Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa ASBI JUBAIDIR Alias ABBI Bin MADI pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan poros Enrekang – Toraja, Dusun Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya seluruhnya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, sekitar pukul 13.00 Wita Sat Resnarkoba Polres Enrekang memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang akan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, sehingga Tim dari Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya saksi MUH. HAMZAH HAQ Alias HAMZAH Bin AGUS dan saksi ANNAS Alias ANNAS Bin RELI menuju lokasi yang dimaksud yakni di Jalan Poros Enrekang – Toraja, Dusun Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang. Pada saat tiba di lokasi, tepatnya pada pukul 14.30 Wita, Tim Resnarkoba Polres Enrekang menemukan Terdakwa yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor, lalu mencegat dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa.
- Bahwa ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan 4 (empat) sachet pipet plastik berwarna merah yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bruto 0,63 gram dan 1 (satu) buah kaca pyrex bening di kantong celana Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu yang dalam penguasaan terdakwa tersebut diperolehnya dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal di wilayah daerah kabupaten Pinrang dengan harga Rp. 520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga saksi MUH. HAMZAH HAQ Alias HAMZAH Bin AGUS dan saksi ANNAS Alias ANNAS Bin RELI mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan penimbangan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 4 (empat) sachet pipet plastik berwarna merah yang diduga berisikan Narkotika dengan hasil berat bruto 0,63 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 4963/NNF/XI/ 2024, tanggal 21 November 2024 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M. Kes, AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan IPDA Apt EKA AGUSTIANI,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang Bukti berupa 4 (empat) pipet plastik berwarna merah berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3981 gram yang diberi nomor barang bukti 11945/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi nomor barang bukti 11946/2024/NNF disimpulkan benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin memiliki, menyimpan, menguasai atau, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memperoleh izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia.
--------- Perbuatan ASBI JUBAIDIR Alias ABBI Bin MADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa ASBI JUBAIDIR Alias ABBI Bin MADI pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan poros Enrekang – Toraja, Dusun Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya seluruhnya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atas tindak pidana ”Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa berangkat menuju ke lokasi Kuburan Cina yang berkedudukan di Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang untuk membeli Narkotika jenis Shabu dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal, yakni sebanyak 4 (empat) sachet pipet plastik dengan harga sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa sebelum Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa terlebih dahulu singgah dan berhenti di sebuah rumah kosong yang beralamat di Kelurahan Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang sekitar pukul 12.00 Wita untuk mengkonsumsi Narkotika yang sudah ia beli sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 di tempat yang sama Terdakwa membeli Narkotika terakhir kali sebelum tertangkap.
- Bahwa selanjutnya, sesaat setelah Terdakwa telah membeli Narkotika tersebut, Petugas Kepolisian menghadang dan menangkap Terdakwa di Jalan Poros Enrekang-Toraja, Dusun Kotu, Desa Bambapuang, Kec. Anggeraja, Kab. Enrekang, yang mana saat itu petugas kepolisan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan Narkotika dan 1 (satu) buah Kaca Pyrex bening yang Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Shabu langsung di lokasi Loket Kuburan Cina daerah Wilayah Kabupaten Pinrang sebanyak 4 (empat) kali.
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu dengan cara awalnya Terdakwa memasukkan butiran Shabu ke dalam kaca pyrex yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air, pada botol tersebut juga sudah terhubung dengan 2 (dua) pipet, kemudian kaca pyrex yang sudah berisikan butiran Shabu dibakar dengan menggunakan korek gas sambil menghisap pipet yang sudah terhubung dengan botol air dan mengeluarkan asap, di mana hal tersebut dilakukan secara berulang kali sampai Shabu yang ada di dalam kaca pyrex habis.
- Bahwa Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan alat yang dibuat dengan cara merakit alat alat hisap Shabu (Bong) yakni awalnya Terdakwa mengambil botol air mineral, kemudian melubangi tutupnya menggunakan paku setelah itu mengambil 2 (Dua) buah pipet bekas dan disambung ditutup botol, setelah itu menyimpan pyrex di ujung pipet, kemudian botol air mineral diisi dengan air, setelah jadi selesai Terdakwa memasukkan kristalan Shabu ke dalam pyrex lalu membakarnya dengan korek api yang sudah diubah agar Shabu yang dibakar di dalam pyrex tidak cepat habis.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 4963/NNF/XI/ 2024, tanggal 21 November 2024 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M. Kes, AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan IPDA Apt EKA AGUSTIANI,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang Bukti berupa 4 (empat) pipet plastik berwarna merah berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3981 gram yang diberi nomor barang bukti 11945/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi nomor barang bukti 11946/2024/NNF disimpulkan benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor BA/6/II/2025/TAT tanggal 04 Februari 2025 menyimpulkan bahwa Tersangka merupakan Korban penyalahgunaan Narkotika untuk diri sendiri dan tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan ASBI JUBAIDIR Alias ABBI Bin MADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |