Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Enr Wari Suherman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Badai Anugrah, SH,.MHWari
Tergugat
NoNama
1Suherman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan TURUT TERGUGAT telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00416 atas nama Suherman secara tidak sah dan cacat prosedur.
  4. Menyatakan bahwa tanah yang berlokasi di Malino, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, adalah benar milik Almarhum Bandu yang diwariskan kepada PENGGUGAT.
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00416 atas nama Suherman adalah batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum mengikat.
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00416 atas nama Suherman.
  7. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT terhadap kerugian yang diderita selama 3 Tahun sebesar Rp. 286.400.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)/Hari apabila tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
  9. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan penguasaan tanah kepada PENGGUGAT.
  10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak