Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Enr 1.AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
2.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
SULTAN IDRIS Alias PUANG SUL Bin IDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-908/P.4.24/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
2NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN IDRIS Alias PUANG SUL Bin IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia Terdakwa SULTAN IDRIS Alias PUANG SUL Bin IDRIS melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatanPertama pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2021 bertempat di Dusun Laundu Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang, Kedua pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 17.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2021 bertempat di Dusun Mallaga Kelurahan Karrang Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya seluruhnya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa merencanakan untuk mencuri sapi yang berada di kebun milik Saksi Ramdani dan Saksi Baharuddin tepatnya di Dusun Laundu Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang kemudian pada pukul 22.30 WITA Terdakwa dengan menggunakan mobil pick up merk Suzuki carry 1.5 berwarna hitam dan memiliki less kuning dengan nomor polisi DD 8510 XV pergi menuju ke kebun Saksi Ramdani dan Saksi Baharuddin lalu sesampainya disana Terdakwa dengan tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan dengan bulu berwarna kecokelatan dengan bintik putih berumur sekitar 1 (satu) tahun yang berada didekat pohon coklat milik Saksi Baharuddin, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor sapi betina dengan bulu berwarna merah dengan bintik putih dikepala berumur sekitar 1 (satu) tahun yang berada didekat pohon jeruk dan 1 (satu) ekor sapi betina dengan bulu berwarna merah kecoklatan berumur sekitar 2 (dua) tahun yang terikat di pohon jambu milik Saksi Ramdani. Selanjutnya Terdakwa membawa semua sapi tersebut dengan cara menarik satu per satu sapi naik ke atas mobil pickup kemudian Terdakwa mengikatkan semua sapi tersebut pada teralis mobil dengan menggunakan tali. Setelah itu Terdakwa pergi dengan membawa kesemua sapi tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RAMDANI Alias BAPAK RATNA Bin SUKATMA dan Saksi BAHARUDDIN Alias BAHAR Bin BACO RA’DA mengalami kerugian sebesar Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 17.20 WITA, berawal dari Terdakwa pergi dengan menggunakan mobil pick up merk Suzuki carry 1.5 berwarna hitam dan memiliki less kuning dengan nomor polisi DD 8510 XV menuju ke Dusun Mallaga Kelurahan Karrang Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang sesampainya disana Terdakwa berhenti dan memarkirkan mobil dipinggir jalan tepatnya di dekat kebun milik Saksi Syaparuddin kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) ekor sapi betina dengan bulu berwarna merah dengan tanduk turun kebawah (joko) berumur sekitar 5 (lima) tahun, 1 (satu) ekor sapi betina dengan bulu berwarna merah dengan tanduk pako (mengarah ke belakang) berumur sekitar 3 (tiga) tahun, dan 1 (satu) ekor sapi betina dengan bulu berwarna agak kemerahan dengan tanduk ciro (satu mengarah ke bawah, satu mengarah ke samping) berumur sekitar 4 (empat) tahun milik Saksi Syaparuddin yang kesemua sapi tersebut dalam keadaan terikat di pohon kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil semua sapi tersebut dengan cara terdakwa melepaskan ikatan sapi satu per satu lalu mengarahkan sapi tersebut untuk naik ke atas mobil pickup kemudian Terdakwa mengikat sapi tersebut pada teralis mobil dengan menggunakan tali. Setelah itu Terdakwa pergi dengan membawa kesemua sapi tersebut;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi SYAPARUDDIN Alias SYAFAR Bin JAPA mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa SULTAN IDRIS Alias PUANG SUL Bin IDRIS melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatanPertama pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2021 bertempat di Dusun Laundu Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang, Kedua pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 17.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2021 bertempat di Dusun Mallaga Kelurahan Karrang Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya seluruhnya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa merencanakan untuk mencuri sapi yang berada di kebun milik Saksi Ramdani dan Saksi Baharuddin tepatnya di Dusun Laundu Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang kemudian pada pukul 22.30 WITA Terdakwa dengan menggunakan mobil pick up merk Suzuki carry 1.5 berwarna hitam dan memiliki less kuning dengan nomor polisi DD 8510 XV pergi menuju ke kebun Saksi Ramdani dan Saksi Baharuddin lalu sesampainya disana Terdakwa dengan tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan dengan bulu berwarna kecokelatan dengan bintik putih berumur sekitar 1 (satu) tahun yang berada didekat pohon coklat milik Saksi Baharuddin, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor sapi betina dengan bulu berwarna merah dengan bintik putih dikepala berumur sekitar 1 (satu) tahun yang berada didekat pohon jeruk dan 1 (satu) ekor sapi betina dengan bulu berwarna merah kecoklatan berumur sekitar 2 (dua) tahun yang terikat di pohon jambu milik Saksi Ramdani. Selanjutnya Terdakwa membawa semua sapi tersebut dengan cara menarik satu per satu sapi naik ke atas mobil pickup kemudian Terdakwa mengikatkan semua sapi tersebut pada teralis mobil dengan menggunakan tali. Setelah itu Terdakwa pergi dengan membawa kesemua sapi tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RAMDANI Alias BAPAK RATNA Bin SUKATMA dan Saksi BAHARUDDIN Alias BAHAR Bin BACO RA’DA mengalami kerugian sebesar Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 17.20 WITA, berawal dari Terdakwa pergi dengan menggunakan mobil pick up merk Suzuki carry 1.5 berwarna hitam dan memiliki less kuning dengan nomor polisi DD 8510 XV menuju ke Dusun Mallaga Kelurahan Karrang Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang sesampainya disana Terdakwa berhenti dan memarkirkan mobil dipinggir jalan tepatnya di dekat kebun milik Saksi Syaparuddin kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) ekor sapi betina dengan bulu berwarna merah dengan tanduk turun kebawah (joko) berumur sekitar 5 (lima) tahun, 1 (satu) ekor sapi betina dengan bulu berwarna merah dengan tanduk pako (mengarah ke belakang) berumur sekitar 3 (tiga) tahun, dan 1 (satu) ekor sapi betina dengan bulu berwarna agak kemerahan dengan tanduk ciro (satu mengarah ke bawah, satu mengarah ke samping) berumur sekitar 4 (empat) tahun milik Saksi Syaparuddin yang semua sapi tersebut dalam keadaan terikat di pohon kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil kesemua sapi tersebut dengan cara terdakwa melepaskan ikatan sapi satu per satu lalu mengarahkan sapi tersebut untuk naik ke atas mobil pickup kemudian Terdakwa mengikat sapi tersebut pada teralis mobil dengan menggunakan tali. Setelah itu Terdakwa pergi dengan membawa kesemua sapi tersebut;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi SYAPARUDDIN Alias SYAFAR Bin JAPA mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya