| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Baloboan, Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla, Kab. Enrekang Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan kepada Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI (dalam berkas perkara lain) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 18.00 di daerah Kalosi, Kec. Alla, Kab. Enrekang. Pada saat itu diketahui bahwa Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI mengaku bahwa telah melakukan transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.50 Wita di sebuah kebun yang beralamat di Penanian, Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla Kab. Enrekang. Sehingga setelah mengetahui hal tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dan menemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastic kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,98 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y20 berwarna Hitam dengan no. IMEI : 863852059605030 IMEI 2 : 863852059605022;
Barang bukti beserta Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN diamankan di Polres Enrekang;
- Bahwa berdasarkan hasil Penggeledahan dan Interogasi yang dilakukan oleh Saksi AKSAN dan Saksi ANDI DIAN IRFANDI, diperoleh fakta bahwa awalnya Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 07.30 Wita atau waktu lain sekira bulan Desember 2025 menerima telfon dari Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI (dalam berkas perkara lain) yang pada intinya menawarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, pada saat itu Terdakwa ACHMAD RAFI Alis RAFI Bin ZAINUDDIN tertarik dengan tawaran dan menawarkan kembali kepada Saksi JUMADI alias MADI Bin JURUDI (dalam berkas perkara lain) untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut. Kemudian setelah itu, Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menghubungi Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI dan memesan 5 (lima) gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.50 WITA, Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menerima telfon dari Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI mengabari bahwa pesanan Narkotika Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN sudah tersedia, pada saat itu Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN mengarahkan Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMADI ke kebun yang berada di Penanian, Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla Kab. Enrekang untuk mengantarkan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Setelah menerima pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dihubungi oleh JUMADI Alias MADI Bin JURUDI untuk menanyakan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan kemudian Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menanyakan kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI “SUDAHMI MU KIRIM UANGMU”, setelah menerima pembayaran pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI selanjutnya Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI di daerah Tanjung Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla Kab. Enrekang. Setelah menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI, Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI kembali ke kediamannya dan tidak lama berselang datanglah Tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang untuk mengamankan dan melakukan penggeledahan yang pada saat itu ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu di saluran pembuangan tempat cuci piring sehingga pada saat itu Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI diamankan di Kantor Polres Enrekang;
- Bahwa diketahui Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI pada:
- Pertama, pada sekira bulan November 2025 sebanyak 3 (tiga) sachet senilai Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Kedua, pada tanggal 13 Desember 2025 sebanyak 6 (enam) sachet dengan harga Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui sistem transfer.
- Bahwa diketahui Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN sudah 2 (dua) kali Menawarkan dan/atau menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI pada:
- Pertama, pada sekira bulan November 2025 sebanyak 3 (tiga) sachet senilai Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Kedua, pada tanggal 13 Desember 2025 sebanyak 4 (empat) sachet dengan harga Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Akan tetapi baru dibayarkan Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui sistem transfer.
- Bahwa Hasil BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No : 5668/NNF/XII/2025 yang yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan menerangkan bahwa:
- Barang Bukti 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,7308 gram yang diberi nomor barang bukti 13365/2025/NNF adalah benar positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina;
- Barang Bukti 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi nomor barang bukti 1366/2025/NNF adalah benar positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar ke dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu.------
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Baloboan, Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla, Kab. Enrekang Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan kepada Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI (dalam berkas perkara lain) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 18.00 di daerah Kalosi, Kec. Alla, Kab. Enrekang. Pada saat itu diketahui bahwa Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI mengaku bahwa telah melakukan transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.50 Wita di sebuah kebun yang beralamat di Penanian, Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla Kab. Enrekang. Sehingga setelah mengetahui hal tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dan menemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastic kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,98 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y20 berwarna Hitam dengan no. IMEI : 863852059605030 IMEI 2 : 863852059605022;
Barang bukti beserta Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN diamankan di Polres Enrekang.
- Bahwa berdasarkan hasil Penggeledahan dan Interogasi yang dilakukan oleh Saksi AKSAN dan Saksi ANDI DIAN IRFANDI, diperoleh fakta bahwa awalnya Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 07.30 Wita atau waktu lain sekira bulan Desember 2025 menerima telfon dari Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI (dalam berkas perkara lain) yang pada intinya menawarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, pada saat itu Terdakwa ACHMAD RAFI Alis RAFI Bin ZAINUDDIN tertarik dengan tawaran tersebut dan memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut. Kemudian setelah itu, Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menghubungi Saksi SURADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI dan memesan 5 (lima) gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.50 WITA, Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menerima telfon dari Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI mengabari bahwa pesanan Narkotika Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN sudah tersedia, pada saat itu Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN mengarahkan Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMADI ke kebun yang berada di Penanian, Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla Kab. Enrekang untuk mengantarkan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Setelah menguasai pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Saksi SURIADI Alias DADDI, sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dihubungi oleh JUMADI Alias MADI Bin JURUDI untuk menanyakan ketersediaan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan selanjutnya Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI di daerah Tanjung Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla Kab. Enrekang. Setelah menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI, Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI kembali ke kediamannya dan tidak lama berselang datanglah Tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang untuk mengamankan dan melakukan penggeledahan yang pada saat itu ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu di saluran pembuangan tempat cuci piring sehingga pada saat itu Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI diamankan di Kantor Polres Enrekang;
- Bahwa diketahui Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI sudah 2 (dua) kali menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI pada:
- Pertama, pada sekira bulan November 2025 sebanyak 3 (tiga) sachet;
- Kedua, pada tanggal 13 Desember 2025 sebanyak 6 (enam) sachet.
- Bahwa diketahui Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI sudah 2 (dua) kali menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI pada:
- Pertama, pada sekira bulan November 2025 sebanyak 3 (tiga) sachet;
- Kedua, pada tanggal 13 Desember 2025 sebanyak 4 (empat) sachet.
- Bahwa Hasil BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No : 5668/NNF/XII/2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan menerangkan bahwa :
- Barang Bukti 1 (satu) sachet plastik berisikan kristalbening dengan berat netto 0,7308 gram yang diberi nomor barang bukti 13365/2025/NNF adalah benar positif narkotika dan benar mengandung metamfetamina;
- Barang Bukti 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi nomor barang bukti 1366/2025/NNF adalah benar positif narkotika dan benang mengandung metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar ke dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dalam hal melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------
KESATU
Bahwa Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Baloboan, Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla, Kab. Enrekang Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan kepada Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI (dalam berkas perkara lain) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 18.00 di daerah Kalosi, Kec. Alla, Kab. Enrekang. Pada saat itu diketahui bahwa Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI mengaku bahwa telah melakukan transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.50 Wita di sebuah kebun yang beralamat di Penanian, Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla Kab. Enrekang. Sehingga setelah mengetahui hal tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dan menemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastic kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,98 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y20 berwarna Hitam dengan no. IMEI : 863852059605030 IMEI 2 : 863852059605022;
Barang bukti beserta Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN diamankan di Polres Enrekang;
- Bahwa berdasarkan hasil Penggeledahan dan Interogasi yang dilakukan oleh Saksi AKSAN dan Saksi ANDI DIAN IRFANDI, diperoleh fakta bahwa awalnya Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 07.30 Wita atau waktu lain sekira bulan Desember 2025 menerima telfon dari Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI (dalam berkas perkara lain) yang pada intinya menawarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, pada saat itu Terdakwa ACHMAD RAFI Alis RAFI Bin ZAINUDDIN tertarik dengan tawaran dan menawarkan kembali kepada Saksi JUMADI alias MADI Bin JURUDI (dalam berkas perkara lain) untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut. Kemudian setelah itu, Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menghubungi Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI dan memesan 5 (lima) gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.50 WITA, Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menerima telfon dari Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI mengabari bahwa pesanan Narkotika Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN sudah tersedia, pada saat itu Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN mengarahkan Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMADI ke kebun yang berada di Penanian, Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla Kab. Enrekang untuk mengantarkan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Setelah menerima pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dihubungi oleh JUMADI Alias MADI Bin JURUDI untuk menanyakan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan kemudian Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menanyakan kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI “SUDAHMI MU KIRIM UANGMU”, setelah menerima pembayaran pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI selanjutnya Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI di daerah Tanjung Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla Kab. Enrekang. Setelah menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI, Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI kembali ke kediamannya dan tidak lama berselang datanglah Tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang untuk mengamankan dan melakukan penggeledahan yang pada saat itu ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu di saluran pembuangan tempat cuci piring sehingga pada saat itu Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI diamankan di Kantor Polres Enrekang;
- Bahwa diketahui Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI pada:
- Pertama, pada sekira bulan November 2025 sebanyak 3 (tiga) sachet senilai Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Kedua, pada tanggal 13 Desember 2025 sebanyak 6 (enam) sachet dengan harga Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui sistem transfer.
- Bahwa diketahui Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN sudah 2 (dua) kali Menawarkan dan/atau menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI pada:
- Pertama, pada sekira bulan November 2025 sebanyak 3 (tiga) sachet senilai Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Kedua, pada tanggal 13 Desember 2025 sebanyak 4 (empat) sachet dengan harga Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Akan tetapi baru dibayarkan Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui sistem transfer.
- Bahwa Hasil BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No : 5668/NNF/XII/2025 yang yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan menerangkan bahwa:
- Barang Bukti 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,7308 gram yang diberi nomor barang bukti 13365/2025/NNF adalah benar positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina;
- Barang Bukti 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi nomor barang bukti 1366/2025/NNF adalah benar positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar ke dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu.------
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Baloboan, Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla, Kab. Enrekang Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan kepada Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI (dalam berkas perkara lain) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 18.00 di daerah Kalosi, Kec. Alla, Kab. Enrekang. Pada saat itu diketahui bahwa Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI mengaku bahwa telah melakukan transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.50 Wita di sebuah kebun yang beralamat di Penanian, Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla Kab. Enrekang. Sehingga setelah mengetahui hal tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dan menemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastic kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,98 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y20 berwarna Hitam dengan no. IMEI : 863852059605030 IMEI 2 : 863852059605022;
Barang bukti beserta Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN diamankan di Polres Enrekang.
- Bahwa berdasarkan hasil Penggeledahan dan Interogasi yang dilakukan oleh Saksi AKSAN dan Saksi ANDI DIAN IRFANDI, diperoleh fakta bahwa awalnya Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 07.30 Wita atau waktu lain sekira bulan Desember 2025 menerima telfon dari Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI (dalam berkas perkara lain) yang pada intinya menawarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, pada saat itu Terdakwa ACHMAD RAFI Alis RAFI Bin ZAINUDDIN tertarik dengan tawaran tersebut dan memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut. Kemudian setelah itu, Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menghubungi Saksi SURADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI dan memesan 5 (lima) gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.50 WITA, Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menerima telfon dari Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI mengabari bahwa pesanan Narkotika Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN sudah tersedia, pada saat itu Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN mengarahkan Saksi SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMADI ke kebun yang berada di Penanian, Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla Kab. Enrekang untuk mengantarkan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Setelah menguasai pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Saksi SURIADI Alias DADDI, sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dihubungi oleh JUMADI Alias MADI Bin JURUDI untuk menanyakan ketersediaan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan selanjutnya Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI di daerah Tanjung Kel. Buntu Sugi, Kec. Alla Kab. Enrekang. Setelah menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI, Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI kembali ke kediamannya dan tidak lama berselang datanglah Tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang untuk mengamankan dan melakukan penggeledahan yang pada saat itu ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu di saluran pembuangan tempat cuci piring sehingga pada saat itu Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI diamankan di Kantor Polres Enrekang;
- Bahwa diketahui Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI sudah 2 (dua) kali menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI pada:
- Pertama, pada sekira bulan November 2025 sebanyak 3 (tiga) sachet;
- Kedua, pada tanggal 13 Desember 2025 sebanyak 6 (enam) sachet.
- Bahwa diketahui Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI sudah 2 (dua) kali menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi JUMADI Alias MADI Bin JURUDI pada:
- Pertama, pada sekira bulan November 2025 sebanyak 3 (tiga) sachet;
- Kedua, pada tanggal 13 Desember 2025 sebanyak 4 (empat) sachet.
- Bahwa Hasil BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No : 5668/NNF/XII/2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan menerangkan bahwa :
- Barang Bukti 1 (satu) sachet plastik berisikan kristalbening dengan berat netto 0,7308 gram yang diberi nomor barang bukti 13365/2025/NNF adalah benar positif narkotika dan benar mengandung metamfetamina;
- Barang Bukti 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi nomor barang bukti 1366/2025/NNF adalah benar positif narkotika dan benang mengandung metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar ke dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dalam hal melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------- |