Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMING Bin ANNO bersama-sama dengan saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari kamis tanggal 30 bulan Maret tahun 2023 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kabupaten Sidrap, atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wita, saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitsing) meninggalkan rumah terdakwa di enrekang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik saya menuju Puncak mario kabupaten sidrap, sekitar pukul 14.30 saya tiba di rumah terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU, waktu itu saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU mengatakan kepada terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU bahwa “carikanki shabu, ini ada uangku Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah) “ kemudian terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU mengiyakan dan mengatakan “tunggumi saya di rumah-rumah kebun, saya pergi cari dulu“, kemudian terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU berangkat menuju ke rumah kebun Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO menggunakan sepeda motor MIO GT warna hitam kombinasi biru, lalu terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU tiba di rumah kebun terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO yang terletak di puncak mario kecamatan kulo kabupaten sidendreng rappang, terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU mengatakan kepada Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO "carikkanka dulu barang" sembari terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU memberikan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO menjawab "tunggu saya telpon dulu ANDRI", kemudian Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO menelpon ANDRI (DPO) dan mengatakan "adakah barang" lalu ANDRI (DPO) menjawab "ada berapa" kemudian saksi menjawab "ada uangnya temanku ini 600" dan saudara ANDRI (DPO) menjawab "tunggumi", setelah itu ANDRI menelpon kembali kepada Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO dan menyuruh Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO ke belakang pasar tepatnya di Pasar Rappang yang terletak di Rappang Kecamatan Pancarijang kabupaten sidrap, setelah itu Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO bersama dengan Terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA menuju ke lokasi tersebut dan melakukan transaksi dengan ANDRI (DPO). Setelah tiba di Pasar Rappang terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO bertemu dengan ANDRI (DPO), kemudian terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada ANDRI (DPO), lalu ANDRI memberikan 3 (tiga) buah pipet plastic kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu. Setelah itu terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU bersama Terdakwa II BADRUL AMIN langsung menuju ke rumah-rumah kebun di puncak mario kecamatan kulo’ kabupaten sidrap dimana saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU menunggu, kemudian Ketika terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO sampai di rumah kebun tersebut, terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU langsung memperlihatkan shabu tersebut kepada saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU, lalu saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU, terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO mengkomsumsi 2 (dua) pipet shabu tersebut dengan menggunakan alat hisap (bong) yang sudah tersedia di rumah kebun tersebut secara bergantian, setelah mengkonsumsi 2 (dua) pipet plastic narkotika jenis shabu, saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU lalu pulang ke rumahnya di lingkungan Massemba kelurahan leoran kecamatan enrekang kabupaten enrekang dengan membawa 1 (satu) pipet plastik berisikan narkotika jenis shabu yang tersisa, selanjutnya sekitar pukul 01.00 wita dini hari Ketika saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU sedang duduk-duduk diteras rumah saksi HENDRI SARDI datang Anggota Polisi Satresnarkoba Polres Enrekang akan melakukan penggeledahan terhadap saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU di dekat tangga rumah nya, akan tetapi tiba-tiba saja saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU berlari naik keatas rumahnya, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang mengejar terdakwa, dan pada saat saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU berlari saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU memasukkan tangannya kedalam kantong celananya, dan saat berada di atas rumah tepatnya disekitar dapur, saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU membuang sesuatu yang terdakwa ambil dari kantong celananya, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang melakukan penggeledahan disekitar area dapur rumah saksi HENDRI SARDI, dan pada saat itu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang menemukan 1 (satu) pipet plastic warna bening berisikan Narkotika jenis shabu di lantai dapur dekat tempayan yang berisikan air, lalu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang mengatakan kepada saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU , “siapa yang punya ini sabu”, dan saat itu saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU.
- Bahwa selanjutnya setelah Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang menginterogasi saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU, kemudian saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang berangkat ke puncak mario kabupaten sidrap, dan waktu itu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang berhasil menangkap terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU di rumahnya dan menemukan 1 (satu buah pireks warna bening di dalam bungkusan rokok milik BAMBANG dan juga di temukan 1 (satu) buah botol air mineral yang sudah terhubung dengan 2 pipet plastic warna putih, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang melanjutkan pencarian, dan berhasil menangkap terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMING di rumah-rumah empang miliknya, kemudian saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU, terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO di bawa ke kantor Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB :1397NNF/IV/2023 tanggal 05 April 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Polda Sulsel yang ditandatangani oleh pemeriksa ASMAWATI, S.H.,M. Kes,SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, Hasura Mulyani, AMd yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta atas nama mengetahui kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0543 gram diberi nomor barang bukti 3057/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik HENRI SARDI Alias HENRI Bin HARIS M diberi nomor barang bukti 3058/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik BAMBANG Alias BAMBANG Bin ABBAS SUPU diberi nomor barang bukti 3059/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik BADRUL AMIN alias MIMIN Bin ANNO diberi nomor barang bukti 30602023/NNF benar mengandung metamfetamina.
- Bahwa perbuatan terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------
----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMING Bin ANNO bersama-sama dengan saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari kamis tanggal 30 bulan Maret tahun 2023 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kabupaten Sidrap, atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa pada kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wita, saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitsing) meninggalkan rumah terdakwa di enrekang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik saya menuju Puncak mario kabupaten sidrap, sekitar pukul 14.30 saya tiba di rumah terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU, waktu itu saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU mengatakan kepada terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU bahwa “carikanki shabu, ini ada uangku Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah) “ kemudian terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU mengiyakan dan mengatakan “tunggumi saya di rumah-rumah kebun, saya pergi cari dulu“, kemudian terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU berangkat menuju ke rumah kebun Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO menggunakan sepeda motor MIO GT warna hitam kombinasi biru, lalu terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU tiba di rumah kebun terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO yang terletak di puncak mario kecamatan kulo kabupaten sidendreng rappang, terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU mengatakan kepada Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO "carikkanka dulu barang" sembari terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU memberikan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO menjawab "tunggu saya telpon dulu ANDRI", kemudian Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO menelpon ANDRI (DPO) dan mengatakan "adakah barang" lalu ANDRI (DPO) menjawab "ada berapa" kemudian saksi menjawab "ada uangnya temanku ini 600" dan saudara ANDRI (DPO) menjawab "tunggumi", setelah itu ANDRI menelpon kembali kepada Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO dan menyuruh Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO ke belakang pasar tepatnya di Pasar Rappang yang terletak di Rappang Kecamatan Pancarijang kabupaten sidrap, setelah itu Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO bersama dengan Terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA menuju ke lokasi tersebut dan melakukan transaksi dengan ANDRI (DPO). Setelah tiba di Pasar Rappang terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO bertemu dengan ANDRI (DPO), kemudian terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada ANDRI (DPO), lalu ANDRI memberikan 3 (tiga) buah pipet plastic kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu. Setelah itu terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU bersama Terdakwa II BADRUL AMIN langsung menuju ke rumah-rumah kebun di puncak mario kecamatan kulo’ kabupaten sidrap dimana saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU menunggu, kemudian Ketika terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO sampai di rumah kebun tersebut terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU langsung memperlihatkan shabu tersebut kepada saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU, lalu saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU, terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO mengkomsumsi 2 (dua) pipet shabu tersebut dengan menggunakan alat hisap (bong) yang sudah tersedia di rumah kebun tersebut secara bergantian, setelah mengkonsumsi 2 (dua) pipet plastic narkotika jenis shabu, saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU lalu pulang ke rumahnya di lingkungan Massemba kelurahan leoran kecamatan enrekang kabupaten enrekang dengan membawa 1 (satu) pipet plastik berisikan narkotika jenis shabu yang tersisa, selanjutnya sekitar pukul 01.00 wita dini hari Ketika saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU sedang duduk-duduk diteras rumah saksi HENDRI SARDI datang Anggota Polisi Satresnarkoba Polres Enrekang akan melakukan penggeledahan terhadap saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU di dekat tangga rumah nya, akan tetapi tiba-tiba saja saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU berlari naik keatas rumahnya, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang mengejar terdakwa, dan pada saat saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU berlari saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU memasukkan tangannya kedalam kantong celananya, dan saat berada di atas rumah tepatnya disekitar dapur, saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU membuang sesuatu yang terdakwa ambil dari kantong celananya, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang melakukan penggeledahan disekitar area dapur rumah saksi HENDRI SARDI, dan pada saat itu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang menemukan 1 (satu) pipet plastic warna bening berisikan Narkotika jenis shabu di lantai dapur dekat tempayan yang berisikan air, lalu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang mengatakan kepada saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU , “siapa yang punya ini sabu”, dan saat itu saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU.
- Bahwa selanjutnya setelah Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang menginterogasi saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU, saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang berangkat ke puncak mario kabupaten sidrap, dan waktu itu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang berhasil menangkap terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU di rumahnya dan menemukan 1 (satu buah pireks warna bening di dalam bungkusan rokok milik BAMBANG dan juga di temukan 1 (satu) buah botol air mineral yang sudah terhubung dengan 2 pipet plastic warna putih, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang melanjutkan pencarian, dan berhasil menangkap terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMING di rumah-rumah empang miliknya, kemudian saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU, terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO di bawa ke kantor Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB :1397NNF/IV/2023 tanggal 05 April 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Polda Sulsel yang ditandatangani oleh pemeriksa ASMAWATI, S.H.,M. Kes,SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, Hasura Mulyani, AMd yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta atas nama mengetahui kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0543 gram diberi nomor barang bukti 3057/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik HENRI SARDI Alias HENRI Bin HARIS M diberi nomor barang bukti 3058/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik BAMBANG Alias BAMBANG Bin ABBAS SUPU diberi nomor barang bukti 3059/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik BADRUL AMIN alias MIMIN Bin ANNO diberi nomor barang bukti 30602023/NNF benar mengandung metamfetamina.
- Bahwa perbuatan terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------
----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------
KETIGA
-----Bahwa terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMING Bin ANNO pada hari kamis tanggal 30 bulan Maret tahun 2023 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Puncak Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap, atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wita, saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitsing) meninggalkan rumah terdakwa di enrekang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik saya menuju Puncak mario kabupaten sidrap, sekitar pukul 14.30 saya tiba di rumah terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU, waktu itu saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU mengatakan kepada terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU bahwa “carikanki shabu, ini ada uangku Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah) “ kemudian terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU mengiyakan dan mengatakan “tunggumi saya di rumah-rumah kebun, saya pergi cari dulu“, kemudian terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU berangkat menuju ke rumah kebun Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO menggunakan sepeda motor MIO GT warna hitam kombinasi biru, lalu terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU tiba di rumah kebun terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO yang terletak di puncak mario kecamatan kulo kabupaten sidendreng rappang, terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU mengatakan kepada Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO "carikkanka dulu barang" sembari terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU memberikan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO menjawab "tunggu saya telpon dulu ANDRI", kemudian Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO menelpon ANDRI (DPO) dan mengatakan "adakah barang" lalu ANDRI (DPO) menjawab "ada berapa" kemudian saksi menjawab "ada uangnya temanku ini 600" dan saudara ANDRI (DPO) menjawab "tunggumi", setelah itu ANDRI menelpon kembali kepada Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO dan menyuruh Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO ke belakang pasar tepatnya di Pasar Rappang yang terletak di Rappang Kecamatan Pancarijang kabupaten sidrap, setelah itu Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO bersama dengan Terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA menuju ke lokasi tersebut dan melakukan transaksi dengan ANDRI (DPO). Setelah tiba di Pasar Rappang terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO bertemu dengan ANDRI (DPO), kemudian terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada ANDRI (DPO), lalu ANDRI memberikan 3 (tiga) buah pipet plastic kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu. Setelah itu terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU bersama Terdakwa II BADRUL AMIN langsung menuju ke rumah-rumah kebun di puncak mario kecamatan kulo’ kabupaten sidrap dimana saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU menunggu, kemudian Ketika terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO sampai di rumah kebun tersebut terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU langsung memperlihatkan shabu tersebut kepada saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU, lalu saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU, terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO mengkomsumsi 2 (dua) pipet shabu tersebut dengan menggunakan alat hisap (bong) yang sudah tersedia di rumah kebun tersebut secara bergantian, setelah mengkonsumsi 2 (dua) pipet plastic narkotika jenis shabu, saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU lalu pulang ke rumahnya di lingkungan Massemba kelurahan leoran kecamatan enrekang kabupaten enrekang dengan membawa 1 (satu) pipet plastik berisikan narkotika jenis shabu yang tersisa, selanjutnya sekitar pukul 01.00 wita dini hari Ketika saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU sedang duduk-duduk diteras rumah saksi HENDRI SARDI datang Anggota Polisi Satresnarkoba Polres Enrekang akan melakukan penggeledahan terhadap saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU di dekat tangga rumah nya, akan tetapi tiba-tiba saja saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU berlari naik keatas rumahnya, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang mengejar terdakwa, dan pada saat saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU berlari saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU memasukkan tangannya kedalam kantong celananya, dan saat berada di atas rumah tepatnya disekitar dapur, saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU membuang sesuatu yang terdakwa ambil dari kantong celananya, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang melakukan penggeledahan disekitar area dapur rumah saksi HENDRI SARDI, dan pada saat itu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang menemukan 1 (satu) pipet plastic warna bening berisikan Narkotika jenis shabu di lantai dapur dekat tempayan yang berisikan air, lalu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang mengatakan kepada saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU , “siapa yang punya ini sabu”, dan saat itu saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU.
- Bahwa selanjutnya setelah Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang menginterogasi saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU, kemudian saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang berangkat ke puncak mario kabupaten sidrap, dan waktu itu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang berhasil menangkap terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU di rumahnya dan menemukan 1 (satu buah pireks warna bening di dalam bungkusan rokok milik BAMBANG dan juga di temukan 1 (satu) buah botol air mineral yang sudah terhubung dengan 2 pipet plastic warna putih, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang melanjutkan pencarian, dan berhasil menangkap terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMING di rumah-rumah empang miliknya, kemudian saksi HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU, terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO di bawa ke kantor Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB :1397NNF/IV/2023 tanggal 05 April 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Polda Sulsel yang ditandatangani oleh pemeriksa ASMAWATI, S.H.,M. Kes,SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, Hasura Mulyani, AMd yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta atas nama mengetahui kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0543 gram diberi nomor barang bukti 3057/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik HENRI SARDI Alias HENRI Bin HARIS M diberi nomor barang bukti 3058/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik BAMBANG Alias BAMBANG Bin ABBAS SUPU diberi nomor barang bukti 3059/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik BADRUL AMIN alias MIMIN Bin ANNO diberi nomor barang bukti 30602023/NNF benar mengandung metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA /12/VI/2023/TAT yang ditandatangani oleh Tim Medis dr. Alvianto Tandiarrang dan Lindarda Sangkung P, M.Psi, Psikolog dan Tim Hukum Insana Ahsani, S.H., Leonard Bancong, S.H. dan Indra Batara Randa, S.E.,M.M. serta mengetahui Kepala BBNK Tana Torajaselaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Natalya Dewi DT, S.H. dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kami Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa yang bersangkutan menurut hasil Asesmen hukum dan hasil Asesmen Medis belum ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan narkotika, hasil pemeriksaan urine positif metamfetamin, oleh karena itu terdakwa BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dapat dilakukan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan, karena yang bersangkutan tergolong pecandu narkotika/korban Penyalahguna narkotika.
Oleh karenanya terhadap terdakwa direkomendasikan;
- Yang bersangkutan tidak terkait dalam jaringan Narkotika dan bukan residivis narkotika;
- Pendalaman lebih lanjutterhadap penyidik terkait jaringan LA’MENG dan ANDRI
- Proses hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan Barang Bukti Metamfetamin serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika;
- Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 3 (tiga) bulan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA /13/VI/2023/TAT yang ditandatangani oleh Tim Medis dr. Alvianto Tandiarrang dan Lindarda Sangkung P, M.Psi, Psikolog dan Tim Hukum Insana Ahsani, S.H., Leonard Bancong, S.H. dan Indra Batara Randa, S.E.,M.M. serta mengetahui Kepala BBNK Tana Torajaselaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Natalya Dewi DT, S.H. dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kami Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa yang bersangkutan menurut hasil Asesmen hukum dan hasil Asesmen Medis belum ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan narkotika, hasil pemeriksaan urine positif metamfetamin, oleh karena itu terdakwa BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO dapat dilakukan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan, karena yang bersangkutan tergolong pecandu narkotika/korban Penyalahguna narkotika.
Oleh karenanya terhadap terdakwa direkomendasikan;
- Yang bersangkutan tidak terkait dalam jaringan Narkotika dan bukan residivis narkotika;
- Pendalaman lebih lanjutterhadap penyidik terkait jaringan ANDRI.
- Proses hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan Barang Bukti Metamfetamin serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika;
- Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 3 (tiga) bulan.
- Bahwa perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa I BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan Terdakwa II BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |