| Dakwaan |
KESATU :
-----Bahwa ia terdakwa HARDIN SAPUTRA Alias ANDI Bin LEWANGAN (selanjutnya disebut terdakwa) bersama-sama dengan saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2025 bertempat di Jl. Tanjung Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Tim Gabungan Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap Saksi ACHMAD RAFI ALIAS RAFI BIN ZAINUDDIN (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan pengakuan Saksi ACHMAD RAFI ALIAS RAFI BIN ZAINUDDIN, diketahui bahwa yang bersangkutan telah menjual narkotika kepada SAKSI JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa. Atas dasar pengakuan tersebut, Tim Gabungan Polres Enrekang kemudian melakukan pengembangan perkara dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Saksi JUMADI Alia MADI Bin JURUDI dan Terdakwa secara bersamaan.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 00.20 Wita,Tim Gabungan Polres Enrekang melakukan upaya penangkapan terhadap Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI di Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang. Namun, saat tiba di kediamannya, Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI tidak berada di rumah. Selanjutnya, tim Gabungan Polres Enrekang menyampaikan kepada pihak keluarga, yaitu TAMRIN, bahwa Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan juga menyampaikan agar apabila Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI pulang, yang bersangkutan segera dibawa ke kantor Polsek Alla.
- Bahwa Selanjutnya TAMRIN menelfon Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa yang berada di rumah untuk meminta Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI segera pulang kerumah, sesampainya dirumah TAMRIN meminta Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI untuk ke kantor kepolisian sektor Alla untuk Menyerahkan diri, selanjutnya sekitar pukul 01.00 WITA, TAMRIN bersama Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa datang ke kantor kepolisian sektor Alla untuk menyerahkan diri kepada petugas kepolisian, kemudian Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa diintrogasi oleh petugas kepolisian lalu Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI memberitahukan Narkotika jenis sabu yang dikonsumsi bersama dengan Terdakwa di rumah Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI yang beralamat di Sarussu Desa Mekkala Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang di sembunyikan di sela-sela kursi yang tersusun dibawa rumah Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI;
- Bahwa Selanjutnya Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa dibawa oleh Tim Gabungan Polres Enrekang ke rumah Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI yang beralamat di Sarussu Desa Mekkala Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang untuk menunjukan Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikan di sela-sela kursi yang tersusun dibawa rumah Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI lalu Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa bersama dengan barang Bukti Nartkotika tersebut diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian Resor Enrekang
- Bahwa pada Saat Saksi JUMADI Alia MADI Bin JURUDI dan Terdakwa meyerahkan diri ke kantor kepolisian sektor Alla, Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa tidak membawa Narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa Narkotika yang ditemukan di rumah Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI sejumlah 4 (empat) buah saset plastik dengan berat bruto 3,56 gram setelah dilakukan penimbangan di kantor kepolisian Resor Enrekang.
- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Saksi ACHMAD RAFI ALIAS RAFI BIN ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di Jl. Tanjung Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan. Alla Kabupaten. Enrekang;
- Bahwa narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Saksi JUMADI Alia MADI Bin JURUDI dari Saksi ACHMAD RAFI ALIAS RAFI BIN ZAINUDDIN berjumlah 4 (empat) sachet kecil dengan berat total 4 (empat) gram, yang diperoleh dengan harga Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa awalnya Terdakwa datang ke rumah Saksi JUMADI Alia MADI Bin JURUDI dengan maksud mengajak yang bersangkutan pergi memotong rambut di Belajen, dalam perjalanan menuju tempat potong rambut tersebut, Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada barang yang akan diambil. Namun setelah tiba di lokasi, tempat potong rambut tersebut dalam keadaan tutup sehingga keduanya memutuskan untuk kembali, dalam perjalanan pulang, Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI melihat Saksi ACHMAD RAFI alias RAFI bin ZAINUDDIN dan meminta Terdakwa untuk berhenti. Selanjutnya, Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI bertemu dengan Saksi ACHMAD RAFI ALIAS RAFI BIN ZAINUDDIN untuk melakukan transaksi. Setelah transaksi selesai, Terdakwa dan Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI pergi ke rumah kebun milik Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI yang beralamat di Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang.
- Bahwa Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memasukkan butiran sabu kedalam kaca pireks yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air, pada botol tersebut juga sudah terhubung dengan 2 pipet, kemudian kaca pireks yang sudah berisikan butiran sabu dibakar oleh Terdakwa dengan menggunakan korek gas sambil Terdakwa menghisap pipet yang sudah terhubung dengan botol air dan mengeluarkan asap, dimana hal tersebut Terdakwa lakukan secara berulang kali sampai sabu yang ada didalam kaca pireks habis;
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pertama kali di bulan November 2025 dan terahir mengonsumsi Narkotika jenis sabtu pada tanggal 13 Desember 2025 pukul 21.00 Wita di rumah Kebun yang beralamat di sarussu, Desa Mekala, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang sebelum dilakukan penangkapan
- Bahwa Terdakwa dan Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan sehingga tidak mempunyai izin memiliki, menyimpan, menguasai atau, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memperoleh izin dari menteri kesehatan republik Indonesia;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 5669/NNF/XII/2025 yang dibuat pada hari Jumat tanggal 19 bulan Desember 2025 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si yang pada pokoknya menerangkan hasil sebagai berikut :
- 4 (empat) Sachet Plastik berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 2,3047 gram dan berat sisa 2,2241 gram yang diberi nomor barang bukti 13362/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) botol Plastik bekas minuman berisi urine milik JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI yang diberi nomor barang bukti 13363/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) botol Plastik bekas minuman berisi urine milik HARDIN SAPUTRA Alias ANDI Bin LEWANGAN yang diberi nomor barang bukti 13364/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Kesimpulan :
- Nomor barang bukti 13362/2025/NNF, 13363/2025/NNF, 13364/2025/NNF adalah benar menganung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan Pengolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa HARDIN SAPUTRA Alias ANDI Bin LEWANGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa HARDIN SAPUTRA Alias ANDI Bin LEWANGAN pada waktu yaitu hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2025 bertempat di di Jl. Tanjung Kec. Alla Kab. Enrekang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang mengadili perkara ini, “Setiap orang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Tim Gabungan Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap Saksi ACHMAD RAFI ALIAS RAFI BIN ZAINUDDIN (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan pengakuan Saksi ACHMAD RAFI ALIAS RAFI BIN ZAINUDDIN, diketahui bahwa yang bersangkutan telah menjual narkotika kepada SAKSI JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa. Atas dasar pengakuan tersebut, Tim Gabungan Polres Enrekang kemudian melakukan pengembangan perkara dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Saksi JUMADI Alia MADI Bin JURUDI dan Terdakwa secara bersamaan.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 00.20 WITA,Tim Gabungan Polres Enrekang melakukan upaya penangkapan terhadap Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI di Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang. Namun, saat tiba di kediamannya, Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI tidak berada di rumah. Selanjutnya, tim Gabungan Polres Enrekang menyampaikan kepada pihak keluarga, yaitu TAMRIN, bahwa Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan juga menyampaikan agar apabila Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI pulang, yang bersangkutan segera dibawa ke kantor Polsek Alla.
- Bahwa Selanjutnya TAMRIN menelfon Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa yang berada di rumah untuk meminta Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI segera pulang kerumah, sesampainya dirumah TAMRIN meminta Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI untuk ke kantor kepolisian sektor Alla untuk Menyerahkan diri, selanjutnya sekitar pukul 01.00 WITA, TAMRIN bersama Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa datang ke kantor kepolisian sektor Alla untuk menyerahkan diri kepada petugas kepolisian, kemudian Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa diintrogasi oleh petugas kepolisian lalu Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI memberitahukan Narkotika jenis sabu yang dikonsumsi bersama dengan Terdakwa di rumah Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI yang beralamat di Sarussu Desa Mekkala Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang di sembunyikan di sela-sela kursi yang tersusun dibawa rumah Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI;
- Bahwa Selanjutnya Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa dibawa oleh Tim Gabungan Polres Enrekang ke rumah Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI yang beralamat di Sarussu Desa Mekkala Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang untuk menunjukan Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikan di sela-sela kursi yang tersusun dibawa rumah Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI lalu Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa bersama dengan barang Bukti Nartkotika tersebut diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian Resor Enrekang
- Bahwa pada Saat Saksi JUMADI Alia MADI Bin JURUDI dan Terdakwa meyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Alla, Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI dan Terdakwa tidak membawa Narkotika.
- Bahwa Narkotika yang ditemukan di rumah Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI sejumlah 4 (empat) buah saset plastik dengan berat bruto 3,56 gram setelah dilakukan penimbangan di kantor kepolisian Resor Enrekang
- Bahwa Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Saksi ACHMAD RAFI ALIAS RAFI BIN ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di Jl. Tanjung Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan. Alla Kabupaten. Enrekang;
- Bahwa narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Saksi JUMADI Alia MADI Bin JURUDI dari Saksi ACHMAD RAFI ALIAS RAFI BIN ZAINUDDIN berjumlah 4 (empat) sachet kecil dengan berat total 4 (empat) gram, yang diperoleh dengan harga Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa awalnya Terdakwa datang ke rumah Saksi JUMADI Alia MADI Bin JURUDI dengan maksud mengajak yang bersangkutan pergi memotong rambut di Belajen, dalam perjalanan menuju tempat potong rambut tersebut, Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada barang yang akan diambil. Namun setelah tiba di lokasi, tempat potong rambut tersebut dalam keadaan tutup sehingga keduanya memutuskan untuk kembali, dalam perjalanan pulang, Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI melihat Saksi ACHMAD RAFI alias RAFI bin ZAINUDDIN dan meminta Terdakwa untuk berhenti. Selanjutnya, Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI bertemu dengan Saksi ACHMAD RAFI ALIAS RAFI BIN ZAINUDDIN untuk melakukan transaksi. Setelah transaksi selesai, Terdakwa dan Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI pergi ke rumah kebun milik Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI yang beralamat di Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang.
- Bahwa Terdakwa mengonsumsi natkotika jenis sabu tersebut dengan cara memasukkan butiran sabu kedalam kaca pireks yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air, pada botol tersebut juga sudah terhubung dengan 2 pipet, kemudian kaca pireks yang sudah berisikan butiran sabu dibakar oleh Te rdakwa dengan menggunakan korek gas sambil Terdakwa menghisap pipet yang sudah terhubung dengan botol air dan mengeluarkan asap, dimana hal tersebut Terdakwa lakukan secara berulang kali sampai sabu yang ada didalam kaca pireks habis;
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pertama kali di bulan November 2025 dan terahir mengonsumsi Narkotika jenis sabtu pada tanggal 13 Desember 2025 pukul 21.00 Wita di rumah Kebun yang beralamat di sarussu, Desa Mekala, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang sebelum dilakukan penangkapan
- Bahwa Terdakwa dan Saksi JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan sehingga tidak mempunyai izin memiliki, menyimpan, menguasai atau, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memperoleh izin dari menteri kesehatan republik Indonesia;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 5669/NNF/XII/2025 yang dibuat pada hari Jumat tanggal 19 bulan Desember 2025 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si yang pada pokoknya menerangkan hasil sebagai berikut :
- 4 (empat) Sachet Plastik berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 2,3047 gram dan berat sisa 2,2241 gram yang diberi nomor barang bukti 13362/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) botol Plastik bekas minuman berisi urine milik JUMADI ALIA MADI BIN JURUDI yang diberi nomor barang bukti 13363/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) botol Plastik bekas minuman berisi urine milik HARDIN SAPUTRA Alias ANDI Bin LEWANGAN yang diberi nomor barang bukti 13364/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Kesimpulan :
- Nomor barang bukti 13362/2025/NNF, 13363/2025/NNF, 13364/2025/NNF adalah benar menganung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan Pengolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat Hasil Assesmen Terpadu An. HARDIN SAPUTRA Alias ANDI Bin LEWANGAN Nomor : R/07/II/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 27 Februari 2026 dan Berita Acara Pelaksanaan Asesmen Terpadu Nomor : BA/07/II/2026/TAT/BNNK tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh yang dr. Alvianto Tandiarrang dan Lidarda S.Panggalo M.Psi. Psikolog selaku TIM Medis, dan Ismail Kadang S.H., Rusman S.H., Indra Batara Randa ,S.E., M.M selaku Tim Hukum serta mengetahui Ustim Panganan, SE., M.Si selaku Ketua TIM Asesmen Terpadu Kabupaten Tana Toraja dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki narkotika golongan I yaitu methamphetamine (sabu) karena barang bukti yang diamankan merupakan milik Saksi Jumadi (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah);
- Penggunaan Narkotika untuk diri sendiri dengan pola pemakaian Tidak Rutin/coba pakai, kategori ringan, diagnosis Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulansia lain (F15);
- Bahwa belum didaptkan indikasi ketyerlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas terhadap Terdakwa adapun rekomendasi yang diberikan Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kabuapten Tanah Toraja sebgai berikut :
- Terhadap Terdakwa agar dilakukan perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan di Rutan Kelas IIB Enrekang sambal menjalani masa pemidanaan;
- Terhadap perkara Terdakwa proses hukum dilanjutkan karena sudah masuk ranah kejaksaan, status perkara berubah dari penyidikan menjadi penuntutan..
-----Perbuatan terdakwa HARDIN SAPUTRA Alias ANDI Bin LEWANGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------ |