Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.Muh. Edriyadi Djufri
2.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
UMAR Alias UMBA Bin WERANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-504/P.4.24/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Edriyadi Djufri
2NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR Alias UMBA Bin WERANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

----------Bahwa ia Terdakwa UMAR Alias UMBA Bin WERANG melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 01.00 WITA Kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 01.00 WITA Ketiga pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya seluruhnya pada suatu waktu lain di Tahun 2023 bertempat di Rabu Dusun Karra Desa Tallung Ura Kec Curio Kab Enrekang atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya terhadap Saksi Korban JUMIATI Alias MIA Binti NURMAN S, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang menikah secara sirih dengan Saksi ARIFAH Alias ARI Binti SALLE pada tahun 2017 namun terhadap keduanya tidak tinggal 1 (satu) rumah dikarenakan hubungan keduanya tidak direstui oleh keluarga. Setelah itu Terdakwa hampir setiap larut malam dengan tanpa izin mendatangi rumah Saksi ARIFAH di Rabu Dusun Karra Desa Tallung Ura Kec Curio Kab Enrekang yang didalamnya juga tinggal anak tiri Terdakwa yaitu Saksi Korban JUMIATI, Saksi PUTRIANI, dan Saksi NURPAIDA. Selanjutnya pada saat Saksi Korban tidur bersama dengan Saksi PUTRIANI, Saksi NURPAIDA dan Nenek Saksi Korban, kemudian sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa yang dalam keadaan pengaruh minuman keras beralkohol (mabuk) dan langsung masuk ke dalam rumah Saksi ARIFAH kemudian berbaring diantara Saksi Korban dan Saksi NURPAIDA. Setelah itu Terdakwa memeluk Saksi Korban dengan satu tangan dari arah belakang lalu memasukkan tangannya ke dalam baju Saksi Korban dan meremas payudara sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat Saksi Korban terbangun dan kaget melihat Terdakwa berada di sebelah kanannya dan membuat Saksi Korban menangis lalu berkata kepada Terdakwa “Kenapako Begitu Tidak Ku Suka Begitu” dan Terdakwa tidak menjawabnya kemudian pergi meninggalkan rumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya perbuatan kedua terjadi sekitar bulan Februari 2023, berawal dari Saksi Korban tidur bersama dengan Saksi NURPAIDA dan Nenek Saksi Korban, kemudian sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa yang dalam keadaan pengaruh minuman keras beralkohol (mabuk) masuk ke dalam rumah Saksi ARIFAH kemudian berbaring diantara Saksi Korban dan Saksi NURPAIDA. Setelah itu Terdakwa merangkul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dan mencium pipi Saksi Korban sehingga membuat Saksi Korban terbangun dan kaget mendapati Terdakwa sudah berada disampingnya. Melihat hal tersebut Saksi Korban membangunkan Saksi NURPAIDA lalu berkata “Ayo Pindah Dari Sini Karna Ada I UMAR”. Selanjutnya ketika Saksi Korban dan Saksi NURPAIDA pindah di kamar sebelah, Terdakwa mengikutinya dan langsung mengusap usap kaki kanan Saksi Korban menggunakan kaki Terdakwa dan Setelah itu Terdakwa keluar meninggalkan rumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya perbuatan ketiga pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, berawal dari Saksi Korban tidur bersama dengan Saksi NURPAIDA, kemudian sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa yang dalam keadaan pengaruh minuman keras beralkohol (mabuk) masuk ke dalam rumah Saksi ARIFAH dengan cara membuka kuncian dari selah pintu bagian atas. Setelah pintu sudah berhasil terbuka kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban yang sedang tidur kemudian memeluknya dari belakang sehingga membuat Saksi Korban terbangun dan langsung mengambil posisi duduk. Setelah itu Terdakwa mengusap punggung Saksi Korban kemudian Terdakwa mengulurkan tangannya sembari memberikan uang sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Korban namun tangan Terdakwa ditepis oleh Saksi Korban sehingga uang tersebut terjatuh lalu Terdakwa mengambil kembali uang tersebut kemudian Terdakwa keluar meninggalkan rumah;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Psikologis Nomor : 441.3/124/UPT PPA/XII/2023 tanggal 24 Desember 2023 di UPT Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Makassar yang ditandatangani oleh Nur Fadillah, S.Psi., M.Psi., Psikolog dengan mengingat sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang atas nama JUMIATI Alias MIA Binti NURMAN S. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis memperlihatkan subjek memiliki kondisi traumatik masuk pada kategori sangat parah yang disertai dengan kecenderungan gangguan yang mengarah pada gangguan kecemasan, hal ini terlihat dari subjek sering mengalami kekhawatiran berlebih, subjek merasa ia setiap hari merasa gugup, tidak tenang dan waswas yang tinggi, takut jika kejadian tersebut terulang kembali, subjek merasa sedih dan tertekan disetiap harinya, merasa dirinya tidak berharga dan memiliki masa depan lagi, subjek juga cukup sulit beristirahat dimana subjek susah untuk tidur, tidak nafsu makan dan juga demotivasi akan kegiatan kesehariannya.

Kesimpulan:

  1. Hasil observasi dan wawancara yang dilakukan menunjukkan bahwa subjek (1) melakukan proses pemeriksaan dalam kondisi sehat dan sadar secara penuh; (2) mampu menceritakan peristiwa yang ia alami, seperti menyebutkan pelaku, perbuatan yang dilakukan, serta lokasi kejadian; (3) memiliki kemampuan komunikasi yang baik terlihat dari mampu menjawab setiap pertanyaan yang diberikan; (4) tidak ditemukan adannya kencenderungan kondisi disabilitas dengan kategori yang berat dan (5) tidak ditemukan gangguan jiwa berat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa subjek mampu memiliki kompetensi untuk mengikuti proses pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait tindak pidana yang dialaminya
  2. Hasil pemeriksaan psikologis memperlihatkan subjek memiliki kondisi traumatik masuk pada kategori sangat parah dan disertai dengan kecenderungan memiliki gangguan kecemasan.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

----------Bahwa ia Terdakwa UMAR Alias UMBA Bin WERANG melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 01.00 WITA Kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 01.00 WITA Ketiga pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya seluruhnya pada suatu waktu lain di Tahun 2023 bertempat di Rabu Dusun Karra Desa Tallung Ura Kec Curio Kab Enrekang atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya dan/atau kesusilaannya terhadap Saksi Korban JUMIATI Alias MIA Binti NURMAN S, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang menikah secara sirih dengan Saksi ARIFAH Alias ARI Binti SALLE pada tahun 2017 namun terhadap keduanya tidak tinggal 1 (satu) rumah dikarenakan hubungan keduanya tidak direstui oleh keluarga. Setelah itu Terdakwa hampir setiap larut malam dengan tanpa izin mendatangi rumah Saksi ARIFAH di Rabu Dusun Karra Desa Tallung Ura Kec Curio Kab Enrekang yang didalamnya juga tinggal anak tiri Terdakwa yaitu Saksi Korban JUMIATI, Saksi PUTRIANI, dan Saksi NURPAIDA. Selanjutnya pada saat Saksi Korban tidur bersama dengan Saksi PUTRIANI, Saksi NURPAIDA dan Nenek Saksi Korban, kemudian sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa yang dalam keadaan pengaruh minuman keras beralkohol (mabuk) dan langsung masuk ke dalam rumah Saksi ARIFAH kemudian berbaring diantara Saksi Korban dan Saksi NURPAIDA. Setelah itu Terdakwa memeluk Saksi Korban dengan satu tangan dari arah belakang lalu memasukkan tangannya ke dalam baju Saksi Korban dan meremas payudara sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat Saksi Korban terbangun dan kaget melihat Terdakwa berada di sebelah kanannya dan membuat Saksi Korban menangis lalu berkata kepada Terdakwa “Kenapako Begitu Tidak Ku Suka Begitu” dan Terdakwa tidak menjawabnya kemudian pergi meninggalkan rumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya perbuatan kedua terjadi sekitar bulan Februari 2023, berawal dari Saksi Korban tidur bersama dengan Saksi NURPAIDA dan Nenek Saksi Korban, kemudian sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa yang dalam keadaan pengaruh minuman keras beralkohol (mabuk) masuk ke dalam rumah Saksi ARIFAH kemudian berbaring diantara Saksi Korban dan Saksi NURPAIDA. Setelah itu Terdakwa merangkul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dan mencium pipi Saksi Korban sehingga membuat Saksi Korban terbangun dan kaget mendapati Terdakwa sudah berada disampingnya. Melihat hal tersebut Saksi Korban membangunkan Saksi NURPAIDA lalu berkata “Ayo Pindah Dari Sini Karna Ada I UMAR”. Selanjutnya ketika Saksi Korban dan Saksi NURPAIDA pindah di kamar sebelah, Terdakwa mengikutinya dan langsung mengusap usap kaki kanan Saksi Korban menggunakan kaki Terdakwa dan Setelah itu Terdakwa keluar meninggalkan rumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya perbuatan ketiga pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, berawal dari Saksi Korban tidur bersama dengan Saksi NURPAIDA, kemudian sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa yang dalam keadaan pengaruh minuman keras beralkohol (mabuk) masuk ke dalam rumah Saksi ARIFAH dengan cara membuka kuncian dari selah pintu bagian atas. Setelah pintu sudah berhasil terbuka kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban yang sedang tidur kemudian memeluknya dari belakang sehingga membuat Saksi Korban terbangun dan langsung mengambil posisi duduk. Setelah itu Terdakwa mengusap punggung Saksi Korban kemudian Terdakwa mengulurkan tangannya sembari memberikan uang sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Korban namun tangan Terdakwa ditepis oleh Saksi Korban sehingga uang tersebut terjatuh lalu Terdakwa mengambil kembali uang tersebut kemudian Terdakwa keluar meninggalkan rumah;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Psikologis Nomor : 441.3/124/UPT PPA/XII/2023 tanggal 24 Desember 2023 di UPT Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Makassar yang ditandatangani oleh Nur Fadillah, S.Psi., M.Psi., Psikolog dengan mengingat sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang atas nama JUMIATI Alias MIA Binti NURMAN S. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis memperlihatkan subjek memiliki kondisi traumatik masuk pada kategori sangat parah yang disertai dengan kecenderungan gangguan yang mengarah pada gangguan kecemasan, hal ini terlihat dari subjek sering mengalami kekhawatiran berlebih, subjek merasa ia setiap hari merasa gugup, tidak tenang dan waswas yang tinggi, takut jika kejadian tersebut terulang kembali, subjek merasa sedih dan tertekan disetiap harinya, merasa dirinya tidak berharga dan memiliki masa depan lagi, subjek juga cukup sulit beristirahat dimana subjek susah untuk tidur, tidak nafsu makan dan juga demotivasi akan kegiatan kesehariannya.

Kesimpulan:

  1. Hasil observasi dan wawancara yang dilakukan menunjukkan bahwa subjek (1) melakukan proses pemeriksaan dalam kondisi sehat dan sadar secara penuh; (2) mampu menceritakan peristiwa yang ia alami, seperti menyebutkan pelaku, perbuatan yang dilakukan, serta lokasi kejadian; (3) memiliki kemampuan komunikasi yang baik terlihat dari mampu menjawab setiap pertanyaan yang diberikan; (4) tidak ditemukan adannya kencenderungan kondisi disabilitas dengan kategori yang berat dan (5) tidak ditemukan gangguan jiwa berat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa subjek mampu memiliki kompetensi untuk mengikuti proses pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait tindak pidana yang dialaminya
  2. Hasil pemeriksaan psikologis memperlihatkan subjek memiliki kondisi traumatik masuk pada kategori sangat parah dan disertai dengan kecenderungan memiliki gangguan kecemasan.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya