Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Enr 1.THAMRIN PATU
2.ABD RAZAK
3.SYAHRUDDIN
4.HUZAIN HANTI, S.PD
4.RAMAN SABE
5.AMRAN
6.NURHAYATI
7.RULLAH
8.AZIS
9.Prof. Dr. Darwis P
10.SUARNO P
11.SUARDI P
12.SUPARMAN P S.H.
13.HERMINI
14.FERDIAN
15.SOFIAN. S.H
16.ISMAIL AMBE WALLANG
17.SUDIRMAN SENO
18.JUMADI
19.SUBENANG
20.SALAMUN
21.ADAM
22.ENGKOS
23.SULFIATI
24.ABD. RAUF
25.MUHARRAM JAYA P
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THAMRIN PATU
2ABD RAZAK
3SYAHRUDDIN
4HUZAIN HANTI, S.PD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arifin, S.H.THAMRIN PATU
2Muhammad Arifin, S.H.ABD RAZAK
3Muhammad Arifin, S.H.SYAHRUDDIN
4Muhammad Arifin, S.H.HUZAIN HANTI, S.PD
Tergugat
NoNama
1RAMAN SABE
2AMRAN
3NURHAYATI
4RULLAH
5AZIS
6Prof. Dr. Darwis P
7SUARNO P
8SUARDI P
9SUPARMAN P S.H.
10HERMINI
11FERDIAN
12SOFIAN. S.H
13ISMAIL AMBE WALLANG
14SUDIRMAN SENO
15JUMADI
16SUBENANG
17SALAMUN
18ADAM
19ENGKOS
20SULFIATI
21ABD. RAUF
22MUHARRAM JAYA P
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I adalah Ketua Adat / Toko Masyarakat yang mewakili seluruh masyarakat dan Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV adalah pihak yang mewakili Pemerintah setempat.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa I, tanah sengketa II, tanah sengketa III, dan tanah sengketa IV adalah satu kesatuan dengan Tanah Pekuburan Umum Balole yang tidak terpisahkan.
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah sengketa I, tanah sengketa II, tanah sengketa III, dan tanah sengketa IV adalah perbuatan yang bersifat melawan Hukum.
  5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang turut menguasai dan atau memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa I, tanah sengketa II, tanah sengketa III, dan tanah sengketa IV kemudian menyerahkan seluruhnya kepada Ketua Adat / Toko masyarakat dan Kepada Kepala Lingkungan Pasaran I, Pasaran II dan Pasaran III untuk kembalikan menjadi Fasilitas Umum yang satu kesatuan Tanah Pekuburan Balole.
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari apabila para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara Perdata ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak