Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa terdakwa ZAINUDDIN Alias ACO Bin ABD MAJID pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat di Jalan Pasar Baru Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 Wita saksi MUHAMMAD HIDAYAT dan saksi ARMAN AFANDI mendapatkan informasi bahwa di Jalan Pasar Baru Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang sering terjadi tindak pidana perjudian, selanjutnya sekitar pukul 13.15 Wita saksi MUHAMMAD HIDAYAT dan saksi ARMAN AFANDI menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian saksi MUHAMMAD HIDAYAT dan saksi ARMAN melihat terdakwa yang ciri-ciri nya sama dengan informasi yang diberikan di jalan Pasar Baru Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, lalu saksi MUHAMMAD HIDAYAT dan saksi ARMAN memperkenalkan diri sebagai petugas polisi dari Polres Enrekang dan meminta kartu identitas terdakwa, kemudian, pada saat membuka dompet untuk mengambil KTP (kartu tanda penduduk) terdapat 1 (satu) lembar rekapan atau rumusan angka togel yang berada dalam dompet terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polres Enrekang untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian setelah terdakwa diinterogasi ditemukan akun WNI TOGEL terdakwa di dalam Handphone milik terdakwa, dan akun WNI TOGEL tersebut digunakan terdakwa untuk memasang nomor togel tebakan dari orang-orang, dimana pasangan nomor togel 2 (dua) angka dengan taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor pasangan tersebut menang maka akan mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa memotong uang kemenangan dari orang yang memasang tersebut sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), untuk pasangan nomor togel 3 (tiga) angka dengan taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) apabila nomor pasangan tersebut menang maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa memotong uang kemenangan tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan untuk pasangan nomor togel 4 (empat) angka dengan taruhan sebesar Rp.1000.,- (seribu rupiah) apabila nomor pasangan tersebut menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dengan memotong uang kemenangan tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terdakwa telah memberikan sarana kepada orang lain untuk memasang nomor togel melalui aplikasi WNI Togel terdakwa sejak bulan Agustus 2022.
- Bahwa terdakwa telah memberikan sarana kepada orang lain untuk memasang nomor togel tanpa izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa ZAINUDDIN Alias ACO Bin ABD MAJID pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat di Jalan Pasar Baru Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 Wita saksi MUHAMMAD HIDAYAT dan saksi ARMAN AFANDI mendapatkan informasi bahwa di Jalan Pasar Baru Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang sering terjadi tindak pidana perjudian, selanjutnya sekitar pukul 13.15 Wita saksi MUHAMMAD HIDAYAT dan saksi ARMAN AFANDI menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian saksi MUHAMMAD HIDAYAT dan saksi ARMAN melihat terdakwa yang ciri-ciri nya sama dengan informasi yang diberikan di jalan Pasar Baru Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, lalu saksi MUHAMMAD HIDAYAT dan saksi ARMAN memperkenalkan diri sebagai petugas polisi dari Polres Enrekang dan meminta kartu identitas terdakwa, kemudian, pada saat membuka dompet untuk mengambil KTP (kartu tanda penduduk) terdapat 1 (satu) lembar rekapan atau rumusan angka togel yang berada di dalam dompet terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polres Enrekang untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian setelah terdakwa diinterogasi ditemukan akun WNI TOGEL terdakwa di dalam Handphone milik terdakwa, dan akun WNI TOGEL tersebut digunakan terdakwa untuk memasang nomor togel, dimana pasangan nomor togel 2 (dua) angka dengan taruhan sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah) apabila nomor pasangan tersebut menang maka akan mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk pasangan nomor togel 3 (tiga) angka dengan taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) apabila nomor pasangan tersebut menang maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan untuk pasangan nomor togel 4 (empat) angka dengan taruhan sebesar Rp.1000.,- (seribu rupiah) apabila nomor pasangan tersebut menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa telah melakukan perjudian jenis togel tanpa izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. |