Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2022/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.ANDI DHARMAN KORO, S.H.
IRWANDY PASYA Bin M.BASRI PASYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2022/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-944/P.4.24/Eoh.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2ANDI DHARMAN KORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANDY PASYA Bin M.BASRI PASYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa IRWANDY PASYA Bin M. BASRI pada hari Jumat tanggal 16 September tahun 2022 sekitar Pukul 23.50 Wita, Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekitar Pukul 00.15 Wita, dan sekitar Pukul 00.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Pebu Desa Sumillang Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, Dusun Cece Desa Sumillang Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, dan Dusun Waibuktu Desa Pana Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar Pukul 16.00 Wita terdakwa yang pada saat itu sedangberada dirumahnya di Jl. Nusantara Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja bermaksud untuk mengambil barang milik orang lain di Kabupaten Enrekang, namun terdakwa terlebih dahulu pergi memancing di Kira Desa Batu Kede Kec. MasalleKab. Enrekang untuk menunggu waktu sunyi, dimana pada saat diperjalanan menuju tempat pemancingan terdakwa sudah melihat-lihat rumah yang akan terdakwa masuki nantinya, lalu ketika terdakwa melintas di Dusun Waibuktu Desa Pana Kec. Alla Kab. Enrekang terdakwa melihat ada sesuatu yang dijemur didepan rumah seperti coklat atau kopi, dan pada saat itu terdakwa menargetkan untuk mengambilnya. Selanjutnya ketika melintas di Dusun Pebu desa Sumillan Kec. Alla Kabupaten Enrekang terdakwa juga melihat sebuah rumah yang setiap kali terdakwa lewat didepan rumah tersebut, rumah tersebut selalu tertutup, sehingga muncul niat terdakwa untuk memasuki rumah tersebut. Lalu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju tempat pemancingan di Kira Desa Batu kede Kec. Masalle Kab. Enrekang.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar Pukul 22.00 Wita terdakwa merasa bahwa keadaan sudah Sunyi, lalu terdakwa pun menuju ke Dusun Pebu Desa Sumillan Kec. Alla Kab. Enrekang, dan sekitar Pukul 23.50 Wita terdakwa mendekati rumah milik saksi ARSYAD alias PAPA DILLO Bin SADDI di Dusun Pebu Desa Sumillan Kec. Alla Kab. Enrekang, kemudian terdakwa mematikan sepeda motornya dan memarkir sepeda motornya tersebut di tempat yang agak gelap, lalu terdakwa masuk kedalam kolom rumah saksi ARSYAD alias PAPA DILLO Bin SADDI dan berkeliling untuk mencari barang-barang yang bisa terdakwa ambil, kemudian terdakwa berjalan kearah belakang rumah dan melihat 2 (dua) pasang sepatu trail dan sebuah kursi plastik warna orange di rumah-rumah kecil atau gazebo yang masih dalam pekarangan rumah saksi ARSYAD alias PAPA DILLO Bin SADDI, lalu terdakwa mengambil  sebuah kursi plastik warna orange dan sepasang sepatu trail warna hitam putih, setelah itu terdakwa membawa barang tersebut ke samping rumah, sekaligus mencari kantong plastik, dan setelah terdakwa mendapatkan kantong plastik, terdakwa kembali mengambil sepasang sepatu trail warna kombinasi hitam putih di rumah-rumah kecil atau gazebo tersebut, lalu terdakwa membawanya ke samping rumah untuk dimasukkan kedalam kantong plastik, kemudian terdakwa membawa barang-barang yang diambilnya tersebut menuju ke sepeda motor terdakwa yang terparkir dipinggir jalan dan menggantung kantong plastik tersebut di sepeda motor terdakwa, dan melanjutkan perjalanan.
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 17 September sekitar Pukul 00.15 Wita terdakwa masuk ke kolom rumah saksi ISKANDAR Alias PAPA CITRA Bin TAHAN di Dusun Cece Desa Sumillan Kab. Enrekang untuk mencari tali atau pengikat, kemudian terdakwa melihat ada beberapa ayam yang dikurung, dan pada saat itu muncul niat terdakwa untuk mengambil ayam tersebut, kemudian terdakwa memilih ayam yang paling bagus untuk diambil, lalu terdakwa memilih 1 (satu) ekor ayam jantan jenis Peru warna hitam, kemudian terdakwa melihat ada sebuah karung di sekitar rumah tersebut dan mengambilnya, lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) ekor ayam jantan jenis Peru warna hitam tersebut kedalam karung dan membawanya ke sepeda motor terdakwa dan menggantungnya di sepeda motor terdakwa, setelah itu terdakwa meninggalkan rumah tersebut.
  • Selanjutnya sekitar Pukul 00.50 Wita terdakwa melintas di rumah saksi Hj. RAWASIA Alias Hj. MAMA AMMA di Dusun Waibuktu Desa Pana Kec. Alla Kab. Enrekang, dimana rumah tersebut yang sebelumnya terdapat kopi atau coklat yang yang dijemur yang dilihat terdakwa pada saat menuju ke tempat pemancingan. lalu ketika terdakwa sudah mendekati rumah tersebut terdakwa mematikan lampu sepeda motornya dan memarkir sepeda motornya, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam garasi mobil rumah tersebut dan melihat ada buah Panili didalam kantong plastik, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) kantong plastik berisi Buah Panili tersebut dan membawanya ke sepeda motor terdakwa, setelah itu terdakwa kembali masuk dan mengambil 1 (satu) kantong plastik lagi yang berisi Buah Panili,dan membawanya ke sepeda motor terdakwa. Setelah itu terdakwa mendorong sepeda motornya sekitar 5 (lima) meter lalu membunyikan sepeda motornya dan pulang ke rumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada tanggal 19 September 2022 terdakwa menjual buah Panili tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa  di Pasar Makale dengan harga Rp.1.430.000,- (satu juta empat ratu tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) pasang sepatu trail Merk AlpinestarTech 7s berwarna putih hitam, 1 (satu) pasang sepatu trail Merk AlpinestarTech 7 warna hitam kombinasi putih, 1 (satu) buah tempat duduk/bangku merk lionstar warna orange, 1 (satu) ekor ayam jantan warna hitam jenis Peru, dan 2 (dua) kantong plastik buah Panili tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi ARSYAD alias PAPA DILLO Bin SADDI, saksi ISKANDAR Alias PAPA CITRA Bin TAHAN, dan saksi Hj. RAWASIA Alias Hj. MAMA AMMA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ARSYAD alias PAPA DILLO Bin SADDI mengalami kerugian sebesar Rp. 9.700.000,- (Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), saksi  ISKANDAR Alias PAPA CITRA Bin TAHAN mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan saksi Hj. RAWASIA Alias Hj. MAMA AMMA mengalami kerugian sekitar Rp. 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa ia terdakwa IRWANDY PASYA Bin M. BASRI pada hari Jumat tanggal 16 September tahun 2022 sekitar Pukul 23.50 Wita, Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekitar Pukul 00.15 Wita, dan sekitar Pukul 00.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Pebu Desa Sumillang Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, Dusun Cece Desa Sumillang Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, dan Dusun Waibuktu Desa Pana Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar Pukul 16.00 Wita terdakwa yang pada saat itu sedangberada dirumahnya di Jl. Nusantara Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja bermaksud untuk mengambil barang milik orang lain di Kabupaten Enrekang, namun terdakwa terlebih dahulu pergi memancing di Kira Desa Batu Kede Kec. Masalle Kab. Enrekang untuk menunggu waktu sunyi, dimana pada saat diperjalanan menuju tempat pemancingan terdakwa sudah melihat-lihat rumah yang akan terdakwa masuki nantinya, lalu ketika terdakwa melintas di Dusun Waibuktu Desa Pana Kec. Alla Kab. Enrekang terdakwa melihat ada sesuatu yang dijemur didepan rumah seperti coklat atau kopi, dan pada saat itu terdakwa menargetkan untuk mengambilnya. Selanjutnya ketika melintas di Dusun Pebu desa Sumillan Kec. Alla Kabupaten Enrekang terdakwa juga melihat sebuah rumah yang setiap kali terdakwa lewat didepan rumah tersebut, rumah tersebut selalu tertutup, sehingga muncul niat terdakwa untuk memasuki rumah tersebut. Lalu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju tempat pemancingan di Kira Desa Batu kede Kec. Masalle Kab. Enrekang.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar Pukul 22.00 Wita terdakwa merasa bahwa keadaan sudah Sunyi, lalu terdakwa pun menuju ke Dusun Pebu Desa Sumillan Kec. Alla Kab. Enrekang, dan sekitar Pukul 23.50 Wita terdakwa mendekati rumah milik saksi ARSYAD alias PAPA DILLO Bin SADDI di Dusun Pebu Desa Sumillan Kec. Alla Kab. Enrekang, kemudian terdakwa mematikan sepeda motornya dan memarkir sepeda motornya tersebut di tempat yang agak gelap, lalu terdakwa masuk kedalam kolom rumah saksi ARSYAD alias PAPA DILLO Bin SADDI dan berkeliling untuk mencari barang-barang yang bisa terdakwa ambil, kemudian terdakwa berjalan kearah belakang rumah dan melihat 2 (dua) pasang sepatu trail dan sebuah kursi plastik warna orange di rumah-rumah kecil, lalu terdakwa mengambil  sebuah kursi plastik warna orange dan sepasang sepatu trail warna hitam putih, setelah itu terdakwa membawa barang tersebut ke samping rumah, sekaligus mencari kantong plastik, dan setelah terdakwa mendapatkan kantong plastik, terdakwa kembali mengambil sepasang sepatu trail warna kombinasi hitam putih di rumah-rumah kecil atau gazebo tersebut, lalu terdakwa membawanya ke samping rumah untuk dimasukkan kedalam kantong plastik, kemudian terdakwa membawa barang-barang yang diambilnya tersebut menuju ke sepeda motor terdakwa yang terparkir dipinggir jalan dan menggantung kantong plastik tersebut di sepeda motor terdakwa, dan melanjutkan perjalanan.
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 17 September sekitar Pukul 00.15 Wita terdakwa masuk ke kolom rumah saksi ISKANDAR Alias PAPA CITRA Bin TAHAN di Dusun Cece Desa Sumillan Kab. Enrekang untuk mencari tali atau pengikat, kemudian terdakwa melihat ada beberapa ayam yang dikurung, dan saat itu muncul niat terdakwa untuk mengambil ayam tersebut, kemudian terdakwa memilih ayam yang paling bagus untuk diambil dan pada saat itu terdakwa memilih 1 (satu) ekor ayam jantan jenis Peru warna hitam, lalu terdakwa melihat ada sebuah karung di sekitar rumah tersebut dan mengambilnya, kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) ekor ayam jantan jenis Peru warna hitam tersebut kedalam karung dan membawanya ke sepeda motor terdakwa dan menggantungnya di sepeda motor terdakwa, setelah itu terdakwa meninggalkan rumah tersebut.
  • Selanjutnya sekitar Pukul 00.50 Wita terdakwa melintas di rumah saksi Hj. RAWASIA Alias Hj. MAMA AMMA di Dusun Waibuktu Desa Pana Kec. Alla Kab. Enrekang, dimana rumah tersebut yang sebelumnya terdapat kopi atau coklat yang yang dijemur yang dilihat terdakwa pada saat menuju ke tempat pemancingan. lalu ketika terdakwa sudah mendekati rumah tersebut terdakwa mematikan lampu sepeda motornya dan memarkir sepeda motornya, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam garasi mobil rumah tersebut dan melihat ada buah Panili didalam plastik, lalu terdakwa mengambil kantong plastik berisi Buah Panili tersebut dan membawanya ke sepeda motor terdakwa, setelah itu terdakwa kembali masuk dan mengambil 1 (satu) kantong plastik lagi yang berisi Buah Panili,dan membawanya ke sepeda motor terdakwa. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada tanggal 19 September 2022 terdakwa menjual buah Panili tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa  di Pasar Makale dengan harga Rp.1.430.000,- (satu juta empat ratu tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) pasang sepatu trail Merk AlpinestarTech 7s berwarna putih hitam, 1 (satu) pasang sepatu trail Merk AlpinestarTech 7 warna hitam kombinasi putih, 1 (satu) buah tempat duduk/bangku merk lionstar warna orange, 1 (satu) ekor ayam jantan warna hitam jenis Peru, dan 2 (dua) kantong plastik buah Panili tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi ARSYAD alias PAPA DILLO Bin SADDI, saksi ISKANDAR Alias PAPA CITRA Bin TAHAN, dan saksi Hj. RAWASIA Alias Hj. MAMA AMMA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ARSYAD alias PAPA DILLO Bin SADDI mengalami kerugian sebesar Rp. 9.700.000,- (Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), saksi  ISKANDAR Alias PAPA CITRA Bin TAHAN mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan saksi Hj. RAWASIA Alias Hj. MAMA AMMA mengalami kerugian sekitar Rp. 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya