Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Enr 1.Nadya Khaeriyah Yusran, S.H.,M.H.
2.ANNISA NURFADILAH, S.H.
DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-173/P.4.24/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadya Khaeriyah Yusran, S.H.,M.H.
2ANNISA NURFADILAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.,M.H.DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR
2MUH. FAISAL MASRI, S.H. M.H.DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR
3Dhiky Dhermawan, S.H.,M.H.DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR
4Bani, S.HDENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR pada tanggal 31 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 09 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus sampai dengan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perbatasan Pinrang–Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, serta di rumah Terdakwa yang berada di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu Metamfetamina (sabu), yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika awalnya pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang dan didapati terhadap dirinya beberapa sachet Narkotika jenis Sabu yang diakui Terdakwa diperolehnya dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp.24.000.000,00- (dua puluh empat juta rupiah) sebanyak 1 (satu) gram dengan berat 20 (dua puluh) gram bruto yang penyerahannya dilakukan di perbatasan Pinrang – Enrekang.
  • Bahwa selanjutnya tim melakukan penangkapan dan pendalaman terhadap Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan dari pengakuan Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Paket Narkotika jenis Shabu yang saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) berikan kepada Terdakwa berasal dari Sdra. PIANG (DPO) dan dibeli oleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp18.000.000,00- (delapan belas juta rupiah) sebanyak 1 (satu) gram dengan berat sebesar 20 (dua puluh) gram bruto.
  • Bahwa benar, Terdakwa mengakui pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 Terdakwa ditelepon oleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menawarkan Narkotika jenis Sabu sehingga Terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan berat 20 (dua puluh) gram yang disepakati dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), lalu Terdakwa pada saat itu juga mengirimkan DP awal sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa keesokan harinyam pada hari Senin tanggal 01 September 2025, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju perbatasan Pinrang – Enrekang dengan menggunakan mobil sewa dan bertemu dengan Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk penyerahan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat 20 (dua puluh) gram bruto yang telah dipesan dan dibayar oleh Terdakwa sebelumnya dan Terdakwa menyerahkan motornya sebagai jaminan kepada Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan berjanji akan segera melunasi sisanya setelah Narkotika jenis Sabu yang dibeli Terdakwa habis terjual.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu yang diperolehnya yakni dengan cara Terdakwa membagi 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram bruto tersebut ke dalam beberapa sachet yang telah disiapkannya dengan perkiraan berat dan ukuran disesuaikan dengan keinginan Terdakwa dengan rincian; 1 (satu) sachet kecil dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) sachet setengah gram bruto dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) sachet dengan berat 1 (satu) gram bruto dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun keuntungan Terdakwa dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang diperolehnya dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari 1 (satu) gram bruto yang dijualnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoristik Kriminalistik Polda Sulsel Nomor Lab : 4293/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik kode A berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,0862 gram dengan nomor barang bukti 10081/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat netto sisa 0,0356 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) sachet plastik kode B berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,2181 gram dengan nomor barang bukti 10082/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat netto sisa 0,1677 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 2 (dua) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,1885 gram dengan nomor barang bukti 10083/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat netto sisa 0,1281 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 3 (tiga) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,2273 gram dengan nomor barang bukti 10084/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat netto sisa 0,1569 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plasstik berisi urine milik DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR dengan nomor barang bukti 7214/2025/NNF, benar mengandung Metamfetamina;

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab 4446/FKF/IX/2025, tanggal 09 bulan Oktober 2025 menerangkan bahwa :
  1. Pada image file Handphone merk Oppo Model : CPH2217 warna Hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Sim Card Smartfren (ICCID: 89622824411005540032) dari Handphone merk Oppo Model : CPH2217 warna Hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  3. Pada image file Memory Card Sandisk 16GB dari Handphone merk Oppo Model : CPH2217 warna Hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan mengonsumsi Narkotika jenis Sabu.

--------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR pada tanggal 31 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 09 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus sampai dengan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perbatasan Pinrang–Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, serta di rumah Terdakwa yang berada di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Metamfetamina (sabu), yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika awalnya pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang dan didapati terhadap dirinya beberapa sachet Narkotika jenis Sabu yang diakui Terdakwa diperolehnya dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp.24.000.000,00- (dua puluh empat juta rupiah) sebanyak 1 (satu) gram dengan berat 20 (dua puluh) gram bruto yang penyerahannya dilakukan di perbatasan Pinrang – Enrekang.
  • Bahwa selanjutnya tim melakukan penangkapan dan pendalaman terhadap Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan dari pengakuan Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Paket Narkotika jenis Shabu yang saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) berikan kepada Terdakwa berasal dari Sdra. PIANG (DPO) dan dibeli oleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp18.000.000,00- (delapan belas juta rupiah) sebanyak 1 (satu) gram dengan berat sebesar 20 (dua puluh) gram bruto.
  • Bahwa benar, Terdakwa mengakui pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 Terdakwa ditelepon oleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menawarkan Narkotika jenis Sabu sehingga Terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan berat 20 (dua puluh) gram yang disepakati dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), lalu Terdakwa pada saat itu juga mengirimkan DP awal sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa keesokan harinyam pada hari Senin tanggal 01 September 2025, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju perbatasan Pinrang – Enrekang dengan menggunakan mobil sewa dan bertemu dengan Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk penyerahan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat 20 (dua puluh) gram bruto yang telah dipesan dan dibayar oleh Terdakwa sebelumnya dan Terdakwa menyerahkan motornya sebagai jaminan kepada Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan berjanji akan segera melunasi sisanya setelah Narkotika jenis Sabu yang dibeli Terdakwa habis terjual.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu yang diperolehnya yakni dengan cara Terdakwa membagi 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram bruto tersebut ke dalam beberapa sachet yang telah disiapkannya dengan perkiraan berat dan ukuran disesuaikan dengan keinginan Terdakwa dengan rincian; 1 (satu) sachet kecil dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) sachet setengah gram bruto dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) sachet dengan berat 1 (satu) gram bruto dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun keuntungan Terdakwa dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang diperolehnya dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari 1 (satu) gram bruto yang dijualnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoristik Kriminalistik Polda Sulsel Nomor Lab : 4293/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik kode A berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,0862 gram dengan nomor barang bukti 10081/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat netto sisa 0,0356 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) sachet plastik kode B berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,2181 gram dengan nomor barang bukti 10082/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat netto sisa 0,1677 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 2 (dua) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,1885 gram dengan nomor barang bukti 10083/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat netto sisa 0,1281 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 3 (tiga) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,2273 gram dengan nomor barang bukti 10084/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat netto sisa 0,1569 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plasstik berisi urine milik DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR dengan nomor barang bukti 7214/2025/NNF, benar mengandung Metamfetamina;

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab 4446/FKF/IX/2025, tanggal 09 bulan Oktober 2025 menerangkan bahwa :
  1. Pada image file Handphone merk Oppo Model : CPH2217 warna Hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Sim Card Smartfren (ICCID: 89622824411005540032) dari Handphone merk Oppo Model : CPH2217 warna Hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  3. Pada image file Memory Card Sandisk 16GB dari Handphone merk Oppo Model : CPH2217 warna Hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang esehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan mengonsumsi Narkotika jenis Sabu.

--------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa ia Terdakwa DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR pada tanggal 31 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 09 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus sampai dengan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perbatasan Pinrang–Enrekang, Kampung Mallaga, Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, serta di rumah Terdakwa yang berada di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Metamfetamina (sabu), yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika awalnya pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang dan didapati terhadap dirinya beberapa sachet Narkotika jenis Sabu yang diakui Terdakwa diperolehnya dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp.24.000.000,00- (dua puluh empat juta rupiah) sebanyak 1 (satu) gram dengan berat 20 (dua puluh) gram bruto yang penyerahannya dilakukan di perbatasan Pinrang – Enrekang.
  • Bahwa selanjutnya tim melakukan penangkapan dan pendalaman terhadap Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan dari pengakuan Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Paket Narkotika jenis Shabu yang saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) berikan kepada Terdakwa berasal dari Sdra. PIANG (DPO) dan dibeli oleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp18.000.000,00- (delapan belas juta rupiah) sebanyak 1 (satu) gram dengan berat sebesar 20 (dua puluh) gram bruto.
  • Bahwa benar, Terdakwa mengakui pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 Terdakwa ditelepon oleh Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menawarkan Narkotika jenis Sabu sehingga Terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan berat 20 (dua puluh) gram yang disepakati dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), lalu Terdakwa pada saat itu juga mengirimkan DP awal sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa keesokan harinyam pada hari Senin tanggal 01 September 2025, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju perbatasan Pinrang – Enrekang dengan menggunakan mobil sewa dan bertemu dengan Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk penyerahan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat 20 (dua puluh) gram bruto yang telah dipesan dan dibayar oleh Terdakwa sebelumnya dan Terdakwa menyerahkan motornya sebagai jaminan kepada Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan berjanji akan segera melunasi sisanya setelah Narkotika jenis Sabu yang dibeli Terdakwa habis terjual.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu yang diperolehnya yakni dengan cara Terdakwa membagi 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram bruto tersebut ke dalam beberapa sachet yang telah disiapkannya dengan perkiraan berat dan ukuran disesuaikan dengan keinginan Terdakwa dengan rincian; 1 (satu) sachet kecil dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) sachet setengah gram bruto dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) sachet dengan berat 1 (satu) gram bruto dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun keuntungan Terdakwa dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang diperolehnya dari Saksi REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari 1 (satu) gram bruto yang dijualnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoristik Kriminalistik Polda Sulsel Nomor Lab : 4293/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik kode A berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,0862 gram dengan nomor barang bukti 10081/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat netto sisa 0,0356 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) sachet plastik kode B berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,2181 gram dengan nomor barang bukti 10082/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat netto sisa 0,1677 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 2 (dua) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,1885 gram dengan nomor barang bukti 10083/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat netto sisa 0,1281 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 3 (tiga) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,2273 gram dengan nomor barang bukti 10084/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat netto sisa 0,1569 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plasstik berisi urine milik DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR dengan nomor barang bukti 7214/2025/NNF, benar mengandung Metamfetamina;

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab 4446/FKF/IX/2025, tanggal 09 bulan Oktober 2025 menerangkan bahwa :
  1. Pada image file Handphone merk Oppo Model : CPH2217 warna Hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Sim Card Smartfren (ICCID: 89622824411005540032) dari Handphone merk Oppo Model : CPH2217 warna Hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  3. Pada image file Memory Card Sandisk 16GB dari Handphone merk Oppo Model : CPH2217 warna Hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait dengan Narkotika jenis Sabu tersebut.

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya