Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Enr PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI KANWIL MAKASSAR Cq BRI CABANG ENREKANG 1.HASBAH SONDONG
2.ASMUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI KANWIL MAKASSAR Cq BRI CABANG ENREKANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASBAH SONDONG
2ASMUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.902.638,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 183.640.658,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   31.906.026,-
  • Denda/penalty                        : Rp.         355.954,-   +
  • Total Kewajiban                        : Rp.  215.902.638,-

(Dua ratus lima belas juta sembilan ratus dua ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah)

4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak