Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2026/PN Enr SUDIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2026/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUDIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Nama Orang tua Kandung Pemohon pada Akta Kelahiran 7316-LT-07102025-0011 dan Kartu Keluarga Nomor 7316032108250003 yang tertulis Ayah bernama NASAR dan Ibu bernama SADARIA adalah keliru/salah, yang sebenarnya adalah ayah bernama PUCCA dan Ibu bernama CALU‘  sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan dari Desa Pepandungan Nomor: 98/DP/VI/2026 tertanggal 27 Juni 2026.
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini,
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak