| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa EKO SAPUTRA Alias UDIN Bin KADANG pada Hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar Pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 tepatnya di rumah Terdakwa yang berada di Kompleks Pasar Sudu Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, Tim Intelkam Polres Enrekang yang terdiri dari Saksi BAHTIAR dan Saksi IRFANDI telah melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) sehingga ditemukan 1 (satu) buah sachet plastik berwarna bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 0,21 gram yang terbungkus dalam bungkus rokok merk Crystal, dan 1 (satu) buah plastik bening berisi Narkotika dengan berat bruto 0,12 gram berada dalam penguasaan Terdakwa, dan berdasarkan pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkannya dari seseorang yang bernama AMMAT (DPO) bersama dengan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, pada pukul 02.00 Wita Tim Intelkam segera melakukan persiapan dan menuju lokasi dan menangkap Terdakwa di rumahnya yang berada di Kompleks Pasar Sudu dan melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan didapatkan 1 (satu) buah alat hisap (bong) berupa botol plastik warna bening yang terhubung kaca pyrex yang berada dalam penguasaan Terdakwa dan berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa bong tersebut adalah miliknya yang digunakan Terdakwa bersama Saksi RUSMAN untuk mengonsumsi Narkotika jenis Sabu milik Saksi RUSMAN dirumah Terdakwa pada hari sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa maupun Saksi RUSMAN dibawa ke kantor Polres Enrekang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dari pengakuan Terdakwa, awalnya pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 sekira pukul 15.03 Wita, Terdakwa dihubungi oleh RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) via messenger dengan maksud untuk membantu RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) mencarikan Saksi RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) Narkotika jenis Sabu sebanyak ½ gram yang diketahui oleh Terdakwa merupakan pesanan dari Sdr. AMA’(DPO), sehingga Terdakwa menghubungi Sdr. AMMAT (DPO) dan melakukan pemesanan sehingga pada malam hari, Terdakwa bersama Saksi RUSMAN bertemu dengan Sdr. AMMAT (DPO) dan mendapatkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa dan Saksi RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali ke rumah Terdakwa dan mengonsumsi Sebagian dari Narkotika jenis Sabu tersebut secara bersama – sama, lalu Saksi RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju Jalan Poros Banti untuk bertemu dengan Sdr. AMA’ (DPO) hingga akhirnya ditangkap oleh Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa mengakui adapun keuntungan Terdakwa dalam transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu antara Saksi RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. AMMAT (DPO) adalah Terdakwa diajak mengonsumsi Narkotika jenis Shabu oleh Saksi RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara gratis.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 4294/NNF/IX/2025, tanggal 15 Bulan September 2025 menerangkan bahwa:
- 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,1705 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,1201 gram netto dengan nomor barang bukti 10086/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastik terbungkus aluminium foil berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,0829 gram, setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,0325 gram dengan nomor barang bukti 10087/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik EKO SAPUTRA Alias EKO Bin KADANG positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asessmen an. EKO SAPUTRA Alias EKO Bin KADANG dengan No: BA/28/X/2025/TAT, tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika menjadi perantara jual beli narkotika;
- Merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika dan tidak ada efek jera, sehingga tidak dapat diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan setelah menjalani hukuman, dilakukan secara IPWL.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal I Ayat (1) Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa EKO SAPUTRA Alias UDIN Bin KADANG pada Hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar Pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 tepatnya di rumah Terdakwa yang berada di Kompleks Pasar Sudu Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, Tim Intelkam Polres Enrekang yang terdiri dari Saksi BAHTIAR dan Saksi IRFANDI telah melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) sehingga ditemukan 1 (satu) buah sachet plastik berwarna bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 0,21 gram yang terbungkus dalam bungkus rokok merk Crystal, dan 1 (satu) buah plastik bening berisi Narkotika dengan berat bruto 0,12 gram berada dalam penguasaan Terdakwa, dan berdasarkan pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkannya dari seseorang yang bernama AMMAT (DPO) bersama dengan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, pada pukul 02.00 Wita Tim Intelkam segera melakukan persiapan dan menuju lokasi dan menangkap Terdakwa di rumahnya yang berada di Kompleks Pasar Sudu dan melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan didapatkan 1 (satu) buah alat hisap (bong) berupa botol plastik warna bening yang terhubung kaca pyrex yang berada dalam penguasaan Terdakwa dan berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa bong tersebut adalah miliknya yang digunakan Terdakwa bersama Saksi RUSMAN untuk mengonsumsi Narkotika jenis Sabu milik Saksi RUSMAN dirumah Terdakwa pada hari sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa maupun Saksi RUSMAN dibawa ke kantor Polres Enrekang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dari pengakuan Terdakwa, awalnya pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 sekira pukul 15.03 Wita, Terdakwa dihubungi oleh RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) via messenger dengan maksud untuk membantu RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) mencarikan Saksi RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) Narkotika jenis Sabu sebanyak ½ gram yang diketahui oleh Terdakwa merupakan pesanan dari Sdr. AMA’(DPO), sehingga Terdakwa menghubungi Sdr. AMMAT (DPO) dan melakukan pemesanan sehingga pada malam hari, Terdakwa bersama Saksi RUSMAN bertemu dengan Sdr. AMMAT (DPO) dan mendapatkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa dan Saksi RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali ke rumah Terdakwa dan mengonsumsi Sebagian dari Narkotika jenis Sabu tersebut secara bersama – sama, lalu Saksi RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju Jalan Poros Banti untuk bertemu dengan Sdr. AMA’ (DPO) hingga akhirnya ditangkap oleh Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa mengakui adapun keuntungan Terdakwa dalam transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu antara Saksi RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. AMMAT (DPO) adalah Terdakwa diajak mengonsumsi Narkotika jenis Shabu oleh Saksi RUSMAN RASAD Alias CUMANG Bin RASAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara gratis.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 4294/NNF/IX/2025, tanggal 15 Bulan September 2025 menerangkan bahwa:
- 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,1705 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,1201 gram netto dengan nomor barang bukti 10086/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastik terbungkus aluminium foil berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,0829 gram, setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,0325 gram dengan nomor barang bukti 10087/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik EKO SAPUTRA Alias EKO Bin KADANG positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asessmen an. EKO SAPUTRA Alias EKO Bin KADANG dengan No: BA/28/X/2025/TAT, tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika menjadi perantara jual beli narkotika;
- Merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika dan tidak ada efek jera, sehingga tidak dapat diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan setelah menjalani hukuman, dilakukan secara IPWL.
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII ayat (50) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------- |