| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahli waris dari almarhum WASA dan almarhumah NURDIA;
- Menyatakan tanah sengketa yang beralamat di Dusun Tampo, Desa Tampo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dengan luas ? 5000 m2 (kurang lebih lima ribu meter persegi) yang memiliki batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Kebun milik KIMAN; Sebelah Timur : Tanah Kebun milik HAJI RUSLAN; Sebelah Selatan : JALAN TANI; Sebelah Barat : Tanah Kebun milik HAMZAH Adalah tanah warisan dari almarhum WASA dan almarhumah NURDIA yang belum dibagi waris (budel);
- Menyatakan perbuatan Tergugat dan segala aktivitasnya di tanah sengketa seperti menebang beberapa pohon yang menimbulkan gangguan terhadap kepentingan Para Penggugat atas penguasannya terhadap tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige overheiddaad);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang turut menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan aktivitasnya di atas tanah sengketa dan mengosongkan tanah sengketa kemudian menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat secara keseluruhan meliputi:
- Nilai 2 pohon yang diambil oleh Tergugat sebesar Rp 2.000.000,-;
- Biaya perataan dan pembersihan lahan dengan excavator sebesar Rp 17.250.000,-;
- Biaya jasa penebangan/pembabatan pohon (senso) sebesar Rp 2.500.000,-;
- Nilai kayu batangan yang diambil oleh Tergugat sebesar Rp 5.000.000,-;
- Nilai kerugian kehilangan hasil usaha 3 kali masa tanam dan panen sebesar Rp 90.000.000,-;
- Nilai kerugian immateriil ditaksir Rp 50.000.000,- ;
Sehingga total keseluruhan kerugian Para Penggugat adalah sebesar Rp 166.750.000,- (seratus eman puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian total keseluruhan kerugian tersebut diberikan kepada Para Penggugat setelah isi putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap; |