INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2025/PN Enr | PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI KANWIL MAKASSAR Cq BRI CABANG ENREKANG | 1.HASBAH SONDONG 2.ASMUDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Enr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 215.902.638,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
(Dua ratus lima belas juta sembilan ratus dua ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) 4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |