| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kebun milik Sdr. ACHMAD RAFI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berada di Sudu Kec. Alla, Kab. Enrekang Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025, sdr. herbin datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Salokaraja, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Sidrap, dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram serta memesan ekstasi (inex) sebanyak 2 (dua) butir dari Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 wita, Terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. ACHMAD RAFI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Kemudian sekitar pukul 08.00 WITA, Sdr. Achmad Rafi kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ia akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. Jasa (Daftar Pencarian Orang) dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) gram serta 2 (dua) butir ekstasi (inex). Sekitar pukul 08.30 WITA, Terdakwa menuju Rappang menggunakan sepeda motor Yamaha Gear warna hijau milik Terdakwa, lokasi tempat Sdr. Jasa menyimpan pesanan narkotika tersebut dan selanjutnya Terdakwa menuju Sudu, Kecamatan Alla. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 pukul 16.00 wita, Terdakwa yang diarahkan oleh Sdr. Achmad Rafi (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menuju kebun milik Sdr. Achmad Rafi (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang terletak di Sudu, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, untuk menyerahkan pesanan 5 (lima) buah sashet plastik bening berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram, yang hingga saat itu baru dibayarkan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BRI Nomor 4909-0102-2974-538 atas nama DARMAWATI. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. Herbin dan memberitahukan telah berada di depan Halte SMK 1 Kalosi. Namun karena merasa janggal, Terdakwa kemudian meninggalkan lokasi tersebut. Setelah itu, Sdr. Herbin kembali menghubungi Terdakwa untuk menyerahkan pesanan ekstasi (inex) tersebut di kost miliknya yang beralamat di Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dan dilakukan penggeledahan, dimana ditemukan 1 (satu) saset plastik kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 (satu koma nol lima) gram, serta 1 (satu) saset plastik kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi (inex) sebanyak 2 (dua) butir berwarna kuning yang berada di tangan kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 5667/NNF/XII/2025 pada tanggal 19 Desember 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, bahwa barang bukti yang diterima berupa
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,8295 gram, diberi nomor barang bukti 13371/2025/NNF.
- 1 (satu) sachet plastik berisi 2 (dua) butir pil warna kuning dengan berat netto seluruhnya 0,7192 gram, diberi nomor barang bukti 13372/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 13373/2025/NNF.
Kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 13371/2025/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 13372/2025/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 13373/2025/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
- Bahwa Terdakwa SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kost yang berada Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 09:00 wita, saksi Andi Dian Irfandi dan saksi Aksan (Masing-masing anggota kepolisian Polres Enrekang) mendapatkan informasi masyarakat bahwa terjadi peredaran Narkotika tepatnya di kost-kostan milik saksi Herbin yang beralamat di Kalosi Kelurahan Kalosi, Kecamatan Enrekang, kemudian para saksi melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapati sdr. Herbin serta telah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta ruang tertutup lainnya namun para saksi tidak menemukan apapun. Dikarenakan tidak ditemukannya barang bukti pada saksi Herbin, para saksi yang masing-masing anggota kepolisian kemudian melakukan pengembangan pencarian yang diduga sebagai pihak penyedia narkotika. Selanjutnya terdapat panggilan telfon dari Terdakwa dan memberitahu bahwa Terdakwa akan mengantarkan pesanan 2 (dua) butir ekstasi inex yang dipesan oleh saksi Herbin, selanjutnya saksi Herbin mengarahkan Terdakwa untuk menyerahkan pesanannya di kostan miliknya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 18.00 wita, setelah Terdakwa tiba di lokasi, saksi Andi Dian Irfandi dan saksi Aksan (Masing-masing anggota kepolisian Polres Enrekang) melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dimana ditemukan pada dirinya barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 (satu koma nol lima) gram, serta 1 (satu) saset plastik kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi (inex) sebanyak 2 (dua) butir berwarna kuning yang berada di tangan kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 5667/NNF/XII/2025 pada tanggal 19 Desember 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, bahwa barang bukti yang diterima berupa
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,8295 gram, diberi nomor barang bukti 13371/2025/NNF.
- 1 (satu) sachet plastik berisi 2 (dua) butir pil warna kuning dengan berat netto seluruhnya 0,7192 gram, diberi nomor barang bukti 13372/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 13373/2025/NNF.
Kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 13371/2025/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 13372/2025/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 13373/2025/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa SURIADI Alias DADDI Bin ARIF KASMIDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------- |