Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.MUTHMAINNA, S.H, M.H.
NORMA Alias MAMA NITA Binti HAMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1736/P.4.24/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2MUTHMAINNA, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORMA Alias MAMA NITA Binti HAMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa NORMA Alias MAMA NITA Binti HAMANG bersama-sama dengan Sdra. ZAINAL (DPO) pada rentang waktu Bulan Juni sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Korban yang berkedudukan di Jl. Melati Kelurahan Jupandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain dengan Melawan Hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika sekitar bulan Juni tahun 2024, suami Terdakwa yakni Sdra. ZAINAL (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa kondisi keuangan keluarga sedang mengalami kesulitan dan terdapat sejumlah kewajiban yang harus segera diselesaikan sehingga Sdra. ZAINAL (DPO) menyarankan kepada Terdakwa agar Terdakwa meminjam uang kepada tante Terdakwa Hj. SITTI AISYAH dengan cara mengemukakan seolah-olah akan dilakukan penggadaian sawah yang berlokasi di Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang yang pada kenyataannya, baik Terdakwa maupun Sdra. ZAINAL (DPO) tidak memiliki sawah di lokasi tersebut. Akan tetapi, Sdra. ZAINAL (DPO) menyampaikan agar Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa sawah tersebut merupakan milik keluarga kami dan dapat dijadikan objek gadai untuk sementara waktu, dengan janji akan dilakukan pembagian hasil panen di kemudian hari sebesar Rp10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah)/musim panen sehingga akhirnya Terdakwa menyetujui untuk melaksanakan rencana tersebut;
  • Bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh Saksi Korban akibat perbuatan penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu seluruhnya berjumlah Rp122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 25 Juni 2024, Terdakwa bersama Sdra. ZAINAL (DPO) datang ke rumah tante Terdakwa Hj. SITTI AISYAH di Enrekang. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa yang menyampaikan maksud untuk menggadaikan sawah yang Terdakwa sebut sebagai milik ibu mertua Terdakwa, Sdri. KASTURI, dengan nilai gadai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang mana Sdra. ZAINAL (DPO) berada di tempat dan membenarkan seluruh keterangan yang Terdakwa sampaikan kepada tante Terdakwa agar lebih meyakinkan sehingga Saksi Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa di hadapan Sdra. ZAINAL (DPO) dan uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan rumah tangga dan pembayaran hutang di KUR BRI;
  • Pada beberapa minggu kemudian, Sdra. ZAINAL (DPO) kembali menyarankan agar kami meminta tambahan uang gadai sawah dengan alasan kebutuhan keluarga masih banyak yang belum terpenuhid dan atas saran tersebut, Terdakwa kembali menemui tante Terdakwa dengan didampingi oleh Sdra. ZAINAL (DPO) dalam pertemuan tersebut, Sdra. ZAINAL (DPO) turut memperkuat penjelasan Terdakwa bahwa sawah tersebut benar merupakan milik keluarga sehinga Saksi Korban kembali menyerahkan tambahan uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Pada akhir bulan Juli 2024, Terdakwa dan Sdra. ZAINAL (DPO) kembali mendatangi rumah Saksi Korban dengan menyampaikan bahwa memiliki tanggungan kepada sepupu Terdakwa Sdri. AYU yang sebelumnya telah memberikan uang muka sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk gadai sawah yang sama dan menjelaskan bahwa Sdri. AYU membatalkan kesepakatan karena tidak ada bukti kepemilikan sawah, dan atas arahan Sdra. ZAINAL (DPO), Terdakwa menyampaikan agar tante Terdakwa berkenan menggantikan posisi Sdri. AYU dan menebus uang tersebut agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut dan atas penjelasan Terdakwa tersebut sehingga Saksi Korban merasa iba sehingga Saksi Korban bersedia menebus uang Sdri. AYU sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan menambahkan Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Pada tanggal 05 Oktober 2025 Terdakwa melakukan peminjaman sebesar Rp2.000.000,00- (dua juta rupiah) dengan alasan untuk sekolah anak di Jakarta karena Terdakwa tau bahwa Saksi Korban akan memberikan pinjaman jika terkait sekolah anak namun pada kenyataannya digunakan untuk bayar cicilan motor.
  • Bahwa uang hasil penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa digunakan untuk membayar hutang, memenuhi kebutuhan keluarga, serta sebagian digunakan oleh Sdra. ZAINAL (DPO) untuk keperluan pribadinya, seperti bermain judi online dan memberikan saweran (gift) melalui aplikasi TikTok.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia TerdakwaNORMA Alias MAMA NITA Binti HAMANG bersama-sama dengan Sdra. ZAINAL (DPO) pada rentang waktu Bulan Juni sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Korban yang berkedudukan di Jl. Melati Kelurahan Jupandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika sekitar bulan Juni tahun 2024, suami Terdakwa yakni Sdra. ZAINAL (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa kondisi keuangan keluarga sedang mengalami kesulitan dan terdapat sejumlah kewajiban yang harus segera diselesaikan sehingga Sdra. ZAINAL (DPO) menyarankan kepada Terdakwa agar Terdakwa meminjam uang kepada tante Terdakwa Hj. SITTI AISYAH dengan cara mengemukakan seolah-olah akan dilakukan penggadaian sawah yang berlokasi di Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang yang pada kenyataannya, baik Terdakwa maupun Sdra. ZAINAL (DPO) tidak memiliki sawah di lokasi tersebut. Akan tetapi, Sdra. ZAINAL (DPO) menyampaikan agar Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa sawah tersebut merupakan milik keluarga kami dan dapat dijadikan objek gadai untuk sementara waktu, dengan janji akan dilakukan pembagian hasil panen di kemudian hari sebesar Rp10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah)/musim panen sehingga akhirnya Terdakwa menyetujui untuk melaksanakan rencana tersebut;
  • Bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh Saksi Korban akibat perbuatan penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu seluruhnya berjumlah Rp122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 25 Juni 2024, Terdakwa bersama Sdra. ZAINAL (DPO) datang ke rumah tante Terdakwa Hj. SITTI AISYAH di Enrekang. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa yang menyampaikan maksud untuk menggadaikan sawah yang Terdakwa sebut sebagai milik ibu mertua Terdakwa, Sdri. KASTURI, dengan nilai gadai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang mana Sdra. ZAINAL (DPO) berada di tempat dan membenarkan seluruh keterangan yang Terdakwa sampaikan kepada tante Terdakwa agar lebih meyakinkan sehingga Saksi Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa di hadapan Sdra. ZAINAL (DPO) dan uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan rumah tangga dan pembayaran hutang di KUR BRI;
  • Pada beberapa minggu kemudian, Sdra. ZAINAL (DPO) kembali menyarankan agar kami meminta tambahan uang gadai sawah dengan alasan kebutuhan keluarga masih banyak yang belum terpenuhid dan atas saran tersebut, Terdakwa kembali menemui tante Terdakwa dengan didampingi oleh Sdra. ZAINAL (DPO) dalam pertemuan tersebut, Sdra. ZAINAL (DPO) turut memperkuat penjelasan Terdakwa bahwa sawah tersebut benar merupakan milik keluarga sehinga Saksi Korban kembali menyerahkan tambahan uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Pada akhir bulan Juli 2024, Terdakwa dan Sdra. ZAINAL (DPO) kembali mendatangi rumah Saksi Korban dengan menyampaikan bahwa memiliki tanggungan kepada sepupu Terdakwa Sdri. AYU yang sebelumnya telah memberikan uang muka sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk gadai sawah yang sama dan menjelaskan bahwa Sdri. AYU membatalkan kesepakatan karena tidak ada bukti kepemilikan sawah, dan atas arahan Sdra. ZAINAL (DPO), Terdakwa menyampaikan agar tante Terdakwa berkenan menggantikan posisi Sdri. AYU dan menebus uang tersebut agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut dan atas penjelasan Terdakwa tersebut sehingga Saksi Korban merasa iba sehingga Saksi Korban bersedia menebus uang Sdri. AYU sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan menambahkan Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Pada tanggal 05 Oktober 2025 Terdakwa melakukan peminjaman sebesar Rp2.000.000,00- (dua juta rupiah) dengan alasan untuk sekolah anak di Jakarta karena Terdakwa tau bahwa Saksi Korban akan memberikan pinjaman jika terkait sekolah anak namun pada kenyataannya digunakan untuk bayar cicilan motor.
  • Bahwa uang yang diperoleh Terdakwa tersebut digunakan untuk membayar hutang, memenuhi kebutuhan keluarga, serta sebagian digunakan oleh Sdra. ZAINAL (DPO) untuk keperluan pribadinya, seperti bermain judi online dan memberikan saweran (gift) melalui aplikasi TikTok.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya