Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Enr 1.ANDI AHMAD ICHSAN HADY, S.H.
2.ANDI GILANG RAMADAN KARIM, S.H.
JANWAR RAHMA KAMAL Alias EDHO Bin MUSKAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1357/P.4.24/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AHMAD ICHSAN HADY, S.H.
2ANDI GILANG RAMADAN KARIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANWAR RAHMA KAMAL Alias EDHO Bin MUSKAMAL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.JANWAR RAHMA KAMAL Alias EDHO Bin MUSKAMAL
2MUH. FAISAL MASRI, S.H. M.H.JANWAR RAHMA KAMAL Alias EDHO Bin MUSKAMAL
3Dhiky Dhermawan, S.H.,M.H.JANWAR RAHMA KAMAL Alias EDHO Bin MUSKAMAL
4Bani, S.HJANWAR RAHMA KAMAL Alias EDHO Bin MUSKAMAL
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa JANWAR RAHMA KAMAL Alias EDHO Bin MUSKAMAL pada hari Jumat Tanggal 05 Juni 2026 sekitar Pukul 21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2026 bertempat di Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika Saksi GOMER Anak dari JB PALILI bersama dengan Saksi ANNAS Alias ANNAS Bin RELI yang mana keduanya merupakan Anggota Kepolisian dan bersama dengan Tim Khusus Satresnarkoba Polres Enrekang mengamankan seseorang bernama JANWAR RAHMA KAMAL Alias EDHO Bin MUSKAMAL sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan di atas yang diduga kuat menguasai Narkotika. 
  • Bahwa Barang Bukti yang ditemukan oleh Saksi GOMER bersama dengan Saksi ANNAS pada Terdawa adalah 1 (satu) buah sashet plastik sedang yang berisikan 3 (tiga) buah  sashet plastik kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0.80 gram berat netto 0.3078 gram yang dibungkus tissu, 1 (satu) buah sashet plastik sedang yang berisikan 5 (lima) buah sashet plastik kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1.22 gram dan berat netto 0.5127 gram yang dibungkus tissu, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, dan 1 (satu) kotak kecil berwarna bening.
  • Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Lelaki TISONG (DPO). Awalnya Terdakwa pergi membeli bakso dan singgah dirumah orang tua Lelaki TISONG dan mengambil semangka untuk diantarkan ke rumah Lelaki TISONG. Setelah sampai dirumah Lelaki TISONG, Terdakwa naik ke atas untuk mengambil air dan memberikan semangka kepada Lelaki TISONG. Setelah itu Lelaki TISONG berkata “COBA CEK ITU SABU DI PIPA” dan Terdakwa langsung turun ke bawah untuk mengecek sabu tersebut dan sekitar Pukul 21.20 WITA Terdakwa langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa tujuan dan maksud dari Lelaki TISONG memberikan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa adalah untuk menempel Narkotika jenis Sabu tersebut apabila ada seseorang yang ingin membeli Narkotika jenis Sabu tersebut. Adapun keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa apabila Terdakwa menempelkan Narkotika jenis Sabu ialah Narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik POLDA SULSEL No. Lab :2286/NNF/VI/2026, tanggal 12 Juni 2026 yang  diperiksa dan ditanda tangani Oleh ASMAWATI, S.H.,M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah sashet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.3078 gram (nomor barang bukti 6111/2026/NNF).
  • 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.5127 gram (nomor barang bukti 6112/2026/NNF).
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Tersangka JANWAR RAHMA KAMAL Alias EDHO Bin MUSKAMAL (nomor barang bukti 6113/2026/NNF).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------

 

 

-------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa JANWAR RAHMA KAMAL Alias EDHO Bin MUSKAMAL pada hari Jumat Tanggal 05 Juni 2026 sekitar Pukul 21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2026 bertempat di Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika Saksi GOMER Anak dari JB PALILI bersama dengan Saksi ANNAS Alias ANNAS Bin RELI yang mana keduanya merupakan Anggota Kepolisian dan bersama dengan Tim Khusus Satresnarkoba Polres Enrekang mengamankan seseorang bernama JANWAR RAHMA KAMAL Alias EDHO Bin MUSKAMAL sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan di atas yang diduga kuat menguasai Narkotika. 
  • Bahwa Barang Bukti yang ditemukan oleh Saksi GOMER bersama dengan Saksi ANNAS pada Terdawa adalah 1 (satu) buah sashet plastik sedang yang berisikan 3 (tiga) buah  sashet plastik kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0.80 gram berat netto 0.3078 gram yang dibungkus tissu, 1 (satu) buah sashet plastik sedang yang berisikan 5 (lima) buah sashet plastik kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1.22 gram dan berat netto 0.5127 gram yang dibungkus tissu, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, dan 1 (satu) kotak kecil berwarna bening.
  • Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Lelaki TISONG (DPO). Awalnya Terdakwa pergi membeli bakso dan singgah dirumah orang tua Lelaki TISONG dan mengambil semangka untuk diantarkan ke rumah Lelaki TISONG. Setelah sampai dirumah Lelaki TISONG, Terdakwa naik ke atas untuk mengambil air dan memberikan semangka kepada Lelaki TISONG. Setelah itu Lelaki TISONG berkata “COBA CEK ITU SABU DI PIPA” dan Terdakwa langsung turun ke bawah untuk mengecek sabu tersebut dan sekitar Pukul 21.20 WITA Terdakwa langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik POLDA SULSEL No. Lab :2286/NNF/VI/2026, tanggal 12 Juni 2026 yang  diperiksa dan ditanda tangani Oleh ASMAWATI, S.H.,M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah sashet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.3078 gram (nomor barang bukti 6111/2026/NNF).
  • 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.5127 gram (nomor barang bukti 6112/2026/NNF).
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Tersangka JANWAR RAHMA KAMAL Alias EDHO Bin MUSKAMAL (nomor barang bukti 6113/2026/NNF).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya