| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 00.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Balla, Kel. Balla, Kec. Baraka, Kab. Enrekang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, Terdakwa SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI mengunjungi sdr. RAHMAT (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di rumah pondok kandang ayam yang beralamat di Duampanua Kel. Duampanua Kec. Baranti Kab. Sidrap, untuk membeli ayam potong. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada sdr. RAHMAT untuk memesankan narkotika jenis shabu dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus) serta meminta untuk dibungkus menjadi 3 (tiga) sachet. Setelah menerima narkotika jenis shabu yang telah dipesan tersebut, Terdakwa mengajak sdr. Rahmat untuk mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama. Bahwa pada hari yang sama, setelah memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. SUDARMIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan meminta agar membawa ayam Philipin miliknya yang sebelumnya dilihat Terdakwa pada unggahan milik Sdr. SUDARMIN ke rumah Terdakwa dengan maksud untuk dibeli oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 00.35 WITA, Sdr. SUDARMIN dengan membawa ayam Philipin miliknya mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Balla, Kel. Balla, Kec. Baraka, Kab. Enrekang, kemudian menyerahkan ayam Philipin tersebut kepada Terdakwa. Pada saat Terdakwa hendak membayar ayam tersebut, Sdr. SUDARMIN menolak menerima uang dan meminta agar ayam tersebut ditukar dengan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) saset. Atas permintaan tersebut, Terdakwa membagi narkotika jenis shabu yang sebelumnya diperolehnya dari Sdr. RAHMAT menjadi 7 (tujuh) saset, kemudian menyerahkan 3 (tiga) saset kepada Sdr. SUDARMIN sebagai pembayaran atas ayam Philipin tersebut, kemudian Sdr. SUDARMIN meninggalkan rumah Terdakwa dengan membawa 3 (tiga) saset narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA, Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian serta dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah dan ditemukan 2 (dua) buah saset kecil berwarna bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram yang ditemukan di lantai dan 2 (dua) buah saset kecil berwarna bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram yang ditemukan diatas kasur, 1 (satu) unit handphone merk REALME C75X berwarna hitam, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) berupa botol plastik warna bening yang terhubung dua buah pipet plastik warna putih yang diujungnya tersambung dengan kaca pyrex. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1085/NNF/III/2026 pada tanggal 13 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, bahwa barang bukti yang diterima berupa:
- 2 (dua) sachet plastik (kode a & b) berisi kristal bening dengan berat netto 0,2162 gram, diberi nomor barang bukti 3346/2026/NNF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto seluruhnya 0,1640 gram.
- 2 (dua) sachet plastik (kode c & d) berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5343 gram, diberi nomor barang bukti 3347/2026/NNF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto seluruhnya 0,4832 gram.
- 1 (satu) botol urine milik SULKFIKAR alias PIKO bin SUARDI diberi nomor barang bukti 3348/2026/NNF
Kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 3346/2026/NNF, 3347/2026/NNF, 3348/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Balla, Kel. Balla, Kec. Baraka, Kab. Enrekang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 05 Maret 2026, saksi GOMER dan saksi ANDI IRWANSAH (masing-masing anggota kepolisian Polres Enrekang) mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitas namanya tentang adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di wilayah Balla Kec. Baraka, Kab, Enrekang. Mengetahui informasi tersebut, kemudian para saksi melakukan penyelidikan, sehingga pada hari yang sama sekira pukul 00.40 WITA, para saksi mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap sdr. SUDARMIN (Terdakwa dilakukan penuntutan terpisah) serta ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah saset kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Berdasarkan keterangan sdr. SUDARMIN, narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa yang dibelinya dengan sistem barter, sehingga selanjutnya petugas kepolisian tersebut melakukan pengembangan pencarian berdasarkan keterangan sdr. SUDARMIN.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Maret 2026, sekira pukul 01.30 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Balla, Kel. Balla, Kec. Baraka, Kab. Enrekang. Saksi GOMER dan saksi ANDI IRWANSAH bersama dengan tim, mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah saset kecil berwarna bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram yang ditemukan di lantai dan 2 (dua) buah saset kecil berwarna bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram yang ditemukan diatas kasur, 1 (satu) unit handphone merk REALME C75X berwarna hitam, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) berupa botol plastik warna bening yang terhubung dua buah pipet plastik warna putih yang diujungnya tersambung dengan kaca pyrex. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1085/NNF/III/2026 pada tanggal 13 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, bahwa barang bukti yang diterima berupa:
- 2 (dua) sachet plastik (kode a & b) berisi kristal bening dengan berat netto 0,2162 gram, diberi nomor barang bukti 3346/2026/NNF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto seluruhnya 0,1640 gram.
- 2 (dua) sachet plastik (kode c & d) berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5343 gram, diberi nomor barang bukti 3347/2026/NNF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto seluruhnya 0,4832 gram.
- 1 (satu) botol urine milik SULKFIKAR alias PIKO bin SUARDI diberi nomor barang bukti 3348/2026/NNF
Kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 3346/2026/NNF, 3347/2026/NNF, 3348/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------- |