Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2023/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.ANDI DHARMAN KORO, S.H
MUHAMMAD NUR Alias AYYUNG Bin MAHMUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2023/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-802/P.4.24/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2ANDI DHARMAN KORO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR Alias AYYUNG Bin MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUR Alias AYYUNG Bin MAHMUD pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan juni Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023  bertempat di Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang, Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, dan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadil perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu,  Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023 di Masjid AL HALI BAKKA yang terletak di Pudukku Desa Pundi Lemo Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 13.00 Wita terdakwa mengambil uang kotak amal milik masjid tersebut dengan cara terdakwa  masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong tidak ada jamaah, pada saat didalam masjid terdakwa mendapati kotak amal yang berada didekat pintu masuk masjid dalam keadaan tidak tergembok, kemudian terdakwa langsung membuka kotak amal tersebut, lalu mengambil uang sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ada di dalam kotak amal tersebut, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid Masjid AL HALI BAKKA.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023 di Masjid Nurul Yaqin terletak di Riso Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 17.30 Wita terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara, sebelum masuk kedalam masjid terdakwa menunggu diseberang jalan orang yang sementara bekerja di masjid tersebut, kemudian setealh orang tersebut selesai bekerja dan pulang terdakwa kemudian masuk kedalam masjid tersebut, lalu pada saat didalam masjid terdakwa melihat kotak amal, selanjutnya terdakwa menuju ke kotak amal tersebut, dan mendapati kotak amal tersebut dalam keadaan tergembok, kemudian terdakwa mengambil obeng berwarna kuning didalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkil gembok tersebut menggunakan obeng berwarna kuning, setelah gemboknya terbuka terdakwa kemudian membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang sekitar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang ada di dalam kotak amal tersebut, setelah itu terdakwa memasang kembali gembok kotak amal tersebut yang dalam keadaan rusak, selanjutnya terdakwa langsung pergi dari Masjid Nurul Yaqin .
  • Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 15 Juni 2023 di Masjid Jabal Nur yang terletak di Batu Rampung Kec. Anggeraja Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 10.30 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara terdakwa masuk ke dalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong, kemudian pada saat di dalam masjid terdakwa mencari kotak amal masjid dan mendapati kotak amal di dalam Masjid, lalu terdakwa membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil penutup kotak amal tersebut menggunakan obeng berwarna hijau hingga kotak amal tersebut rusak, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam kotak amal tersebut, selanjutnya terdakwa menutup kembali kotak amal tersebut namun tidak bisa tertutup rapat, setelah itu terdakwa langsung pergi dari masjid Masjid Jabal Nur.
  • Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 15 Juni 2023 di Masjid Nurul Amin yang terletak di Pasaran Kelurahan Tanete Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 11.00 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara terdakwa masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong, kemudian pada saat didalam masjid terdakwa mencari kotak amal masjid kemudian mendapati kotak amal dalam keadaan tergembok, selanjutnya terdakwa mengambil obeng  berwarna kuning didalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkil gembok kotak amal tersebut menggunakan obeng berwarna kuning hingga rusak, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ada didalam kotak amal tersebut, setelah itu terdakwa memasang kembali gembok kotak amal tersebut dalam keadaan rusak, kemudian terdakwa langsung pergi dari Masjid Nurul Amin.
  • Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 18 Juni 2023 di Masjid Baitul Karim yang terletak di Sudu Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 09.00 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara terdakwa masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong, kemudian pada saat didalam masjid terdakwa mencari kotak amal masjid namun terdakwa tidak mendapati kotak amal sehingga terdakwa memutuskan untuk keluar dari masjid, lalu pada saat hendak keluar dari masjid terdakwa melihat kotak amal yang terletak disamping pintu selanjutnya terdakwa menuju ke kotak amal tersebut dan mendapati kotak amal dalam keadaan terkunci selanjutnya terdakwa mengambil obeng berwarna hijau di dalam tas terdakwa lalu membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil penutup kotak amal tersebut menggunakan obeng berwarna hijau hingga rusak, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ada di dalam kotak amal tersebut, selanjutnya terdakwa menutup kembali kotak amal tersebut namun tidak bisa tertutup rapat, kemudian terdakwa langsung pergi dari Masjid Baitul Karim.
  • Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 18 Juni 2023 di Masjid Jabal Nur Kalepe yang terletak di Desa Pana Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 10.00 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara  terdakwa hendak masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong (tidak ada jamaah) terdakwa melihat kotak amal yang terletak di dinding depan wc masjid yang berada diluar masjid selanjutnya terdakwa menuju ke kotak amal tersebut dan mendapati kotak amal tersebut dalam keadaan tergembok selanjutnya terdakwa mengambil obeng berwarna kuning di dalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkil gembok kotak amal menggunakan obeng berwarna kuning hingga rusak, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ada di dalam kotak amal tersebut, selanjutnya terdakwa memasang kembali gembok kotak amal tersebut dalam keadaan rusak, setelah itu terdakwa langsung pergi dari Masjid Jabal Nur Kalepe tersebut.
  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023 di Masjid Nurul Huda Pancasila yang terletak Belajen kelurahan Kambilangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 08.00 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara pada saat terdakwa hendak masuk kedalam masjid terdakwa melihat kotak amal yang berada didekat pintu masuk masjid selanjutnya terdakwa menuju ke kotak amal tersebut lalu mengangkat kotak amal tersebut masuk kedalam masjid pada saat didalam masjid terdakwa mengambil obeng berwarna kuning di dalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut, kemudian terdakwa memasukkan gembok kotak amal tersebut kedalam saku celana terdakwa, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut, setelah mengambil semua uang didalam kotak amal tersebut, terdakwa lalu melihat ada kotak amal lain yang terletak diantara shaft laki-laki dan shaft perempuan selanjutnya terdakwa menuju ke kotak amal tersebut dan mendapati kotak amal dalam keadaan tergembok, kemudian terdakwa merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkil gembok kotak amal tersebut menggunakan obeng berwarna kuning hingga dinding kaca kotak amal tersebut pecah, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil semua uang yang ada didalam kotak amal, kemudian terdakwa memasang kembali gembok kotak amal tersebut dalam keadaan rusak, selanjutnya terdakwa pergi dari Masjid Nurul Huda Pancasila tersebut dengan membawa uang kotak amal dari sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) menuju ke Kalosi, dan dalam perjalanan ke Kalosi terdakwa membuang gembok yang berada disaku celana terdakwa dipinggir jalan.
  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023 di Masjid Nurul Hidayah yang terletak di Kalosi Kecamatan Alla  Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 10.00 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara terdakwa masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong, kemudian pada saat didalam masjid terdakwa melihat kotak amal yang terletak didekat pintu kemudian terdakwa menuju ke kotak amal tersebut dan mendapati kotak amal dalam keadaan terkunci selanjutnya terdakwa mengambil obeng di dalam tas terdakwa lalu membuka paksa kotak amal tersebut dengan cara mencungkil penutup kotak amal tersebut menggunakan obeng berwarna hijau hingga rusak setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut dan mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menutup kembali kotak amal tersebut namun tidak bisa tertutup rapat, selanjutnya terdakwa pergi dari Masjid Nurul Hidayah tersebut.
  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023 di Masjid Nurul Muttahidah yang terletak di Dusun Bunu Desa Bubun lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 11.30 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong, pada saat di dalam masjid terdakwa mencari dan mendapati kotak amal masjid dalam keadaan tergembok, kemudian terdakwa mengambil obeng berwarna kuning didalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkil gembok kotak amal tersebut menggunakan obeng berwarna kuning hingga rusak, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memasang kembali gembok kotak amal tersebut yang dalam keadaan rusak, setelah itu terdakwa langsung pergi dari Masjid Nurul Muttahidah tersebut.
  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023 di Masjid Nurut Tarbiah yang terletak di Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 12.30 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara terdakwa masuk kedalam masjid yang dalam kondisi kosong, kemudian pada saat didalam masjid terdakwa mencari kotak amal masjid, kemudian terdakwa mendapati kotak amal yang terletak disamping pintu masuk dalam keadaan tergembok, selanjutnya terdakwa mengambil obeng berwarna kuning didalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkil gembok tersebut hingga rusak menggunakan obeng berwarna kuning, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ada didalamnya, kemudian terdakwa memasang kembali gembok kotak amal tersebut yang dalam keadaan rusak namun tidak bisa terkunci, setelah itu terdakwa langsung pergi dari Masjid Nurut Tarbiah tersebut.
  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023 di Masjid AN-NUR yang terletak di Cakke Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang dekat dengan Kantor Camat Anggeraja yang terdakwa tidak tahu nama Mesjidnya sekitar Pukul 13.00 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara terdakwa masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong tidak ada jamaah, pada saat didalam masjid terdakwa mencari kotak amal masjid dan mendapati kotak amal dalam keadaan tergembok, selanjutnya terdakwa mengambil obeng berwarna kuning didalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkilnya hingga rusak dan gredelnya patah, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut sekitar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membawa gembok kotak amal tersebut lalu pergi meninggalkan masjid AN-NUR, dan sekitar 100 meter dari masjid AN-NUR terdakwa membuang gembok kotak amal tersebut dipinggir jalan.
  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023 di Masjid Nur Larajja  yang terletak di Kotu Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 14.00 Wita, terdakwa hendak mengambil uang kotak amal dengan cara pada saat terdakwa hendak masuk kedalam masjid tersebut terdakwa melihat ada kotak amal yang berada di teras masjid selanjutnya terdakwa menuju ke kotak amal tersebut dan mendapati kotak amal dalam keadaan tergembok dan terikat ditiang masjid menggunakan rantai dimana rantai tersebut tergembok, kemudian terdakwa mengambil obeng berwarna kuning lalu merusak gembok rantai tersebut menggunakan obeng berwarna kuning, setelah itu terdakwa melepas ikatan rantai kotak amal ditiang masjid dan membawa masuk kotak amal dan rantai tersebut kedalam masjid, lalu pada saat didalam masjid terdakwa merusak gembok kotak amal dengan cara mencungkil gembok tersebut menggunakan obeng berwarna kuning, setelah gembok kotak amal tersebut terbuka, selanjutnya terdakwa membuka kotak amal tersebut namun kotak amal tersebut tidak bisa terbuka sehingga terdakwa kembali mencungkil penutup kotak amal tersebut menggunakan 2 (dua) obeng tetapi kotak amal tersebut tetap tidak bisa terbuka, dan tidak lama kemudian saksi RUDI JAMA meneriaki terdakwa dari luar masjid, lalu mendengar hal tersebut terdakwa langsung berhenti mencungkil kotak amal masjid tersebut, kemudian saksi RUDI JAMA mendorong pintu masjid, lalu terdakwa keluar dari masjid, kemudian pada saat terdakwa keluar dari masjid terdakwa kemudian diamankan dan di dibawa ke Kantor Desa, beberapa saat kemudian datang anggota kepolisian datang mengamnkan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Masjid Masjid Jabal Nur Kalepe mengalami kerugian sekitar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), Masjid Nurul Yaqin mengalami kerugian sekitar Rp 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), Masjid Jabal Nur mengalami kerugian sekitar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), Masjid Nurul Amin mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), Masjid Baitul Karim mengalami kerugian sekitar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), Masjid Jabal Nur Kalepe mengalami kerugian sekitar dari Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah), Masjid Nurul Huda Pancasila mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Masjid Nurul Hidayah mengalami kerugian sekitar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), Masjid Nurul Muttahidah kerugian sekitar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), Masjid Nurut Tarbiah mengalami kerugian sekitar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), Masjid AN-NUR mengalami kerugian sekitar Rp 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud terdakwa mengambil uang kotak amal di masjid Masjid AL HALI BAKKA, Masjid Nurul Yaqin, Masjid Jabal Nur, Masjid Nurul Amin, Masjid Baitul Karim, Masjid Jabal Nur Kalepe, Masjid Nurul Huda Pancasila, Masjid Nurul Hidayah, Masjid Nurul Muttahidah, Masjid Nurut Tarbiah, Masjid AN-NUR, dan Masjid Nur Larajja  tersebut untuk terdakwa miliki, dimana uang tersebut rencananya akan terdakwa gunakan untuk menikah dan untuk biaya kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengambil uang kotak amal di masjid Masjid AL HALI BAKKA, Masjid Nurul Yaqin, Masjid Jabal Nur, Masjid Nurul Amin, Masjid Baitul Karim, Masjid Jabal Nur Kalepe, Masjid Nurul Huda Pancasila, Masjid Nurul Hidayah, Masjid Nurul Muttahidah, Masjid Nurut Tarbiah, Masjid AN-NUR tersebut tanpa izin atau sepengetahuan dari pengurus masjid-masjid tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5  KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUR Alias AYYUNG Bin MAHMUD pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan juni Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023  bertempat di Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang, Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, dan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut -------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023 di Masjid AL HALI BAKKA yang terletak di Pudukku Desa Pundi Lemo Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 13.00 Wita terdakwa mengambil uang kotak amal milik masjid tersebut dengan cara terdakwa  masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong tidak ada jamaah, pada saat didalam masjid terdakwa mendapati kotak amal yang berada didekat pintu masuk masjid dalam keadaan tidak tergembok, kemudian terdakwa langsung membuka kotak amal tersebut, lalu mengambil semua uang sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ada di dalam kotak amal tersebut, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023 di Masjid Nurul Yaqin terletak di Riso Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 17.30 Wita terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara, sebelum masuk kedalam masjid terdakwa menunggu diseberang jalan orang yang sementara bekerja di masjid tersebut, kemudian setealh orang tersebut selesai bekerja dan pulang terdakwa kemudian masuk kedalam masjid tersebut, lalu pada saat didalam masjid terdakwa melihat kotak amal, selanjutnya terdakwa menuju ke kotak amal tersebut, dan kotak amal tersebut dalam keadaan tergembok, kemudian terdakwa mengambil obeng didalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkil gembok tersebut dengan menggunakan obeng, setelah gemboknya terbuka terdakwa kemudian membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang sekitar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang ada di dalam kotak amal tersebut, setelah itu terdakwa memasang kembali gembok kotak amal tersebut yang dalam keadaan rusak, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut.
  • Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 15 Juni 2023 di Masjid Jabal Nur yang terletak di Batu Rampung Kec. Anggeraja Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 10.30 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara terdakwa masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong, kemudian pada saat didalam masjid terdakwa mencari kotak amal masjid dan mendapati kotak amal di dalam Masjid, lalu terdakwa membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil penutup kotak amal tersebut menggunakan obeng hingga kotak amal tersebut rusak, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam kotak amal tersebut, selanjutnya terdakwa menutup kembali kotak amal tersebut namun tidak bisa tertutup rapat, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut.
  • Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 15 Juni 2023 di Masjid Nurul Amin yang terletak di Pasaran Kelurahan Tanete Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 11.00 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara terdakwa masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong, kemudian pada saat didalam masjid terdakwa mencari kotak amal masjid kemudian mendapati kotak amal dalam keadaan tergembok, selanjutnya terdakwa mengambil obeng didalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkil gembok kotak amal tersebut hingga rusak, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ada didalam kotak amal tersebut, setelah itu terdakwa memasang kembali gembok kotak amal tersebut dalam keadaan rusak, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut.
  • Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 18 Juni 2023 di Masjid Baitul Karim yang terletak di Sudu Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 09.00 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara terdakwa masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong, kemudian pada saat didalam masjid terdakwa mencari kotak amal masjid namun terdakwa tidak mendapati kotak amal sehingga terdakwa memutuskan untuk keluar dari masjid, lalu pada saat hendak keluar dari masjid terdakwa melihat kotak amal yang terletak disamping pintu selanjutnya terdakwa menuju ke kotak amal tersebut dan mendapati kotak amal dalam keadaan terkunci selanjutnya terdakwa mengambil obeng di dalam tas terdakwa lalu membuka paksa kotak amal tersebut dengan cara mencungkil penutup kotak amal tersebut hingga rusak, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ada di dalam kotak amal tersebut, selanjutnya terdakwa menutup kembali kotak amal tersebut namun tidak bisa tertutup rapat, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut.
  • Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 18 Juni 2023 di Masjid Jabal Nur Kalepe yang terletak di Desa Pana Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 10.00 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara  terdakwa hendak masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong (tidak ada jamaah) terdakwa melihat kotak amal yang terletak di dinding depan wc masjid yang berada diluar masjid selanjutnya terdakwa menuju ke kotak amal tersebut dan mendapati kotak amal tersebut dalam keadaan tergembok selanjutnya terdakwa mengambil obeng di dalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkil gembok kotak amal hingga rusak setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ada di dalam kotak amal tersebut, selanjutnya terdakwa memasang kembali gembok kotak amal tersebut dalam keadaan rusak, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut.
  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023 di Mesjid Nurul Huda Pancasila yang terletak Belajen kelurahan Kambilangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 08.00 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara pada saat terdakwa hendak masuk kedalam masjid terdakwa melihat kotak amal yang berada didekat pintu masuk masjid selanjutnya terdakwa menuju ke kotak amal tersebut lalu mengangkat kotak amal tersebut masuk kedalam masjid pada saat didalam masjid terdakwa mengambil obeng di dalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut, kemudian terdakwa memasukkan gembok kotak amal tersebut kedalam saku celana terdakwa, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang sekitar yang ada di dalam kotak amal tersebut, setelah mengambil semua uang didalam kotak amal tersebut, terdakwa lalu melihat ada kotak amal lain yang terletak diantara shaft laki-laki dan shaft perempuan selanjutnya terdakwa menuju ke kotak amal tersebut dan mendapati kotak amal dalam keadaan tergembok, kemudian terdakwa merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkil gembok kotak amal hingga dinding kaca kotak amal tersebut pecah dengan menggunakan obeng, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil semua uang yang ada didalam kotak amal, kemudian terdakwa memasang kembali gembok kotak amal tersebut dalam keadaan rusak, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan masjid tersebut dengan membawa uang kotak amal dari masjid Nurul Huda Pancasila sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) menuju ke Kalosi, dan dalam perjalanan ke Kalosi terdakwa membuang gembok yang berada disaku celana terdakwa dipinggir jalan.
  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023 di Masjid Nurul Hidayah yang terletak di Kalosi Kecamatan Alla  Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 10.00 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara terdakwa masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong, kemudian pada saat didalam masjid terdakwa melihat kotak amal yang terletak didekat pintu kemudian terdakwa menuju ke kotak amal tersebut dan mendapati kotak amal dalam keadaan terkunci selanjutnya terdakwa mengambil obeng di dalam tas terdakwa lalu membuka paksa kotak amal tersebut dengan cara mencungkil penutup kotak amal tersebut hingga rusak setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut dan mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menutup kembali kotak amal tersebut namun tidak bisa tertutup rapat, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan masjid tersebut.
  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023 di Masjid Nurul Muttahidah yang terletak di Dusun Bunu Desa Bubun lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 11.30 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong, pada saat di dalam masjid terdakwa mencari dan mendapati kotak amal masjid dalam keadaan tergembok, kemudian terdakwa mengambil obeng didalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkil gembok kotak amal tersebut hingga rusak, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memasang kembali gembok kotak amal tersebut yang dalam keadaan rusak, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut.
  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023 di Masjid Nurut Tarbiah yang terletak di Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 12.30 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara terdakwa masuk kedalam masjid yang dalam kondisi kosong, kemudian pada saat didalam masjid terdakwa mencari kotak amal masjid, kemudian terdakwa mendapati kotak amal yang terletak disamping pintu masuk dalam keadaan tergembok, selanjutnya terdakwa mengambil obeng didalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkil gembok tersebut hingga rusak, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ada didalamnya, kemudian terdakwa memasang kembali gembok kotak amal tersebut yang dalam keadaan rusak namun tidak bisa terkunci, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut.
  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023 di Masjid AN-NUR yang terletak di Cakke Kec. Anggeraja Kabupaten Enrekang dekat dengan Kantor Camat Anggeraja yang terdakwa tidak tahu nama Mesjidnya sekitar Pukul 13.00 Wita, terdakwa mengambil uang kotak amal dengan cara terdakwa masuk kedalam masjid tersebut yang dalam kondisi kosong tidak ada jamaah, pada saat didalam masjid terdakwa mencari kotak amal masjid dan mendapati kotak amal dalam keadaan tergembok, selanjutnya terdakwa mengambil obeng didalam tas terdakwa lalu merusak gembok kotak amal tersebut dengan cara mencungkilnya hingga rusak dan gredelnya patah, setelah itu terdakwa membuka kotak amal tersebut lalu mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut sekitar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membawa gembok kotak amal tersebut lalu pergi meninggalkan masjid tersebut dan sekitar 100 meter dari masjid AN-NUR terdakwa membuang gembok kotak amal tersebut dipinggir jalan.
  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 19 Juni 2023 di Masjid Nur Larajja  yang terletak di Kotu Kec. Anggeraja Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 14.00 Wita, terdakwa hendak mengambil uang kotak amal dengan cara pada saat terdakwa hendak masuk kedalam masjid tersebut terdakwa melihat ada kotak amal yang berada di teras masjid selanjutnya terdakwa menuju ke kotak amal tersebut dan mendapati kotak amal dalam keadaan tergembok dan terikat ditiang masjid menggunakan rantai dimana rantai tersebut tergembok, kemudian terdakwa mengambil obeng lalu merusak gembok rantai tersebut menggunakan obeng, setelah itu terdakwa melepas ikatan rantai kotak amal ditiang masjid dan membawa masuk kotak amal dan rantai tersebut kedalam masjid, lalu pada saat didalam masjid terdakwa merusak gembok kotak amal dengan cara mencungkil gembok tersebut menggunakan obeng berwarna kuning, setelah gembok kotak amal tersebut terbuka, selanjutnya terdakwa membuka kotak amal tersebut namun kotak amal tersebut tidak bisa terbuka sehingga terdakwa kembali mencungkil penutup kotak amal tersebut menggunakan 2 (dua) obeng tetapi kotak amal tersebut tetap tidak bisa terbuka, dan tidak lama kemudian saksi RUDI JAMA meneriaki terdakwa dari luar masjid, lalu mendengar hal tersebut terdakwa langsung berhenti mencungkil kotak amal masjid tersebut, kemudian saksi RUDI JAMA mendorong pintu masjid, lalu terdakwa keluar dari masjid, kemudian pada saat terdakwa keluar dari masjid terdakwa kemudian diamankan dan di dibawa ke Kantor Desa, beberapa saat kemudian datang anggota kepolisian datang mengamnkan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Masjid Masjid Jabal Nur Kalepe mengalami kerugian sekitar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), Masjid Nurul Yaqin mengalami kerugian sekitar Rp 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), Masjid Jabal Nur mengalami kerugian sekitar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), Masjid Nurul Amin mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), Masjid Baitul Karim mengalami kerugian sekitar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), Masjid Jabal Nur Kalepe mengalami kerugian sekitar dari Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah), Masjid Nurul Huda Pancasila mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Masjid Nurul Hidayah mengalami kerugian sekitar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), Masjid Nurul Muttahidah kerugian sekitar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), Masjid Nurut Tarbiah mengalami kerugian sekitar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), Masjid AN-NUR mengalami kerugian sekitar Rp 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud terdakwa mengambil uang kotak amal di masjid Masjid AL HALI BAKKA, Masjid Nurul Yaqin, Masjid Jabal Nur, Masjid Nurul Amin, Masjid Baitul Karim, Masjid Jabal Nur Kalepe, Masjid Nurul Huda Pancasila, Masjid Nurul Hidayah, Masjid Nurul Muttahidah, Masjid Nurut Tarbiah, Masjid AN-NUR, dan Masjid Nur Larajja  tersebut untuk terdakwa miliki, dimana uang tersebut rencananya akan terdakwa gunakan untuk menikah dan untuk biaya kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengambil uang kotak amal di masjid Masjid AL HALI BAKKA, Masjid Nurul Yaqin, Masjid Jabal Nur, Masjid Nurul Amin, Masjid Baitul Karim, Masjid Jabal Nur Kalepe, Masjid Nurul Huda Pancasila, Masjid Nurul Hidayah, Masjid Nurul Muttahidah, Masjid Nurut Tarbiah, Masjid AN-NUR tersebut tanpa izin atau sepengetahuan dari pengurus masjid-masjid tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya