Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Enr I WAYAN SILAYASA HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN SILAYASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RudiariantoI WAYAN SILAYASA
Tergugat
NoNama
1HERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hendritawati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 109.775.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Penyataan dibawah tangan tertanggal 03 September 2026 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melaksanakan isi Pernyataan dibawah tangan yang dibuat pada tanggal 03 September 2026;
  4. Menghukum Tergugat secara seketika paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan membayar secara tunai utangnya sebesar Rp.109.775.000 (Seratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menyatakan tindakan Turut Tergugat Menguasai Satu Unit Mobil Pick Up berwarna Putih Dengan Nomor Polisi Dp 8360 ND, No Rangka : MHKP3FA1JSK089328, Nomor Mesin : 2NR4D86356 dan Nomor BPKB : V01537789R Atas Nama HERMAN, adalah tindakan yang tidak sah;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga serta benar menurut hukum terhadap sita jaminan (revindicatoir beslaag) yang telah diletakkan tersebut diatas;
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap gugatan  ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) walaupun ada upaya banding, kasasi ataupun verzet (bantahan);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  10. Menghukum pula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak