| Petitum |
Primair;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon (TAHIR) adalah pihak yang menguasai secara nyata, fisik, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik sejak sekitar tahun 1992 atas sebidang tanah berupa sawah yang terletak di Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan luas 2.882 M2;
- Menyatakan bahwa penguasaan Pemohon atas tanah tersebut dilakukan tanpa keberatan, klaim, atau sengketa dari pihak manapun;
- Menetapkan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan sebagai alas hak administratif bagi Pemohon untuk mengajukan pencatatan dan/atau balik nama hak atas tanah dimaksud pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku;
Subsidair;
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon yang seadil-adilnya |