Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Enr PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance cabang Pare-Pare 1.MUSAKKIR, SH
2.SATRIANTI S.Kep, Ners
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance cabang Pare-Pare
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUSAKKIR, SH
2SATRIANTI S.Kep, Ners
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.726.200,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor : 04462124000185 tanggal 24 Juli 2024 adalah SAH dan Berkekuatan hukum;
  • Menyatakan Objek Jaminan yakni 1 unit kendaraan Dump Truck dengan Merk/Tipe : HINO-DUTRO-130 HD (6BAN) DUMP TRUCK, Tahun/Warna: 2013/HIJAU, Nomor Rangka : MJEC1JG43D5076758, Nomor Mesin : W04DTRJ76550, Nomor Polisi : DW DP 8790 NA, adalah sah milik Penggugat;
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  • Menghukum Para Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 139.726.200,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Para Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan milik Penggugat, yakni 1 unit kendaraan Dump Truck dengan Merk/Tipe : HINO-DUTRO-130 HD (6BAN) DUMP TRUCK, Tahun/Warna: 2013/HIJAU, Nomor Rangka : MJEC1JG43D5076758, Nomor Mesin : W04DTRJ76550, Nomor Polisi : DW DP 8790 NA, apabila Para Tergugat tidak membayar kerugian materil yang timbul akibat perbuatan Wanprestasi Para Tergugat;
  • Menyatakan Penggugat memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan yakni 1 unit kendaraan Dump Truck dengan Merk/Tipe : HINO-DUTRO-130 HD (6BAN) DUMP TRUCK, Tahun/Warna: 2013/HIJAU, Nomor Rangka : MJEC1JG43D5076758, Nomor Mesin : W04DTRJ76550, Nomor Polisi : DW DP 8790 NA, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila Para Tergugat tidak menyerahkan Objek Jaminan secara sukarela kepada Penggugat dan/atau membayar kerugian;
  • Menyatakan Penggugat mempunyai hak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor : 04462124000185 tanggal 24 Juli 2024 dan melakukan penjualan secara lelang atas objek jaminan milik PENGGUGAT yakni 1 unit kendaraan Dump Truck dengan Merk/Tipe : HINO-DUTRO-130 HD (6BAN) DUMP TRUCK, Tahun/Warna: 2013/HIJAU, Nomor Rangka : MJEC1JG43D5076758, Nomor Mesin : W04DTRJ76550, Nomor Polisi : DW DP 8790 NA, apabila objek jaminan ada pada Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak