Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Enr 1.Abbas
2.Oyang
3.Suriati Ali
4.Ansar
4.khairunnisa
5.Nurhidaya Ansar
6.Muliana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abbas
2Oyang
3Suriati Ali
4Ansar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lerin, SH.,MHAbbas
2Lerin, SH.,MHOyang
3Lerin, SH.,MHSuriati Ali
4Lerin, SH.,MHAnsar
Tergugat
NoNama
1khairunnisa
2Nurhidaya Ansar
3Muliana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Tirowali
2Kepala Dusun Tampang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum, tanah seluas 2.220 m2 (dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi), tercatat atas nama Almarhum ALIK berdasarkan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPBB) No.731 16.030.008.013-0030.0, yang terletak di Desa Tirowali, Dusun Tampang, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang adalah milik PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris;
  3. Menyatakan Surat Kuasa tanggal 1 Maret 2022 yang ditandatangani Almarhum Mahyuddin alias Appa selaku pemberi kuasa dan TERGUGAT I sebagai penerima kuasa, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II adalah tidak sah dan batal demi  hukum;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT yang memperjualbelikan dan menyetujui transaksi jual beli sebidang tanah terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  6. Menyatakan transaksi Jual Beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II atas sebidang tanah seluas 2.220 m2 (dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Tirowali, Dusun Tampang, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, tidak sah dan Batal Demi Hukum, atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang-bidang tanah objek perkara milik ahli waris PARA PENGGUGAT tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) yang menimbulkan kerugian kepada PARA PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang atau apapun didalamnya/diatasnya kepada PARA PENGGUGAT;
  9. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah seluas 2.220 m2 (dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi), tercatat atas nama Almarhum ALIK,  yang terletak di Desa Tirowali, Dusun Tampang, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang;
  10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  14. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak