Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2026/PN Enr ZUN NURAIN, S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2026/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZUN NURAIN, S.H
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon pengampuan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Nurqadri Laki-laki lahir di Enrekang tanggal 01 Juni 1979 beralamat di Penja desa Karueng adalah orang dewasa yang mengalami gangguan jiwa/disabilitas mental sehingga tidak cakap mengurus kepentingn pribadi atau harta kekayaannya sendiri;
  3. Menetapkan Nurqadri ditempatkan dibawah Pengampuan;
  4. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu dari Nurqadri, laki-laki lahir di Enrekang tanggal 01 Juni 1979;
  5. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili Nurqadri, laki-laki lahir di Enrekang tanggal 01 Juni 1979 guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluanya tersebut.
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak