Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Enr H JUMRAN MUCHLIS 1.JUMSULIADI
2.SARINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H JUMRAN MUCHLIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMSULIADI
2SARINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.950.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dibuat pada tanggal 22 Desember 2020 dengan Akta Perjanjian No.19,- yang dibuat dihadapan Notaris PAUNDANAN EMBONG BULAN, S.H adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melaksanakan isi perjanjian hutang piutang yang dibuat pada tanggal 22 Desember 2020;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara seketika paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan membayar secara tunai hutang pokok sebesar Rp. 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah) dengan bunga sebesar 1% (satu persen) dengan total bunga Rp.36.950.000. (tiga puluh eneam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total kerugian secara keseluruhan berjumlah Rp. 151.950.000.- (seratus lima puluh satu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan tersebut diatas sah dan berharga;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari PARA TERGUGAT;
  7. Membebankan biaya perkara kepada pihak PARA TERGUGAT.

SUBSIDER Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak