Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Enr Nadya Khaeriyah Yusran, S.H.,M.H. DHIAR PRATAMA Alias DIAR Bin MUH. SALEH ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-822/P.4.24/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadya Khaeriyah Yusran, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHIAR PRATAMA Alias DIAR Bin MUH. SALEH ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa DHIAR PRATAMA Alias DIAR Bin MUH. SALEH ALI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di perbatasan Sidrap-Enrekang tepatnya di Lengpangnge Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini merupakan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA, berawal dari terdakwa yang dihubungi melalui telepon oleh Saksi Firman Alias Firman Bin Juta (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) untuk memesan narkotika jenis shabu seberat 7 (tujuh) gram dengan harga Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Agung (DPO) untuk memesan paket shabu tersebut dan setelah beberapa waktu kemudian Sdr. Agung (DPO) mengantarkan paket narkotika shabu tersebut kepada terdakwa di dekat rumahnya yang beralamat di Lengpangnge Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WITA terdakwa yang telah janjian untuk bertemu dengan Saksi Firman Alias Firman Bin Juta di perbatasan Sidrap-Enrekang tepatnya di Lengpangnge Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap kemudian sesampainya disana terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu seberat 7 (gram) kepada Saksi Firman Alias Firman Bin Juta lalu Saksi Firman Alias Firman Bin Juta menyerahkan uang tunai senilai Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di Lengpangnge Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, kemudian datang Tim Satuan Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Annas Alias Annas Bin Reli dan Saksi Gomer Alias Gomer Bin JB.Palili melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi Firman Alias Firman Bin Juta dan setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan berada dalam penguasaan Saksi Firman Alias Firman Bin Juta didapatkan dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WITA di perbatasan Sidrap-Enrekang tepatnya di Lengpangnge Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah sashet plastik kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,79 gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara BID LABFOR POLDA SULSEL Nomor HPS-401/I/2026/NARKOBA, diketahui berat awal sebelum pemeriksaan adalah 7,9067 gram dan berat akhir netto 7,8051 gram yang dibungkus dengan isolasi warna coklat dan disimpan di bawah tempat duduk, 5 (lima) buah sashet plastik kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,33 gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara BID LABFOR POLDA SULSEL Nomor HPS-401/I/2026/NARKOBA, diketahui berat awal sebelum pemeriksaan adalah 0,6239 gram dan berat akhir netto 0,5225 gram, 1 (satu) buah dompet kecil bermotif Bunga dengan list kancing warna merah, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru dengan IMEI 1 : 860650056002232 IMEI 2 : 860650056002224 yang disimpan di saku celana depan terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0471/NNF/I/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik DHIAR PRATAMA Alias DIAR Bin MUH. SALEH ALI dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening yang terbungkus lakban coklat dengan berat netto seluruhnya 7,9067 gram diberi nomor barang bukti 1067/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6239 gram diberi nomor barang bukti 1068/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 1069/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 472/FKF/I/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo, S.T., M.H., dan Agung Dwianto, S.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah Sim Card dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada image file Handphone Merk Oppo Model : CPH2239 warna biru IMEI 1 : 860650056002232 IMEI 2 : 860650056002224, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID : 8962100546621699986) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2239 warna biru IMEI 1 : 860650056002232 IMEI 2 : 860650056002224, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DHIAR PRATAMA Alias DIAR Bin MUH. SALEH ALI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa DHIAR PRATAMA Alias DIAR Bin MUH. SALEH ALI pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di perbatasan Sidrap-Enrekang tepatnya di Lengpangnge Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini merupakan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di Lengpangnge Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, kemudian datang Tim Satuan Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Annas Alias Annas Bin Reli dan Saksi Gomer Alias Gomer Bin JB.Palili melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi Firman Alias Firman Bin Juta dan setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan berada dalam penguasaan Saksi Firman Alias Firman Bin Juta didapatkan dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WITA di perbatasan Sidrap-Enrekang tepatnya di Lengpangnge Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah sashet plastik kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,79 gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara BID LABFOR POLDA SULSEL Nomor HPS-401/I/2026/NARKOBA, diketahui berat awal sebelum pemeriksaan adalah 7,9067 gram dan berat akhir netto 7,8051 gram yang dibungkus dengan isolasi warna coklat dan disimpan di bawah tempat duduk, 5 (lima) buah sashet plastik kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,33 gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara BID LABFOR POLDA SULSEL Nomor HPS-401/I/2026/NARKOBA, diketahui berat awal sebelum pemeriksaan adalah 0,6239 gram dan berat akhir netto 0,5225 gram, 1 (satu) buah dompet kecil bermotif Bunga dengan list kancing warna merah, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru dengan IMEI 1 : 860650056002232 IMEI 2 : 860650056002224 yang disimpan di saku celana depan terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0471/NNF/I/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik DHIAR PRATAMA Alias DIAR Bin MUH. SALEH ALI dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening yang terbungkus lakban coklat dengan berat netto seluruhnya 7,9067 gram diberi nomor barang bukti 1067/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6239 gram diberi nomor barang bukti 1068/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 1069/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 472/FKF/I/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo, S.T., M.H., dan Agung Dwianto, S.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah Sim Card dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada image file Handphone Merk Oppo Model : CPH2239 warna biru IMEI 1 : 860650056002232 IMEI 2 : 860650056002224, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID : 8962100546621699986) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2239 warna biru IMEI 1 : 860650056002232 IMEI 2 : 860650056002224, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DHIAR PRATAMA Alias DIAR Bin MUH. SALEH ALI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya