Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Enr PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI Kanwil Makassar Cq BRI Cabang Enrekangq 1.PAYANG
2.Harisa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI Kanwil Makassar Cq BRI Cabang Enrekangq
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PAYANG
2Harisa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.985.017,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                     : Rp.      146,494,191,-
  • Tunggakan Bunga                                     : Rp.         16,490,826,-
  • Denda/penalty                                          : Rp                              ,-
  • Total Kewajiban                                         : Rp.     162,985,017,-

(Seratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Belas Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 20 dengan luas 18.277 m2 atas nama PAYANG yang terletak di Desa/Kelurahan Tangru, Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 20 dengan luas 18.277 m2 atas nama PAYANG yang terletak di Desa/Kelurahan Tangru, Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak