Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Enr ANJASMARA R Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANJASMARA R
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan untuk melakukan perubahan data Tahun Lahir Pemohon ANJASMARA. R yang awalnya lahir pada tanggal 28 September 2002 sesuai dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-16062016-0025, Kartu Keluarga Nomor 7316052904070106 dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7316112809020001 diubah menjadi ANJASMARA. R lahir pada tanggal 28 September 2003;
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak