Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Enr MISRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama IMRAN dan Nama ayah kandung JASA adalah satu orang yang sama dan nama yang benar dan yang digunakan saat ini adalah MISRAN dan Nama ayah kandung adala SABAGI, sesuai dalam dokumen – dokumen Akta kelahiran, KK, KTP, Buku Nikah Nomor : 59/02/IV/2003, dan Surat Keterangan Beda Identitas dari Kantor Desa Buntu Barana Nomor : 470/284/DBB/KC/VII/2024 Tanggal 03 Juli 2024.
  3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak