi sendiri;
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa ia-lah pemilik dari shabu tersebut dan menyimpan atau mengamankan paket Narkotika jenis Shabu tersebut di dalam Sepatu berwarna coklat agar tidak mudah ditemukan orang lain;
- Bahwa dari 3 (tiga) sachet shabu berukuran sedang dibeli seharga Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), namun Terdakwa tidak langsung membayarnya namun membayarnya pada tanggal 10 Februari 2025 via transfer melalui TOPUP DANA sebanyak Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
- Bahwa jumlah dan berat shabu yang dibeli dari Sdra PAPA SANRA (DPO) yaitu sebanyak 3 (tiga) gram yang mana setiap sachetnya berisikan 1 (satu) gram dan untuk harganya sebesar Rp. 3.900.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) atau untuk 1 (satu) sachetnya seharga Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa dari 3 (tiga) Sachet Shabu berukuran sedang tersebut Terdakwa membagi menjadi 27 (dua puluh tujuh) Sachet kecil dengan rincian, setiap 1 (satu) Sachet sedang dibagi menjadi 9 (sembilan) Sachet berukuran kecil, dan dari 27 (dua puluh tujuh) Sachet kecil tersebut Terdakwa sisihkan 3 (tiga) sachet untuk dikonsumsi sendiri dan sisanya dijual seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan untuk beratnya Terdakwa tidak mengukurnya;
- Bahwa dari penjualan Shabu tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp7.300.000,- (Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa Terdakwa menjual Shabu tersebut kepada Sdra DAUD dan Sdra DOYO dengan cara Sdra DAUD dan Sdra DOYO terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui telepon via whatsapp dengan cara menanyakan, “ADAKAH BARANGMU?’ setelah di-iyakan oleh Terdakwa, Sdra DOYO dan Sdra DAUD langsung ke rumah Terdakwa untuk mengambil pesanan, selain itu Sdra DAUD dan Sdra DOYO sering memberitahu Terdakwa bahwa ada temannya yang lain akan datang juga untuk membeli Shabu namun Terdakwa tidak mengenalnya;
- Bahwa dari Narkotika Jenis Shabu yang dimiliki Terdakwa, telah habis terjual pada tanggal 8 Februari 2025;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.LAB: 0722/NNF/II/2025, tanggal 14 Februari 2025 menerangkan bahwa :
- 1 (satu) buah saset plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1252gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine positif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Berdasarkan Hasil pemeriksaan dan analisa forensik NO LAB: 1490/FKF/III/2025 pada tanggal 25 April 2025 terhadap barang bukti 1 (satu) buah handphone dan 2 (dua) buah Sim Card dengan hasil sebagai berikut:
- Pada image file Handphone Merk Vivo Model: vivo 1919 warna coklat IMEI 1: 867355049680655 IMEI 2: 867355049680648, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa riwayat komunikasi melalui aplikasi whatsapp
- Bahwa Berdasarkan Hasil Asesmen Hukum dan Hasil Asesmen Medis dengan Nomor: BA/8/III/2025/TAT Tanggal 27 bulan Maret tahun 2025, sebagai berikut:
- Yang bersangkutan terindikasi keterlibatan jaringan Narkotika serta merupakan penjual Narkotika;
- Terhadap Tersangka tidak diberikan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan dan tidak diberikan rekomendasi rehabilitasi.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------
KETIGA
Bahwa ia SUPARDI Alias POLE Bin ARIF pada tanggal 9 bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang berkedudukan di Dusun Loko Jarum Desa Mampu Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Masyarakat lalu menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, rumah dan tempat tertutup lainnya sehingga ditemukan barang bukti 1 (Satu) Buah Sachet Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam sepatu berwarna coklat di dekat tempat tidur Terdakwa, 1 (satu) buah pipet plastik berwarna bening, 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, dan 1 (satu) buah alat isap Narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastik Yakult yang terhubung 2 pipet plastik yang diujungnya terdapat kaca pirex di bawah meja kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Saset Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,31 (Nol Koma Tiga Puluh Satu) gram yang diperoleh langsung dari Sdra PAPA SANRA (DPO) di Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang
- Bahwa cara Terdakwa menggunakan Shabu adalah dengan cara memasukkan butiran Shabu ke dalam kaca pirex yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air, pada botol tersebut juga sudah terhubung dengan 2 pipet, kemudian kaca pirex yang sudah berisikan butiran shabu tersebut, Terdakwa bakar dengan menggunakan korek gas sambil menghisap pipet yang sudah terhubung dengan botol air dan mengeluarkan asap, dimana hal tersebut telah Terdakwa lakukan secara berulang kali sampai shabu yang ada di dalam kaca pirex habis.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.LAB: 0722/NNF/II/2025, tanggal 14 Februari 2025 menerangkan bahwa :
- 1 (satu) buah saset plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1252gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine positif mengandung Metamfetamina;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |