| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa JUMADI Alias MADI Bin JURUDI pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang dan selanjutnya di Sarussu Desa Mekkala Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang mengatakan “ADA INI TEMAN MAU NAIK BAWAH BARANG”, kemudian Terdakwa menjawab “IYA, SAYA 4 GRAM”, dan RAFI mengatakan “KASIH SIAPMI UANGMU”;
- Bahwa setelah shalat Magrib Terdakwa menghubungi kembali ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dengan mengatakan “DIMANAKI”, lalu dijawab “DI RUMAH, SUDAHMI MU KIRIM UANGMU?” kemudian Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer sebesar Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) masih terutang;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal tersebut sekira pukul 19.00 Wita di Jalan Tanjung Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, Terdakwa bertemu dengan ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN dan menerima 4 (empat) sachet plastik kecil warna bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga keseluruhan Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa bersama HARDIN SAPUTRA Alias ANDI Bin LEWANGAN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menuju rumah kebun milik Terdakwa di Sarussu Desa Mekkala Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang dan mengonsumsi sebagian Narkotika tersebut;
- Bahwa pada saat mengkomsumsi Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut di rumah kebun, Terdakwa di hubungi oleh saksi TAMRIN Alias TAMRIN Bin JURUDI yang merupakan adik dari terdakwa untuk segera pulang ke rumah, sesampainya di rumah terdakwa mengakui bahwa telah mengkomsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa bersama HARDIN SAPUTRA Alias ANDI Bin LEWANGAN menyerahkan diri di Kantor Polsek Alla dan memberitahukan lokasi penyimpanan Narkotika tersebut, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan:
- 4 (empat) sachet plastik kecil warna bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,56 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A3x warna biru Model CPH2641 dengan IMEI 1 : 860277073356639 dan IMEI 2 : 860277073356621;
- Bahwa selanjutnya sisa 4 (empat) sachet plastik kecil warna bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut disimpan Terdakwa di sela-sela kursi di bawah rumah Terdakwa;
- Barang bukti beserta Terdakwa diamankan di Polres Enrekang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 5669/NNF/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Cabang Makassar menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamina dengan berat netto 2,3047 gram;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal membeli dan menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa JUMADI Alias MADI Bin JURUDI pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sarussu Desa Mekkala Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Sabtu Tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa bersama HARDIN SAPUTRA Alias ANDI Bin LEWANGAN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengkomsumsi Narkotika jenis sabu di rumah kebun milik Terdakwa di Sarussu Desa Mekkala Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang yang didapatkan dari ACHMAD RAFI Alias RAFI Bin ZAINUDDIN sebanyak 4 (empat) sachet plastik kecil warna bening yang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 4 gram;
- Bahwa pada saat mengkomsumsi Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut di rumah kebun, Terdakwa di hubungi oleh TAMRIN Alias TAMRIN Bin JURUDI yang merupakan adik dari terdakwa untuk segera pulang ke rumah, sesampainya di rumah terdakwa mengakui bahwa telah mengkomsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu. selanjutnya setelah mengonsumsi sebagian, Terdakwa menyimpan sisa 4 (empat) sachet plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut di sela-sela kursi di bawah rumah Terdakwa di Sarussu Desa Mekkala Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa datang menyerahkan diri ke Polsek Alla dan menunjukkan lokasi penyimpanan Narkotika tersebut kepada petugas, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan:
- 4 (empat) sachet plastik kecil warna bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,56 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A3x warna biru Model CPH2641 dengan IMEI 1 : 860277073356639 dan IMEI 2 : 860277073356621;
- Barang bukti beserta Terdakwa diamankan di Polres Enrekang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 5669/NNF/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Cabang Makassar menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamina dengan berat netto 2,3047 gram;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------- |