Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2025/PN Enr | PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI Kanwil Makassar Cq BRI Cabang Enrekang | JUARNI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Enr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 241.557.146,00 | ||||
Petitum |
(Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 1178 dengan luas 1.822 m2 atas nama H.UMAR yang terletak di Desa/Kelurahan Baraka, Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1178 dengan luas 1.822 m2 atas nama H.UMAR yang terletak di Desa/Kelurahan Baraka, Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |