Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa AKIHIKO MANGGABARANI Alias AKI Bin H. BASTIANG HENDRIK pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 14.58 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kompleks Tower BTS Jaringan Provider Telkomsel milik PT. Telkomsel yang beralamat di Desa Batili Kelurahan Galonta Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya seluruhnya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya di Jalan Lajabba Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paletean Kabupaten Pinrang menuju ke Kabupaten Enrekang dengan maksud untuk memperbaiki sepeda motor temannya yang bernama Sdr. ZAENAL.
- Selanjutnya, setiba di kabupaten Enrekang, Terdakwa menggunakan sepeda motornya menuju ke arah Batili. Di tengah perjalanan, Terdakwa melewati kompleks Tower milik PT. Telkomsel dan melihat pagar kompleks tower tersebut dalam keadaan rusak, sehingga timbul niat dari Terdakwa untuk masuk ke dalam kompleks Tower melalui pagar dengan membawa alat yang telah disiapkan oleh Terdakwa.
- Bahwa ketika Terdakwa telah berada di dalam kompleks Tower, Terdakwa melihat pintu lemari rak pada sebuah mesin Base Transceiver Station (BTS) tidak dalam keadaan terkunci melainkan hanya terikat tali kawat sehingga Terdakwa dengan mudah membukanya lalu melihat kabel power yang sudah tidak berfungsi terhubung ke baterai yang terletak pada Miniature Circuit Breaker (MCB) dan berpikir untuk mengambil kabel power tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengambil kabel power tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa menggunakan alat yakni 1 (satu) buah obeng plat yang gagangnya berwarna Hijau dengan panjang kurang lebih 29 (Dua puluh Sembilan) sentimeter, 1 (satu) buah obeng plat yang gagangnya berwarna Kuning yang memiliki panjang kurang lebih 17 (tujuh belas) sentimeter, dan 1 (satu) buah kunci tang yang memiliki gagang berwarna Kuning terbungkus dengan isolasi berwarna Hitam untuk membuka baut pada Miniature Circuit Breaker (MCB) yang terhubung ke kabel power, lalu membuka ikatan kabel powernya sehingga kabel terlepas dari ikatan lalu Terdakwa menarik gulungan kabel power tersebut sehingga terlepas dari tempatnya.
- Bahwa Terdakwa mengambil kabel power yang berada di dalam Miniature Circuit Breaker (MCB) tersebut sebanyak 3 (tiga) gulung dengan masing-masing kabel memiliki panjang 7 (tujuh) meter, sehingga jumlah keselurah panjang kabel yang diambil Terdakwa ialah sebanyak 21 (dua puluh satu) meter.
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil kabel power tersebut, tiba – tiba saksi MUHAMMAD WAJEDI Alias WAWAN Bin SADIKIL ANTAR melihat Terdakwa lalu berteriak dengan mengatakan “pencuri!” sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan Terdakwa beserta kabel power yang diambilnya selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Kinaria Utama Tehnik Makassar yang memiliki kerja sama dengan Pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 3.150.000,- (Tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan AKIHIKO MANGGABARANI Alias AKI Bin H. BASTIANG HENDRIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------- |