Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Enr 1.SEPTIYANA RAHAYU, S.H.
2.Nadya Khaeriyah Yusran, S.H.,M.H.
RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B- 132 /P.4.24/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIYANA RAHAYU, S.H.
2Nadya Khaeriyah Yusran, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia TERDAKWA RUSMAN RASAD ALIAS CUMANG BIN RASAD pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Banti Kadingeh Desa Banti Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 15.03 WITA, berawal dari Terdakwa yang telah beberapa kali diminta oleh Sdr Ama (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk dicarikan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Eko Saputra Alias Udin Bin Kadang (Penuntutan berkas perkara secara terpisah) untuk membantu Terdakwa mencarikan Narkotika jenis shabu dan Saksi Eko Saputra menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa pergi mendatangi Saksi Eko Saputra di rumahnya yang beralamat di To`Kulo Kel Kambiolangi Kec Alla Kab Enrekang Prov Sulawesi Selatan dan sesampainya ditempat tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Eko Saputra pergi untuk menemui Sdr Ahmad Alias Ammat (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Jalan Poros Sudu-Toraja dengan maksud untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dari Sdr Ahmad Alias Ammat yang sebelumnya telah dipesan oleh Saksi Eko Saputra dengan harga sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setiba ditempat tersebut Terdakwa menyerahkan uang secara tunai kepada Sdr Ahmad Alias Ammat sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui top up dana pada Bri Link di Banti dengan nomor dana tujuan 082271575126 atas nama Rahmat Patriot dan sisa pembayaran sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) rencananya baru akan dibayarkan oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Eko Saputra pulang ke rumah Saksi Eko Saputra dan sesampainya disana Terdakwa membagi beberapa paket narkotika jenis shabu lalu Terdakwa membawa sebagian paket tersebut untuk diserahkan kepada Sdr Ama di Jalan Poros Banti-Kadingeh Desa Banti Kec Baraka Kab Enrekang Prov Sulawesi Selatan;
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa melintas di Jalan Poros Banti-Kadingeh Desa Banti Kec Baraka Kab Enrekang Prov Sulawesi Selatan kemudian datang Tim Sat Intelkam Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Bahtiar, S.H. Alias Bahtiar dan Saksi Irfandi Alias Ipang Bin Tuwo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari informan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Jl Poros Banti-Kadingeh Desa Banti Kec Baraka Kab Enrekang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah saset plastic warna bening yang berisi Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam bungkus rokok warna hijau merk Crystal pada kantong celana bagian depan sebalah kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah plastic warna bening yang berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kertas aluminium foil dibelakang handphone Terdakwa yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kirinya. Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan informasi kemudian terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4294/NNF/IX/2025 tanggal 15 September 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD berupa :
  1. 1 (satu) paket plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1705 gram (diberi nomor barang bukti 10086/2025/NNF)
  2. 1 (satu) sachet plastic terbungkus aluminium foil berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0829 gram (diberi nomor barang bukti 10087/2025/NNF)
  3. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Rusman Rasad Alias Cumang Bin Rasad (diberi nomor barang bukti 10088/2025/NNF)

dengan kesimpulan sebagai berikut :

  1. Barang bukti nomor 0086/2025/NNF, 10087/2025/NNF dan 10088/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4810/FKF/X/2025 tanggal 03 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo, S.T., M.H., dan Agung Dwianto, S.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah Sim Card dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada image file Handphone Merk Oppo Model : CPH1803 warna merah IMEI 1 : 863628044877672 IMEI 2 : 863628044877664, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Facebook dan Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID : 8962100144258265345) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH1803 warna merah IMEI 1 : 863628044877672 IMEI 2 : 863628044877664, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA RUSMAN RASAD ALIAS CUMANG BIN RASAD untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia TERDAKWA RUSMAN RASAD ALIAS CUMANG BIN RASAD pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Banti Kadingeh Desa Banti Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 September 2025 pada saat Terdakwa melintas di Jalan Poros Banti-Kadingeh Desa Banti Kec Baraka Kab Enrekang Prov Sulawesi Selatan kemudian datang Tim Sat Intelkam Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Bahtiar, S.H. Alias Bahtiar dan Saksi Irfandi Alias Ipang Bin Tuwo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari informan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Jl Poros Banti-Kadingeh Desa Banti Kec Baraka Kab Enrekang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah saset plastic warna bening yang berisi Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam bungkus rokok warna hijau merk Crystal pada kantong celana bagian depan sebalah kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah plastic warna bening yang berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kertas aluminium foil dibelakang handphone Terdakwa yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kirinya. Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan informasi kemudian terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4294/NNF/IX/2025 tanggal 15 September 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD berupa :
  1. 1 (satu) paket plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1705 gram (diberi nomor barang bukti 10086/2025/NNF)
  2. 1 (satu) sachet plastic terbungkus aluminium foil berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0829 gram (diberi nomor barang bukti 10087/2025/NNF)
  3. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Rusman Rasad Alias Cumang Bin Rasad (diberi nomor barang bukti 10088/2025/NNF)

dengan kesimpulan sebagai berikut :

  1. Barang bukti nomor 0086/2025/NNF, 10087/2025/NNF dan 10088/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4810/FKF/X/2025 tanggal 03 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo, S.T., M.H., dan Agung Dwianto, S.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah Sim Card dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada image file Handphone Merk Oppo Model : CPH1803 warna merah IMEI 1 : 863628044877672 IMEI 2 : 863628044877664, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Facebook dan Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID : 8962100144258265345) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH1803 warna merah IMEI 1 : 863628044877672 IMEI 2 : 863628044877664, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA RUSMAN RASAD ALIAS CUMANG BIN RASAD untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------

 

ATAU

KETIGA                                                                                                                         

----------Bahwa ia TERDAKWA RUSMAN RASAD ALIAS CUMANG BIN RASAD pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat To`Kulo Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025, berawal Terdakwa bersama dengan Saksi Eko Saputra Alias Udin Bin Kadang (Penuntutan berkas perkara secara terpisah) yang sebelumnya telah membeli paket Narkotika jenis shabu dari Sdr Ahmad Alias Ammat (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian membawa paket narkotika jenis shabu tersebut ke rumah Saksi Eko Saputra Alias Udin yang beralamat di To`Kulo Kel Kambiolangi Kec Alla Kab Enrekang, kemudian sesampainya ditempat tersebut kemudian Terdakwa membagi paket narkotika jenis shabu tersebut lalu dikonsumsi dengan cara awalnya Terdakwa memasukkan butiran sabu ke dalam kaca pireks yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air dan pada botol tersebut juga sudah terhubung dengan 2 pipet kemudian kaca pireks yang sudah berisikan butiran sabu, lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan korek gas sambil menghisap pipet yang sudah terhubung dengan botol air dan mengeluarkan asap, yang mana hal tersebut dilakukan Terdakwa secara berulang kali hingga sabu yang ada di dalam kaca pireks habis. Selanjutnya setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa membawa sebagian paket narkotika jenis shabu tersebut untuk diserahkan kepada Sdr Ama di Jalan Poros Banti-Kadingeh Desa Banti Kec Baraka Kab Enrekang Prov Sulawesi Selatan;
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa melintas di Jalan Poros Banti-Kadingeh Desa Banti Kec Baraka Kab Enrekang Prov Sulawesi Selatan kemudian datang Tim Sat Intelkam Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Bahtiar, S.H. Alias Bahtiar dan Saksi Irfandi Alias Ipang Bin Tuwo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari informan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Jl Poros Banti-Kadingeh Desa Banti Kec Baraka Kab Enrekang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah saset plastic warna bening yang berisi Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam bungkus rokok warna hijau merk Crystal pada kantong celana bagian depan sebalah kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah plastic warna bening yang berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kertas aluminium foil dibelakang handphone Terdakwa yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kirinya. Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan informasi kemudian terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4294/NNF/IX/2025 tanggal 15 September 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD berupa :
  1. 1 (satu) paket plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1705 gram (diberi nomor barang bukti 10086/2025/NNF)
  2. 1 (satu) sachet plastic terbungkus aluminium foil berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0829 gram (diberi nomor barang bukti 10087/2025/NNF)
  3. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Rusman Rasad Alias Cumang Bin Rasad (diberi nomor barang bukti 10088/2025/NNF)

dengan kesimpulan sebagai berikut :

  1. Barang bukti nomor 0086/2025/NNF, 10087/2025/NNF dan 10088/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4810/FKF/X/2025 tanggal 03 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo, S.T., M.H., dan Agung Dwianto, S.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah Sim Card dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada image file Handphone Merk Oppo Model : CPH1803 warna merah IMEI 1 : 863628044877672 IMEI 2 : 863628044877664, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Facebook dan Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID : 8962100144258265345) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH1803 warna merah IMEI 1 : 863628044877672 IMEI 2 : 863628044877664, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu a.n. RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD Nomor : R/27/X/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 14 Oktober 2025 dengan lampiran Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA/27/X/2025/TAT tanggal 14 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tana Toraja dan ditandatangani oleh Tim Medis dr. Alvianto Tandiarrang, Lindarda Sangkung P, M.Psi.Psikolog., Tim Hukum Ruslianto Sumule Pongtuluran, S.H., Leonard Bancong, S.H., Indra Batara Randa, S.E., M.M., serta mengetahui Kepala BNNK Tana Toraja selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Ustim Pangarian, S.E., M.Si., dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Bahwa Tim Asessmen Terpadu berpendapat bahwa kepada yang bersangkutan menurut hasil asesmen hukum dan hasil asesmen medis, direkomendasikan sebagai berikut :

  1. Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika serta merupakan korban penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
  2. Terhadap tersangka dapat ditambahkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  3. Proses hukum dilanjutkan keterkaitan barang bukti narkotika jenis sabu dan dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 6 (enam) bulan.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD mengonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya